Connect with us

Kecamatan Panakukang

Camat Panakkukang Dukung Usungan Lomba Burung Berkicau Jadi Festival Internasional

Published

on

Kitasulsel–Makassar Camat Panakkukang Ari Fadli mendampinginya Ketua TP PKK Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, Lomba Burung Berkicau Junior Cup 3 yang digelar di Gantangan Toddopuli pada Minggu (11/8/2024).

Ketua TP PKK Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail menyampaikan harapan agar bisa berkembang menjadi sebuah festival bertaraf internasional.

“Saya takjub karena ternyata kicau mania ini peminatnya sangat luar biasa, bisa juga jadi festival internasional,” katanya.

Hal tersebut dikatakan Indira karena, lomba burung berkicau, diikuti oleh peserta dari berbagai daerah seperti Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Jawa, dan Kalimantan ini sukses menarik perhatian banyak pihak.

“Potensi besar dari lomba ini untuk terus dikembangkan. Apalagi antusiasme yang ditunjukkan oleh para peserta, baik dari dalam maupun luar Makassar, merupakan bukti bahwa lomba ini memiliki daya tarik yang kuat,” tandasnya.

BACA JUGA  Penyuluhan Hukum Anti Korupsi: Camat Panakkukang Ikuti Langkah Preventif dengan Budaya Siri

Sementara itu, Camat Panakkukang Ari Fadli mengatakan, lomba Burung Berkicau menjadi satu hobi positif yang bisa menarik industri hilirnya.

“Industri hilir yang dimaksud adalah pakan, sangkar, dan pelatih atau sekolah burung,” ujarnya.

Tentu saja, akan memunculkan lapangan kerja dan meningkatkan UMKM baru di Kota Makassar, sehingga sangat perlu didukung.

Selain itu, ada gerakan yang tidak kalah baik dalam jika harapan Ketua PKK menjadikan pagelaran sekala Nasional.

yakni terkait upaya pelestarian, konservasi, maupun penangkaran burung.

Di mana pelestarian itu tidak hanya di di Kota Makassar saja, namun di berbagai tempat di Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Berarti hobi itu turut berkontribusi untuk melestarikan lingkungan hidup,” pungkasnya. (*)

BACA JUGA  Camat Panakkukang Dampingi Indira Kunjungan Longwis di Kampung Rama
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kecamatan Panakukang

Camat Panakkukang Jelaskan Polemik Sporadik di Lahan Sengketa Pettarani

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Polemik sporadik tanah di Jalan Pettarani, tepatnya di wilayah Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, menjadi pembahasan serius dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Makassar.

Dalam forum tersebut, Camat Panakkukang Muhammad Arif Fadli menjelaskan secara terbuka posisi kecamatan dalam kasus yang melibatkan sejumlah pihak yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut.

Menurut Arif Fadli, pihaknya hadir dalam RDP untuk memberikan klarifikasi menyusul beredarnya informasi simpang siur di masyarakat terkait penerbitan surat sporadik atas lahan yang dimaksud.

Ia menegaskan, Kecamatan Panakkukang hanya menjalankan tugas administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berdasarkan data penguasaan lahan secara de facto.

“Kami diundang DPRD untuk membahas soal sporadik di Jalan Pettarani. Kami sudah sampaikan bahwa posisi kami di kecamatan ada di tengah-tengah.

Perlu dipahami, sudah ada kekuatan hukum tetap yang kami pegang, mulai dari putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali 1 dan 2. Semuanya telah selesai dan lokasi tersebut sudah dieksekusi,” terang Arif Fadli usai mengikuti RDP, Rabu (18/06/2025).

BACA JUGA  Penyuluhan Hukum Anti Korupsi: Camat Panakkukang Ikuti Langkah Preventif dengan Budaya Siri

Ia menambahkan, berdasarkan ketetapan hukum tersebut, pihak kecamatan memproses permintaan sporadik karena sudah menjadi kewajiban administratif.

Namun melihat dinamika di lapangan, pihaknya tidak keberatan jika hasil RDP memutuskan agar penerbitan sporadik itu dibatalkan.

“Kalau memang hasil RDP menyatakan perlu dibatalkan, kami siap. Itu bisa jadi dasar kami. Perlu ditekankan juga bahwa sporadik bukan sertifikat kepemilikan, melainkan hanya penjelasan administratif siapa yang menguasai tanah itu secara faktual,” tegas Ari Fadli.

Ia menyebut bahwa sporadik bersifat dinamis dan bisa berubah tergantung pada penguasaan dan kondisi hukum terkini.

Jika ke depan ada pihak lain yang secara sah memenangkan perkara tanah tersebut dan terbukti menguasai lahan, maka pihak kecamatan juga tidak akan keberatan menerbitkan sporadik baru atas nama pihak tersebut.

BACA JUGA  Camat Panakkukang Jelaskan Polemik Sporadik di Lahan Sengketa Pettarani

“Sporadik itu bisa berubah-ubah. Hari ini satu pihak, besok bisa pihak lain kalau ada dasar hukum dan penguasaan lapangan yang kuat. Jadi sebenarnya tidak ada yang absolut di sini. Kami hanya memfasilitasi sesuai data dan fakta,” jelasnya.

Mengenai tudingan bahwa pihak kecamatan menerbitkan sporadik secara sepihak atau tanpa dasar, Arif Fadli membantah tegas.

Ia menyatakan bahwa hingga saat ini hanya ada satu perkara yang tercatat resmi atas nama Jundi, dan itu pun baru dimulai usai lebaran bulan April lalu.

Sementara, tiga perkara lainnya yang disebut-sebut belum pernah disampaikan secara resmi ke pihak kecamatan.

“Kalau soal robek-robek sporadik, tentu tidak begitu caranya. Tapi kami siap keluarkan surat resmi pembatalan, dengan dasar bahwa RDP hari ini meminta peninjauan ulang karena masih ada perkara berjalan. Namun secara administratif, hanya satu pihak yang pernah terdaftar berperkara ke kami,” bebernya.

BACA JUGA  Hadiri Apel Pagi, Camat Panakkukang Komitmen Bakal Ramaikan Perayaan HUT RI ke-79 di Makassar

Ia juga mengajak semua pihak yang berkepentingan untuk turun langsung ke lapangan dan melihat siapa yang betul-betul menguasai lahan tersebut.

Sebab, menurutnya, penguasaan secara fisik tetap menjadi salah satu indikator utama dalam pertimbangan administratif penerbitan sporadik.

Sekaligus menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki kepentingan pribadi dalam persoalan ini.

Dan menegaskan bahwa peran kecamatan hanya sebagai fasilitator administratif dan siap tunduk pada keputusan lembaga resmi, baik DPRD maupun aparat penegak hukum.

“Kami tidak berpihak. Kami hanya jalankan kewajiban administratif. Kalau ada keputusan untuk batalkan, kami ikut. Kalau ada bukti kuat dari pihak lain, kami juga terbuka. Yang penting semua sesuai prosedur,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel