Connect with us

Dinas kesehatan Makassar

Pemkot Makassar Dorong Kepatuhan OPD Terkait Kebijakan KTR di Gedung Pemerintahan

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memasang rambu kawasan tanpa rokok (KTR) di kantor dinas.

Asisten I Bidang Pemerintahan, Andi Muhammad Yasir mengatakan surat edaran tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran akan kesehatan di lingkungan kerja.

“Kalau saya, tidak cenderung pada patuh atau tidak patuh, ini mengenai kesadaran,” ujar Yasir, saat ditemui usai memimpin rapat koordinasi terkait KTR di Ruang Rapat Sekda Kota Makassar, Rabu (14/8).

Yasir mengaku telah menginstruksikan kepada semua OPR untuk melaporkan segera pemasangan KTR dan lokasi tempat merokok di dalam kantor dinas.

“Di mana memang langkah-langkah konkrit yang akan kita lakukan. Dalam rangka menegakkan peraturan daerah dan peraturan walikota tentang Kawasan Tanpa Rokok,” jelas Yasir.

BACA JUGA  Kepala Dinkes Makassar Harap 47 Puskesmas Go BLUD di Tahun 2025

Seperti contoh, kata Yasir, untuk sektor publik seperti Mall untuk kepatuhan KTR belum berada ditingkat memuaskan.

Padahal, di Mall yang merupakan area publik tidak diperkenankan untuk merokok di dalam gedung. Tetapi, kata dia, penyebab tingkat kepatuhan di Mall tidak memuaskan karena minimnya penanda KTR.

“Alhamdulillah tadi, mall belum sampai pada angka yang memuaskan. Ternyata, bukan hanya merokok dan tidak merokok yang dilihat di sana, masalah kepatuhan itu luas artinya. Bukan hanya merokok atau tidak merokok, termasuk tanda tanda sebagai indikator,” terang Yasir.

Sehingga, Yasir berharap dengan pemasangan rambu atau tanda yang jelas di area publik, dapat meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan KTR di lingkungan kerja. (*)

BACA JUGA  Audience TIM SSGI 2024, Kadis Kesehatan dengan Walikota Makassar
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Dinas kesehatan Makassar

Risiko Kronis Bayangi Manusia Silver, Dinkes Makassar: Belum ada Regulasi dan Instruksi

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Persoalanan anak jalanan (anjal), gembel dan pengemis (gepeng), di Kota Makassar seperti tak ada habisnya. Teranyar adalah manusia silver.

Kehadirannya di simpang jalan dan di titik-titik traffic light Kota Makassar kembali menjadi pemandangan pengguna jalan akhir-akhir ini.

Kehadiran manusia silver ternyata tidak hanya berdampak dari segi sosial, namun lebih dari itu, berdampak serius bagi kesehatan mereka.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Makassar, dr Andi Mariani, yang menyebutkan, dampak cat yang dibaluri di tubuh manusia dalam waktu yang cukup lama dan berulang terus-menerus akan berdampak kronis.

“Tidak hanya iritasi kulit, alergi, bahkan bisa terjadi gangguan ginjal, gangguan pernapasan, terutama bagi mereka yang hipersensitif,” ujar dokter Mariani, sapaannya, Kamis (6/2/2025) kemarin.

BACA JUGA  Hari Sumpah Pemuda, Dinkes Makassar Ajak Pemuda Aktif Jaga Kesehatan

Namun, meski memiliki risiko kesehatan tinggi, pihaknya menyebutkan belum memiliki regulasi atau belum ada aturan khusus dari pemerintah baik daerah maupun pusat yang melarang penggunaan cat tubuh oleh manusia silver.

“Selama belum ada instruksi resmi atau kasus fatal yang dilaporkan. Namun jika ada manusia silver atau anak jalanan yang sakit bisa langsung ke Puskesmas dan pasti akan dilayani tanpa memandang kepesertaan, dan tetap akan dilihat perkembangannya,” jelasnya.

Ia menyebutkan, dalam hal ini, Dinas Kesehatan telah menginstruksikan puskesmas untuk bersiap menangani kasus dermatitis kontak atau gangguan kesehatan lainnya yang mungkin timbul akibat paparan cat.

Sementara itu, dokter Mariani menambahkan, dari aspek penertiban manusia silver di jalanan masih menjadi ranah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain.

BACA JUGA  Dinkes Genjot Implementasi KTR di Kota Makassar Menuju Kepatuhan 80 Persen

“Jika dianggap meresahkan atau mengganggu lalu lintas, tentu itu bukan kewenangan kami, melainkan OPD terkait,” tutupnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel