Connect with us

Grup Band Home Project Bikin Pengunjung F8 Berjoget dan Menggalau Sekaligus

Published

on

Kitasulsel–Makassar Panggung Utama F8 Makassar di Zona 1 heboh dengan sajian Fusion Music, Sabtu, 27 Juli 2024.

Dua vokalis Home Project membawa penonton pada era 2000-an kala lagu pop hits dari Sheila on 7 juga Kangen Band.

Lagu Sheila yang dimainkan ialah Melompat Lebih Tinggi. Sebagaimana diketahui lagu ini hits dengan nada beatnya.

Para pengunjung ikut bernyanyi dan mengapresiasi Home Project.

Lagu lainnya ialah dari Band Wali yakni Bang Toyib dan Cari Jodoh.

Penonton yang mayoritas anak milenial, ibu-ibu juga bapak-bapak pun bernyanyi bersama.

Mereka terlihat sangat hafal dengan baik lagu tersebut.

Lantaran lagu itu merupakan genre pop-melayu yang populer pada masanya.

Panggung utama F8 juga terasa semarak karena banyaknya penonton yang memadati performa dari Home Project.

Suasana asyik bergoyang pun makin menjadi-jadi karena Home Project menyanyikan salah satu lagu timur.

Usai membuat penonton berjingkrak-jingkrak, Home Project membuat para pengunjung setia F8 pun galau.

Mereka menggalau dengan lagu Putus atau Terus dari Judika juga lagu Butiran Debu dari Rumor, dan lagu Terlalu Cinta dari Rossa.

Alhasil penikmat seni musik di Makassar terpukau dengan penampilan mereka.

Keramaian F8 2024 ini mendapat tempat tersendiri pada penikmat musik.

Sehari sebelum hari penutupan, pengunjung pun berdesakan. Panggung utama juga dipenuhi anak-anak, pemuda dan pemudi.

Bahkan ada yang dari luar Makassar yakni Takalar. Udin, pemuda dari Takalar mengaku begitu senang bisa hadir di panggung F8 dan menonton secara langsung talent-talent luar biasa dari anak muda Makassar.

Selain itu, dia juga datang untuk mensupport temannya yang merupakan bintang pada tarian yang dibawakan oleh Kabupaten Takalar.

“Semoga F8 terus ada sehingga setiap tahun bisa nonton pertunjukan musik dan budaya dengan spektakuler,” harapnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Makassar

Menuju Kesetaraan Regulasi Penyiaran Berbasis Internet dan Konvensional

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pengaturan konten pada lembaga penyiaran, hingga saat ini, masih berpegang pada Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta regulasi turunan lainnya yang juga diatur dalam perundang-undangan.

Namun demikian, belum ada satu pun aturan yang menata secara spesifik tentang konten media yang disiarkan melalui medium internet.

Padahal, perkembangan teknologi informasi terkini, sudah mulai menggeser konsumsi publik dari media konvensional free to air pada media berbasis internet.

Dengan demikian, pengaturan secara formal atas pengelolaan konten media yang disebarluaskan melalui internet menjadi kebutuhan yang mendesak.

Pengaturan ini sebagai bentuk perlindungan pada publik atas potensi munculnya residu dari keberlimpahan konten yang hadir melalui internet.

Dinamika tersebut sejatinya mendapatkan jalan keluar dengan hadirnya Undang-Undang Penyiaran yang baru.

Sambil menanti hadirnya regulasi yang baru ini, Komisi Penyiaran Indonsia (KPI) terus melakukan sosialisasi dan diskusi bersama pemangku kepentingan penyiaran, tentang pentingnya kehadiran regulasi penyiaran yang setara lewat berbagai medium.

Untuk itu, KPI menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang mengikutsertakan berbagai kelompok masyarakat dengan narasumber kalangan akademisi, pemerhati media dan juga kelompok masyarakat sipil, di Makassar (21/9/2024).

Tercatat Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Judhariksawan, Dr Bachtiar Maddutuang dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMKOP Makassar, Rusdin Tompo selaku Pemerhati Media, Fachruddin Palapa dari Masyarakat Anti Hoax dan Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) dan Alem Pebri Sonny dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin Makassar.

Turut hadir pula dalam diskusi tersebut, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah, dan Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Mimah Susanti.

Saat ini, televisi, radio dan juga media cetak memiliki pagar api yang jelas bagi para pengelolanya dalam menghadirkan konten ke tengah masyarakat.

Kita mengenal adanya Kode Etik Jurnalistik untuk produk-produk jurnalistik dan juga ada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) untuk semua konten di televisi dan radio.

Tapi untuk konten dari media sosial, seperti siaran langsung di facebook dan instagram atau video pendek di youtube dan tiktok, hingga saat ini belum ada pengaturan rinci. Padahal, pada media tersebut ratusan juta mata publik teralihkan, termasuk juga pendapatan iklan dari lembaga penyiaran.

KPI berharap diskusi ini dapat menampung aspirasi publik terkait konten media dan model pengaturannya. Pada prinsipnya, KPI tetap menjunjung nilai-nilai demokrasi dalam bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat. Pada sisi lain, KPI juga berkepentingan menjaga ranah publik untuk tetap kondusif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.