Connect with us

DPRD Kota Makassar

Budi Hastuti: Ketertiban Adalah Kunci Kenyamanan Hidup

Published

on

Kitasulsel–Makassar Anggota DPRD Makassar, Budi Hastuti menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, di Hotel Favor, Jalan Lasinrang, Kamis (1/8/2024).

Lewat sosialisasi perda ini, legislator dari Fraksi Gerindra ini berharap masyarakat bisa saling bahu membahu menjaga ketertiban. Dengan begitu, masyakarat bisa hidup nyaman.

“Kalau ketertiban kita jaga maka tentu saja hidup kita bisa nyaman. Jangan sampai ada kericuhan di antara kita,” katanya.

Anggota DPRD Komisi B DPRD Makassar ini juga memandang perlu perda ini disosialisasikan oleh masyarakat. Sehingga, mereka bisa paham arti dan cara menjaga ketertiban umum.

“Tugas kita bersama untuk mensosialisasikan perda ini, jadi selesai acara ini kita harus jadi wakil untuk memberitahukan pentingnya ketertiban umum,” tambah Budi.

BACA JUGA  Ketua DPRD Makassar Supratman Apresiasi Kinerja TNI/Polri di Pengamanan Mudik Lebaran 2025

“Saya juga selaku anggota DPRD perlu memang untuk mensosialisasikan ini secara meluas ke masyarakat. Agar kita lebih paham lagi soal ini,” tukasnya.

Ade Indrayani selaku narasumber juga sepakat bahwa peran masyarakat diperlukan untuk menjaga ketertiban umum. “Ini peran kita bersama, jadi jangan hanya bilang kalau ini tanggung jawab pemerintah dan penegak hukum,” jelasnya.

Dia juga meminta masyarakat untuk mengadu jika ada gangguan ketertiban umum. “Laporkan saja jika ada yang menganggu ketertiban umum. Jangan dibiarkan,” tambahnya.

Begitu juga yang disampaikan Ardiansyah. Dia berharap Makassar aman dari segala bahaya. Dia tidak menampik bahwa masalah ketertiban acap kali terjadi.

“Kalau kita lihat di Utara Makassar itu sering kali terjadi kericuhan hal ini justru merusak citra Makassar. Untuk itu, mari kita bisa saling menjaga,” ujarnya

BACA JUGA  DPRD Makassar Soroti Krisis Lahan Pemakaman, Desak Tambahan TPU Baru

Selain masyakarat, kata dia, pemerintah juga perlu menjaga ketertiban umum lebih ketat dengan tetap memperhatikan perda yang ada. “Jangan sampai perda ini dijalankan setengah hari, itu saja,” tukasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DPRD Kota Makassar

DPRD Kota Makassar Gelar Rapat Pemandangan Umum Tiga Ranperda, Tekankan Kolaborasi dan Transparansi

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar rapat pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang sedang dibahas bersama Pemerintah Kota Makassar. Rapat yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh pimpinan DPRD, perangkat daerah, dan pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Makassar, Rabu (22/10).

Tiga Ranperda yang menjadi fokus pembahasan adalah Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Fraksi Mulia, melalui juru bicaranya Andi Muchlis Misba, menekankan pentingnya kolaborasi yang terbuka antara eksekutif dan legislatif untuk menyempurnakan naskah ranperda.

BACA JUGA  Anggota DPRD Makassar Andi Suhada Sappaile Apresiasi Program MBG Prabowo

“Koordinasi antarperangkat daerah dengan panitia khusus sangat penting agar pembahasan berjalan efektif dan menghasilkan regulasi yang berpihak pada publik,” ujarnya. Fraksi ini juga memberikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menghadirkan kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), diwakili juru bicara Aswar, ST, menyoroti perlunya kejelasan indikator kinerja dalam pelaksanaan ranperda, khususnya pada penyelenggaraan kearsipan dan fasilitas pesantren.

Aswar menegaskan bahwa dukungan pemerintah terhadap pesantren harus menyeluruh dan berkelanjutan. “Masih banyak pesantren yang menghadapi keterbatasan fasilitas dan sumber daya. Diperlukan forum kemitraan strategis antara pemerintah, pesantren, dan masyarakat,” jelasnya.

Fraksi PKS mengusulkan empat langkah strategis, yaitu pemetaan dan registrasi pesantren, penyusunan skema bantuan dan kemitraan, peningkatan kapasitas manajemen, serta pembentukan forum komunikasi lintas lembaga.

BACA JUGA  DPRD Makassar Ultimatum Disdik Terkait Pembayaran Sertifikasi Guru

Terkait perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017, Fraksi PKS menilai perlu penyesuaian dengan regulasi terbaru seperti PP Nomor 1 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 agar fungsi legislasi dan pengawasan DPRD dapat berjalan optimal dengan sistem administrasi yang profesional dan transparan.

Rapat pemandangan umum ini menjadi tahap awal sebelum pembahasan lanjutan oleh panitia khusus DPRD bersama Pemerintah Kota Makassar. Seluruh fraksi berharap proses pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel