Connect with us

Soal Pilgub Sulsel, Danny Pomanto: InsyaAllah Saya Tidak Pakasiriki

Published

on

Kitasulsel–Makassar Bakal Calon Gubernur Sulawesi Selatan, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto angkat bicara mengenai peluangnya maju di Pilgub Sulsel, 27 November mendatang.

Danny mengaku, arah koalisi partai politik yang bakal menjadi pengusungnya sudah bulat. Kecukupan kursi pun kata dia, sudah terpenuhi.

Di mana syarat pengusungan pasangan calon di Pilgub, yakni 20 persen atau 17 kursi di DPRD Sulawesi Selatan.

“Tunggulah, insyaallah semua baik – baik saja. InsyaAllah,” kata Danny kepada wartawan, Sabtu, 27 Juli 2024.

Diakui Danny, dirinya tidak akan menyia – nyiakan kepercayaan masyarakat yang mengorongnya maju di Pilgub Sulsel. Ini pun sebagai jawaban bahwa di Pilgub Sulsel tidak terjadi kotak kosong.

“InsyaAllah. Kita berusaha, saya tidak akan menyia – nyiakan dukungan masyarakat itu. InsyaAllah saya tidak pakasariki semua, doakan, Insyaallah ada partai yang betul – betul peduli terhadap aspirasi masyarakat,” katanya.

Disinggung mengenai, optimis Danny maju di Pilgub sekaitan hasil kunjungannya ke Jakarta pada Kamis, (25/7/2024), ia enggan berkomentar banyak.

“InsyaAllah doakan,” tukas Wali Kota Makassar dua priode itu.

Adapun isu kotak kosong di Pilgub, Danny menilai, itu sah – sah saja. Namun dia mengungkapkan, kotak kosong di Pilkada ada beberapa indikator sehingga terbangun. Apakah faktor prestasi atau kekuatan politik.

“Kotak kosong itu salah satu prosedur. Kotak kosong yang dipahami masyarakat itu adalah kandidat super kuat seperti di Jawa Timur, orang tidak berani bersaing sama dia. Muncullah kotak kosong, itulah kotak kosong demokratis, bukan menutup pintunya orang lain,” katanya.

” Kotak kosong prestasi, itu kotak kosong yang benar karena prestasinya, masyarakat puas, sejahtera, dan tidak ada lawan dia, itu kotak kosong top,” sambung Danny menandaskan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Makassar

Menuju Kesetaraan Regulasi Penyiaran Berbasis Internet dan Konvensional

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pengaturan konten pada lembaga penyiaran, hingga saat ini, masih berpegang pada Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta regulasi turunan lainnya yang juga diatur dalam perundang-undangan.

Namun demikian, belum ada satu pun aturan yang menata secara spesifik tentang konten media yang disiarkan melalui medium internet.

Padahal, perkembangan teknologi informasi terkini, sudah mulai menggeser konsumsi publik dari media konvensional free to air pada media berbasis internet.

Dengan demikian, pengaturan secara formal atas pengelolaan konten media yang disebarluaskan melalui internet menjadi kebutuhan yang mendesak.

Pengaturan ini sebagai bentuk perlindungan pada publik atas potensi munculnya residu dari keberlimpahan konten yang hadir melalui internet.

Dinamika tersebut sejatinya mendapatkan jalan keluar dengan hadirnya Undang-Undang Penyiaran yang baru.

Sambil menanti hadirnya regulasi yang baru ini, Komisi Penyiaran Indonsia (KPI) terus melakukan sosialisasi dan diskusi bersama pemangku kepentingan penyiaran, tentang pentingnya kehadiran regulasi penyiaran yang setara lewat berbagai medium.

Untuk itu, KPI menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang mengikutsertakan berbagai kelompok masyarakat dengan narasumber kalangan akademisi, pemerhati media dan juga kelompok masyarakat sipil, di Makassar (21/9/2024).

Tercatat Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Judhariksawan, Dr Bachtiar Maddutuang dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMKOP Makassar, Rusdin Tompo selaku Pemerhati Media, Fachruddin Palapa dari Masyarakat Anti Hoax dan Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) dan Alem Pebri Sonny dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin Makassar.

Turut hadir pula dalam diskusi tersebut, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah, dan Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Mimah Susanti.

Saat ini, televisi, radio dan juga media cetak memiliki pagar api yang jelas bagi para pengelolanya dalam menghadirkan konten ke tengah masyarakat.

Kita mengenal adanya Kode Etik Jurnalistik untuk produk-produk jurnalistik dan juga ada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) untuk semua konten di televisi dan radio.

Tapi untuk konten dari media sosial, seperti siaran langsung di facebook dan instagram atau video pendek di youtube dan tiktok, hingga saat ini belum ada pengaturan rinci. Padahal, pada media tersebut ratusan juta mata publik teralihkan, termasuk juga pendapatan iklan dari lembaga penyiaran.

KPI berharap diskusi ini dapat menampung aspirasi publik terkait konten media dan model pengaturannya. Pada prinsipnya, KPI tetap menjunjung nilai-nilai demokrasi dalam bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat. Pada sisi lain, KPI juga berkepentingan menjaga ranah publik untuk tetap kondusif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.