Connect with us

Korea tundukkan Jepang untuk capai final Kejuaraan Asia U-20

Published

on

kitasulsel–JAKARTA Tim nasional Korea Selatan tampil solid saat menundukkan Jepang dalam laga ketat lima set yang berakhir 3-2 (25-20, 25-19, 21-25, 21-25, 15-11) untuk mencapai babak final Kejuaraan Bola Voli Asia U-20 2024 Putra di Jawa Pos Arena, Surabaya, Jawa Timur, Senin malam.

Dengan kemenangan ini, Korea Selatan selanjutnya akan bertemu pemenang laga semifinal antara juara bertahan Iran melawan tuan rumah Indonesia yang hingga berita ini diturunkan masih berlangsung.

Jepang yang sehari sebelumnya mengandaskan perlawanan tuan rumah Indonesia dan lebih diunggulkan lolos ke partai puncak, bermain di bawah performa terbaiknya dan banyak mendapat tekanan, terutama pada set pertama dan kedua.

Sena Kameoka dan kawan-kawan sudah tertinggal 3-7 pada awal set pertama dan berlanjut 5-12 karena buruknya pertahanan.

Korea bermain solid dengan blok yang rapat. Seojin Yun dan kawan-kawan terus melaju dan mengambil set pertama 25-20.

Permainan Jepang pada set kedua tak kunjung membaik dan membuat anak-anak asal Negeri Ginseng bisa terus menekan untuk kembali menang 25-19.

Jepang mulai bangkit pada set ketiga dengan pertahanan lebih solid dan serangan tajam. Mereka berbalik menekan Korea untuk memenangi set ketiga 25-21.

Korea yang tinggal membutuhkan satu set untuk merebut tiket final, justru masih tertekan pada set keempat dan kembali kalah 21-25.

Pada set penentuan (kelima), pertandingan berlangsung alot dan skor ketat 5-5, sebelum kemudian Korea mengendalikan permainan untuk memimpin 8-6 saat terjadi perpindahan tempat.

Setelah itu, perolehan angka Seojin Yun dkk tidak pernah tersusul lawannya dan menyudahi perlawanan Jepang dengan skor 15-11. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Makassar

Menuju Kesetaraan Regulasi Penyiaran Berbasis Internet dan Konvensional

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pengaturan konten pada lembaga penyiaran, hingga saat ini, masih berpegang pada Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta regulasi turunan lainnya yang juga diatur dalam perundang-undangan.

Namun demikian, belum ada satu pun aturan yang menata secara spesifik tentang konten media yang disiarkan melalui medium internet.

Padahal, perkembangan teknologi informasi terkini, sudah mulai menggeser konsumsi publik dari media konvensional free to air pada media berbasis internet.

Dengan demikian, pengaturan secara formal atas pengelolaan konten media yang disebarluaskan melalui internet menjadi kebutuhan yang mendesak.

Pengaturan ini sebagai bentuk perlindungan pada publik atas potensi munculnya residu dari keberlimpahan konten yang hadir melalui internet.

Dinamika tersebut sejatinya mendapatkan jalan keluar dengan hadirnya Undang-Undang Penyiaran yang baru.

Sambil menanti hadirnya regulasi yang baru ini, Komisi Penyiaran Indonsia (KPI) terus melakukan sosialisasi dan diskusi bersama pemangku kepentingan penyiaran, tentang pentingnya kehadiran regulasi penyiaran yang setara lewat berbagai medium.

Untuk itu, KPI menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang mengikutsertakan berbagai kelompok masyarakat dengan narasumber kalangan akademisi, pemerhati media dan juga kelompok masyarakat sipil, di Makassar (21/9/2024).

Tercatat Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Judhariksawan, Dr Bachtiar Maddutuang dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMKOP Makassar, Rusdin Tompo selaku Pemerhati Media, Fachruddin Palapa dari Masyarakat Anti Hoax dan Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) dan Alem Pebri Sonny dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin Makassar.

Turut hadir pula dalam diskusi tersebut, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah, dan Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Mimah Susanti.

Saat ini, televisi, radio dan juga media cetak memiliki pagar api yang jelas bagi para pengelolanya dalam menghadirkan konten ke tengah masyarakat.

Kita mengenal adanya Kode Etik Jurnalistik untuk produk-produk jurnalistik dan juga ada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) untuk semua konten di televisi dan radio.

Tapi untuk konten dari media sosial, seperti siaran langsung di facebook dan instagram atau video pendek di youtube dan tiktok, hingga saat ini belum ada pengaturan rinci. Padahal, pada media tersebut ratusan juta mata publik teralihkan, termasuk juga pendapatan iklan dari lembaga penyiaran.

KPI berharap diskusi ini dapat menampung aspirasi publik terkait konten media dan model pengaturannya. Pada prinsipnya, KPI tetap menjunjung nilai-nilai demokrasi dalam bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat. Pada sisi lain, KPI juga berkepentingan menjaga ranah publik untuk tetap kondusif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.