Connect with us

Pemkot Makassar dan PBB Jajaki Kerja Sama Sampah Elektronik dan Pendidikan

Published

on

Kitasulsel–Makassar Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menjajaki kerja sama persampahan dan pendidikan di Kota Makassar.

Danny Pomanto sapaan akrabnya mengatakan suatu kehormatan bahwa

United Nation Resident Coordinator untuk Indonesia atau Kepala Perwakilan PBB di Indonesia, Gita Sabharval mengunjunginya di Makassar.

Dalam pertemuan singkat itu, Danny menjelaskan bahwa PBB fokus pada tiga hal. Pertama soal Low Carbon, Smart City, dan soal Sosial Kemasyarakatan.

“Nah kebetulan tiga soal ini menjadi konsentrasi kita. Termasuk kita cerita tentang Homecare, Lorong Wisata, semuanya terkagum-kagum,” kata Danny usai menerima Gita di kediamannya, Jl Amirullah, Senin, 29 Juli 2024.

Ia bilang, Gita terkejut karena ternyata Low Carbon dibangun dengan melibatkan masyarakat.

Artinya itu suatu hal yang luar biasa.

Juga cerita tentang Sombere dan Smart City.

Lebih lanjut, wali kota dua periode ini mengatakan, perwakilan PBB itu memiliki pendanaan untuk memperkuat banyak hal di Makassar.

Dari situ, persoalan sampahlah yang dinilai cocok. Terutama sampah elektronik.

Pasalnya, sejauh ini, sampah makanan sudah dihandling baik, sampah dos, plastik juga berjalan baik melalui Bank Sampah.

Tetapi saat masuk ke sampah elektronik Pemkot Makassar belum tahu apa-apa.

“Makanya kami minta bantuan bahwa semua bank sampah kami diberi capacity building agar mampu menghandle sampah elektronik,” saran Danny.

Soal lain ialah perihal pendidikan dan pengungsi asing.

Danny berpesan agar jumlah pengungsi luar negeri di Makassar tidak boleh lebih dari 2.000 orang.

Lalu memperhatikan betul sisi sensitif di tengah-tengah masyarakat dalam hal ini budaya, moral dan lainnya.

“Jadi ada tawaran untuk membuat MoU baru, mereka (pengungsi) bisa dimaksimalkan untuk pekerjaan. Juga dalam pendidikan, anak-anak mereka memiliki prestasi di sekolah sehingga akan diatur dalam MoU,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, perwakilan PBB juga menghadirkan organisasi underboundnya seperti, Unicef, IOM, UNHCR dan lainnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Makassar

Menuju Kesetaraan Regulasi Penyiaran Berbasis Internet dan Konvensional

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pengaturan konten pada lembaga penyiaran, hingga saat ini, masih berpegang pada Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta regulasi turunan lainnya yang juga diatur dalam perundang-undangan.

Namun demikian, belum ada satu pun aturan yang menata secara spesifik tentang konten media yang disiarkan melalui medium internet.

Padahal, perkembangan teknologi informasi terkini, sudah mulai menggeser konsumsi publik dari media konvensional free to air pada media berbasis internet.

Dengan demikian, pengaturan secara formal atas pengelolaan konten media yang disebarluaskan melalui internet menjadi kebutuhan yang mendesak.

Pengaturan ini sebagai bentuk perlindungan pada publik atas potensi munculnya residu dari keberlimpahan konten yang hadir melalui internet.

Dinamika tersebut sejatinya mendapatkan jalan keluar dengan hadirnya Undang-Undang Penyiaran yang baru.

Sambil menanti hadirnya regulasi yang baru ini, Komisi Penyiaran Indonsia (KPI) terus melakukan sosialisasi dan diskusi bersama pemangku kepentingan penyiaran, tentang pentingnya kehadiran regulasi penyiaran yang setara lewat berbagai medium.

Untuk itu, KPI menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang mengikutsertakan berbagai kelompok masyarakat dengan narasumber kalangan akademisi, pemerhati media dan juga kelompok masyarakat sipil, di Makassar (21/9/2024).

Tercatat Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Judhariksawan, Dr Bachtiar Maddutuang dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMKOP Makassar, Rusdin Tompo selaku Pemerhati Media, Fachruddin Palapa dari Masyarakat Anti Hoax dan Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) dan Alem Pebri Sonny dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin Makassar.

Turut hadir pula dalam diskusi tersebut, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah, dan Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Mimah Susanti.

Saat ini, televisi, radio dan juga media cetak memiliki pagar api yang jelas bagi para pengelolanya dalam menghadirkan konten ke tengah masyarakat.

Kita mengenal adanya Kode Etik Jurnalistik untuk produk-produk jurnalistik dan juga ada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) untuk semua konten di televisi dan radio.

Tapi untuk konten dari media sosial, seperti siaran langsung di facebook dan instagram atau video pendek di youtube dan tiktok, hingga saat ini belum ada pengaturan rinci. Padahal, pada media tersebut ratusan juta mata publik teralihkan, termasuk juga pendapatan iklan dari lembaga penyiaran.

KPI berharap diskusi ini dapat menampung aspirasi publik terkait konten media dan model pengaturannya. Pada prinsipnya, KPI tetap menjunjung nilai-nilai demokrasi dalam bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat. Pada sisi lain, KPI juga berkepentingan menjaga ranah publik untuk tetap kondusif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.