Connect with us

Indira Yusuf Ismail Buka Festival Kelong Anak Lorong Makassar 2024

Published

on

Kitasulsel–Makassar Ketua TP PKK Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, secara resmi membuka Festival Kelong Anak Lorong (Kenalan Lorong) di Kelurahan Minasa Upa, Sabtu (27/07/2024).

Acara tahunan ini merupakan bagian dari program Dinas Kebudayaan Kota Makassar dan diikuti oleh masyarakat dari seluruh Kecamatan di Makassar.

Festival Kelong ini menampilkan berbagai perlombaan tarik suara yang bertujuan untuk menyeleksi peserta terbaik dari 15 kecamatan di lima lokasi berbeda. Masing-masing menyeleksi peserta dari tiga kelurahan.

Di mulai hari ini di Lokasi pertama yang menyelekasi 24 peserta dari tiga Kecamatan pertama, itu Ujung Pandang, Rappocini, dan Makassar.

Seluruh peserta yang berpartisipasi hari ini, hanya yang terbaik yang akan melaju ke babak berikutnya.

Para peserta yang lolos seleksi di lima lokasi tersebut akan berkompetisi digrand final pada 20 Agustus mendatang di Benteng Fort Rotterdam.

Dalam sambutannya, Indira Yusuf Ismail mengapresiasi antusiasme masyarakat dalam mendukung event kebudayaan ini.

“Terima kasih kepada dewan juri, semoga penjaringan bakat ini bisa menghasilkan penyanyi-penyanyi lokal berbakat seperti Ridwan Sau,” harap Indira.

Indira juga mengungkapkan kebanggaannya bahwa saat ini anak-anak Makassar mulai menggemari dan lebih menyukai musik bugis karya penyanyi lokal.

“Di beberapa tempat perkumpulan saya sering dengar yang diputar bukan Taylor Swift, tetapi Ridwan Sau, penyanyi lokal kita,” tambahnya.

Ia berharap Festival Kelong ini dapat terus mengangkat budaya lokal dan menghasilkan penyanyi-penyanyi yang mampu berprestasi di tingkat provinsi dan nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Indira didampingi oleh Sekretaris Dinas Kebudayaan, Tripima Kecamatan Rappocini, Camat Makassar, dan Camat Ujung Pandang dalam membuka Festival Kelong secara resmi.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Makassar

Menuju Kesetaraan Regulasi Penyiaran Berbasis Internet dan Konvensional

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pengaturan konten pada lembaga penyiaran, hingga saat ini, masih berpegang pada Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta regulasi turunan lainnya yang juga diatur dalam perundang-undangan.

Namun demikian, belum ada satu pun aturan yang menata secara spesifik tentang konten media yang disiarkan melalui medium internet.

Padahal, perkembangan teknologi informasi terkini, sudah mulai menggeser konsumsi publik dari media konvensional free to air pada media berbasis internet.

Dengan demikian, pengaturan secara formal atas pengelolaan konten media yang disebarluaskan melalui internet menjadi kebutuhan yang mendesak.

Pengaturan ini sebagai bentuk perlindungan pada publik atas potensi munculnya residu dari keberlimpahan konten yang hadir melalui internet.

Dinamika tersebut sejatinya mendapatkan jalan keluar dengan hadirnya Undang-Undang Penyiaran yang baru.

Sambil menanti hadirnya regulasi yang baru ini, Komisi Penyiaran Indonsia (KPI) terus melakukan sosialisasi dan diskusi bersama pemangku kepentingan penyiaran, tentang pentingnya kehadiran regulasi penyiaran yang setara lewat berbagai medium.

Untuk itu, KPI menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang mengikutsertakan berbagai kelompok masyarakat dengan narasumber kalangan akademisi, pemerhati media dan juga kelompok masyarakat sipil, di Makassar (21/9/2024).

Tercatat Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Judhariksawan, Dr Bachtiar Maddutuang dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMKOP Makassar, Rusdin Tompo selaku Pemerhati Media, Fachruddin Palapa dari Masyarakat Anti Hoax dan Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) dan Alem Pebri Sonny dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin Makassar.

Turut hadir pula dalam diskusi tersebut, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah, dan Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Mimah Susanti.

Saat ini, televisi, radio dan juga media cetak memiliki pagar api yang jelas bagi para pengelolanya dalam menghadirkan konten ke tengah masyarakat.

Kita mengenal adanya Kode Etik Jurnalistik untuk produk-produk jurnalistik dan juga ada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) untuk semua konten di televisi dan radio.

Tapi untuk konten dari media sosial, seperti siaran langsung di facebook dan instagram atau video pendek di youtube dan tiktok, hingga saat ini belum ada pengaturan rinci. Padahal, pada media tersebut ratusan juta mata publik teralihkan, termasuk juga pendapatan iklan dari lembaga penyiaran.

KPI berharap diskusi ini dapat menampung aspirasi publik terkait konten media dan model pengaturannya. Pada prinsipnya, KPI tetap menjunjung nilai-nilai demokrasi dalam bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat. Pada sisi lain, KPI juga berkepentingan menjaga ranah publik untuk tetap kondusif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.