Connect with us

Makassar

FKUB Gelar Dialog Bertajuk Makassar “Sikatutui” Jelang Tahapan Pilkada Serentak 2024

Published

on

Kitasulsel–Makassar Jelang memasuki tahapan utama Pilkada Serentak 2024 yaitu pendaftaran dan penetapan pasangan calon kepala daerah Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menggelar Dialog Kerukunan Umat Beragama bertajuk Makassar Sikatutui untuk Pilkada Serentak yang Harmoni 2024, Rabu 14 Agustus 2024 bertempat di Asera Guest House Jl. Mapala Raya Blok A2 No. 6 Makassar.

Dialog yang dibuka oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Makassar H. Andi Bukti Djufrie, B.P., M.Si menyampaikan apresiasinya.

“Dengan mengangkat pendekatan kearifan lokal Sikatutui sangat tepat untuk mengajak masyarakat khususnya lintas agama mengikuti pilkada serentak November 2024 mendatang dengan baik yaitu Sikatutui saling menjaga ucapan, perilaku, perasaan dan hati antar sesama khususnya saling menghormati hak politik masing-masing”, ujar A. Bukti Djufrie.

BACA JUGA  Munafri Tinjau Mess Pemkot di Jakarta, Minta Fasilitas Dikelola dengan Baik

Sementara Ketua ICMI ORWIL Sulsel Prof. Dr. Arismunandar dalam pemaparan materinya menyatakan bahwa visi utama ICMI adalah terwujudnya masyarakat Madani, ini sejalan dengan makna Sikatutui dan harmoni.

Budayawan dan akademisi Unhas Prof. Muhlis Hadrawi mengemukakan bahwa untuk melahirkan pesta demokrasi yang bermartabat dan berkualitas maka perlu menguatkan nilai-nilai budaya dalam kehidupan masyarakat Sulawesi Selatan salah satunya adalah nilai-nilai luhur budaya kita Sikatutui.

Sementara Ketua FKUB Kota Makassar Prof. Arifuddin Ahmad mengemukakan bahwa fungsi utama FKUB adalah menjadi wadah efektif untuk memelihara Kerukunan umat beragama di Kota Makassar berlandaskan nilai-nilai ajaran agama dan kearifan lokal.

Dialog yang yang dipandu akademisi Universitas Muhammadiyah Makassar Dr. Luhur Priyanto dihadiri oleh sejumlah kalangan yaitu Unsur pimpinan ormas keagamaan, ICMI, Perwakilan Partai Politik, Pengurus FKUB, Kesbangpol dan Kementerian Agama Kota Makassar. (*)

BACA JUGA  Taklukkan AM Manajemen FC 2-0, Tim Benteng Kupa FC Juara Mini Soccer HIPMI
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Makassar

2.017 Pegawai Honorer Pemprov Sulsel Diberhentikan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Terhitung sejak 1 Juni 2025, sedikitnya 2.017 pegawai honorer Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi diberhentikan. Ribuan mantan calon abdi negara itu digantikan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Dimana keputusan atau kebijakan itu mengacu pada surat resmi yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulsel, tertanggal 28 Mei 2025.

Surat tersebut berisi penyesuaian penetapan dan penganggaran gaji pegawai non-ASN untuk tahun anggaran 2025, dan ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan kepala biro di lingkungan Pemprov Sulsel.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele alias Ani mengatakan, keputusan ini menyusul hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA  Taklukkan AM Manajemen FC 2-0, Tim Benteng Kupa FC Juara Mini Soccer HIPMI

“Pada seleksi PPPK tahap I, ada 1.446 orang yang tidak lulus, terdiri dari R2 sebanyak 49 orang dan R3 sebanyak 1.397 orang,”ucap Ani dalam keterangan tertulis, Senin (2/6/2025).

Sementara itu, pada tahap II, terdapat 571 orang yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi. Ani menegaskan bahwa pemberitahuan soal penghentian penggajian telah disampaikan sebelumnya melalui surat edaran resmi.

“Sudah dari awal disampaikan bahwa mulai 1 Juni 2025 tidak ada lagi penggajian bagi pegawai honorer yang tidak lolos PPPK,” ujarnya.

Terkait kemungkinan melanjutkan pekerjaan sebagai tenaga paruh waktu, Ani menyatakan bahwa hal itu masih mungkin dilakukan, namun belum ada petunjuk teknis (juknis) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA  Rentetan Bencana Hidrometeorologi Melanda Sulsel Akhir 2024, 283 Ribu Jiwa Terdampak

“Kalau tidak ada petunjuk lebih lanjut, terus dia mau kerja di mana? Mengisi formasi jabatan apa?” kata Ani, mempertanyakan.

Menurutnya, 2.017 honorer yang dirumahkan tersebut tidak memiliki formasi jabatan, karena posisi yang sebelumnya mereka isi kini telah ditempati oleh para peserta yang lulus seleksi PPPK.

“Intinya, yang tidak lulus PPPK tentu tidak ada lagi formasi jabatan lain yang bisa mereka isi, karena akan diisi oleh PPPK yang lulus,” pungkas Ani. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel