Connect with us

Hadir di F8 Makassar, Bapenda Gandeng BI Permudah Pembayaran PBB

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar kembali berpartisipasi pada gelaran acara tahunan kota Makassar yakni Makassar Internasional Eight Festival atau Makassar F8.

Ada yang berbeda dalam keikutsertaannya kali ini ia menggandeng Bank Indonesia (BI) Sulsel untuk lebih mempermudah masyarakat dalam membayar pajaknya. Khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Sekretaris Bapenda Makassar, Fuad Arfandi mengatakan layanan pembayaran pajak tersedia di loket Bapenda.

Pembayaran pun dilakukan secara digital atau non tunai.

“Seperti tahun lalu kami hadir di Makassar F8 dan kali ini kolaborasi kami menggandeng Bank Indonesia dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.

Fuad menjelaskan hadirnya Bapenda ini tak semata-mata untuk memberikan pelayanan pembayaran pajak saja namun juga untuk memberikan edukasi pembayaran pajak menggunakan aplikasi Pakinta yang dapat diunduh melalui play store.

“Di F8 Makassar ini kami juga memberikan edukasi, mungkin ada yang belum paham betul bagaimana menggunakan aplikasi Pakinta, kami menyediakan juga alatnya, dan langsung dipandu oleh tim kami,” bebernya.

Di booth ini juga para pengunjung wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB akan mendapatkan doorprize berupa minyak goreng

“Jadi kalau pengunjung bayar pbb lewat aplikasi pakinta akan mendapatkan hadiah minyak goreng, yang mana minyak goreng ini merupakan sponsor dari BI,” tuturnya.

Menurutnya, BI Cabang Sulsel sangat antusias dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan ekosistem digital non tunai.

Untuk target transaksinya sendiri, Fuad mengungkapkan tidak muluk-muluk.

“Target kami tak muluk-muluk semoga bisa melebihi tahun lalu. Hari pertama sendiri kita sudah mencapai 80 juta,” tandasnya.

Ia pun berharap dibukanya booth pembayaran pbb merupakan salah satu upaya untuk mencapai target PAD kota Makassar yakni Rp 2 triliun. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Makassar

Menuju Kesetaraan Regulasi Penyiaran Berbasis Internet dan Konvensional

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pengaturan konten pada lembaga penyiaran, hingga saat ini, masih berpegang pada Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta regulasi turunan lainnya yang juga diatur dalam perundang-undangan.

Namun demikian, belum ada satu pun aturan yang menata secara spesifik tentang konten media yang disiarkan melalui medium internet.

Padahal, perkembangan teknologi informasi terkini, sudah mulai menggeser konsumsi publik dari media konvensional free to air pada media berbasis internet.

Dengan demikian, pengaturan secara formal atas pengelolaan konten media yang disebarluaskan melalui internet menjadi kebutuhan yang mendesak.

Pengaturan ini sebagai bentuk perlindungan pada publik atas potensi munculnya residu dari keberlimpahan konten yang hadir melalui internet.

Dinamika tersebut sejatinya mendapatkan jalan keluar dengan hadirnya Undang-Undang Penyiaran yang baru.

Sambil menanti hadirnya regulasi yang baru ini, Komisi Penyiaran Indonsia (KPI) terus melakukan sosialisasi dan diskusi bersama pemangku kepentingan penyiaran, tentang pentingnya kehadiran regulasi penyiaran yang setara lewat berbagai medium.

Untuk itu, KPI menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang mengikutsertakan berbagai kelompok masyarakat dengan narasumber kalangan akademisi, pemerhati media dan juga kelompok masyarakat sipil, di Makassar (21/9/2024).

Tercatat Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Judhariksawan, Dr Bachtiar Maddutuang dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMKOP Makassar, Rusdin Tompo selaku Pemerhati Media, Fachruddin Palapa dari Masyarakat Anti Hoax dan Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) dan Alem Pebri Sonny dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin Makassar.

Turut hadir pula dalam diskusi tersebut, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah, dan Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Mimah Susanti.

Saat ini, televisi, radio dan juga media cetak memiliki pagar api yang jelas bagi para pengelolanya dalam menghadirkan konten ke tengah masyarakat.

Kita mengenal adanya Kode Etik Jurnalistik untuk produk-produk jurnalistik dan juga ada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) untuk semua konten di televisi dan radio.

Tapi untuk konten dari media sosial, seperti siaran langsung di facebook dan instagram atau video pendek di youtube dan tiktok, hingga saat ini belum ada pengaturan rinci. Padahal, pada media tersebut ratusan juta mata publik teralihkan, termasuk juga pendapatan iklan dari lembaga penyiaran.

KPI berharap diskusi ini dapat menampung aspirasi publik terkait konten media dan model pengaturannya. Pada prinsipnya, KPI tetap menjunjung nilai-nilai demokrasi dalam bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat. Pada sisi lain, KPI juga berkepentingan menjaga ranah publik untuk tetap kondusif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.