Connect with us

Kalahkan Australia, Thailand Melaju ke Final Piala AFF U-19 2024

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Thailand berhasil melangkah ke final Piala AFF U-19 2024. Kesuksesan itu diraih setelah mereka mengalahkan Australia dengan skor 1-0 di semifinal.

Laga Australia vs Thailand digelar di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Sabtu (27/7/2024) sore pada pukul 15.00 WIB.

Thailand mampu unggul terlebih dulu. Gol tim asuhan Emerson Pereira Da Silva itu tercipta melalui bunuh diri Dylan Paul Leonard pada menit ke-13.

Dylan Paul Leonard melakukan back pass kepada kiper Australia Dylan Peraic Cullen. Namun, sang kiper gagal mengontrol bola dengan baik sehingga menyebabkan gawangnya kebobolan.

Di menit ke-33, bek Thailand Jirapol Saelio menjatuhkan Jake Najdovski di kotak penalti. Wasit Razlan Joffri Ali mengecek VAR untuk memastikan apakah Australia berhak mendapat penalti.

Namun, wasit asal Malaysia itu akhirnya tidak memberikan penalti untuk Australia. Jake Najdovski dianggap melakukan diving.

Tak ada gol tambahan yang tercipta hingga babak pertama berakhir. Thailand unggul 1-0 atas Australia saat turun minum.

Memasuki babak kedua, Australia lebih banyak menekan. Namun, Thailand harus kehilangan satu pemainnya karena kartu merah saat pertandingan memasuki menit ke-66.

Rapeephat Padthaisong mendapatkan kartu kuning kedua setelah melakukan pelanggaran keras terhadap pemain Australia. Alhasil, Thailand harus bermain dengan 10 orang.

Unggul jumlah pemain ternyata tak mampu dimanfaatkan dengan baik oleh Australia. Mereka gagal mencetak gol hingga pertandingan berakhir.

Thailand berhasil mempertahankan keunggulan 1-0 dan melaju ke final Piala AFF U-19 2024. Di final nanti, Thailand akan berhadapan dengan pemenang dari laga semifinal lainnya antara Indonesia dan Malaysia.

Susunan Pemain

Australia U-19 (4-3-3): Dylan Perai-Cullen; Ben van Dorssen, Fabian Talladira, Tyler Williams, Marcus James; Ryley Hollingdale, Dylan Paul Leonard, Jesse Hoey; Jake Najdovski, Tiago Quintal, Oliver Randazzo.

Pelatih: Trevor Morgan

Thailand U-19 (4-4-2): Kittipong Bunmak; Pikanet Laohawiwat, Jhetsaphat Kuanthanom, Singha Marasa, Piyawat Petra; Padthaisong, Thanakrit Chotmuangpak, Wongbut, Nattapakun Promthongmee, Sangkasopha; Saelio, Caelan Ryan.

Pelatih: Emerson Pereira Da Silva. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Makassar

Menuju Kesetaraan Regulasi Penyiaran Berbasis Internet dan Konvensional

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pengaturan konten pada lembaga penyiaran, hingga saat ini, masih berpegang pada Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta regulasi turunan lainnya yang juga diatur dalam perundang-undangan.

Namun demikian, belum ada satu pun aturan yang menata secara spesifik tentang konten media yang disiarkan melalui medium internet.

Padahal, perkembangan teknologi informasi terkini, sudah mulai menggeser konsumsi publik dari media konvensional free to air pada media berbasis internet.

Dengan demikian, pengaturan secara formal atas pengelolaan konten media yang disebarluaskan melalui internet menjadi kebutuhan yang mendesak.

Pengaturan ini sebagai bentuk perlindungan pada publik atas potensi munculnya residu dari keberlimpahan konten yang hadir melalui internet.

Dinamika tersebut sejatinya mendapatkan jalan keluar dengan hadirnya Undang-Undang Penyiaran yang baru.

Sambil menanti hadirnya regulasi yang baru ini, Komisi Penyiaran Indonsia (KPI) terus melakukan sosialisasi dan diskusi bersama pemangku kepentingan penyiaran, tentang pentingnya kehadiran regulasi penyiaran yang setara lewat berbagai medium.

Untuk itu, KPI menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang mengikutsertakan berbagai kelompok masyarakat dengan narasumber kalangan akademisi, pemerhati media dan juga kelompok masyarakat sipil, di Makassar (21/9/2024).

Tercatat Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Judhariksawan, Dr Bachtiar Maddutuang dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMKOP Makassar, Rusdin Tompo selaku Pemerhati Media, Fachruddin Palapa dari Masyarakat Anti Hoax dan Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) dan Alem Pebri Sonny dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin Makassar.

Turut hadir pula dalam diskusi tersebut, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah, dan Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Mimah Susanti.

Saat ini, televisi, radio dan juga media cetak memiliki pagar api yang jelas bagi para pengelolanya dalam menghadirkan konten ke tengah masyarakat.

Kita mengenal adanya Kode Etik Jurnalistik untuk produk-produk jurnalistik dan juga ada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) untuk semua konten di televisi dan radio.

Tapi untuk konten dari media sosial, seperti siaran langsung di facebook dan instagram atau video pendek di youtube dan tiktok, hingga saat ini belum ada pengaturan rinci. Padahal, pada media tersebut ratusan juta mata publik teralihkan, termasuk juga pendapatan iklan dari lembaga penyiaran.

KPI berharap diskusi ini dapat menampung aspirasi publik terkait konten media dan model pengaturannya. Pada prinsipnya, KPI tetap menjunjung nilai-nilai demokrasi dalam bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat. Pada sisi lain, KPI juga berkepentingan menjaga ranah publik untuk tetap kondusif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.