Connect with us

Pendidikan

UPT SPF SDI Malimongan Baru ,Makassar Terapkan Inovasi Pencil, Ini Kata Hj. Asia Bau Selaku Kespek

Published

on

Kitasulsel–Makassar  UPT SPF SDI Malimongan Baru yang berlokasi di sekitar wilayah Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) saat ini tengah menerapkan I ovasi Pencil.

Hal ini dikatakan Hj. Asia Bau, S.Ag., M.Pd., selaku Kepala Sekolah (Kepsek) kepada awak media, Kamis (15/08/2024) pagi.

Menurutnya, UPT SPF SDI Malimongan Baru Kelurahan Lembo Kecamatan Tallo

Menerapkan inovasi PenCil (Pengusaha Kecil) sebagai inovasi.

Diketahui, kami membentuk solusi dari rendahnya tingkat kehadiran siswa di UPT SPF SDI Malimongan Baru. Ini yang karena faktor ekonomi siswa(i) membantu ekonomi keluarganya dengan menjajakan makanan di pagi hari sebelum berangkat sekolah.

Kegiatan siswa(i) ini berdampak siswa sering terlambat ke sekolah atau bahkan tidak masuk sekolah.

BACA JUGA  UPT SPF SMP Negeri 15 Makassar Gelar Pelantikan Tim Pattasa, Ini Kata Herni Marlinda Selaku Kespek

PenCil merupakan salah satu menjadi solusi terhadap permasalahan siswa(i) ini : yaitu siswa(i) diberi kesempatan menjajakan makanan jualannya di sekolah, pada saat istirahat, ucapnya.

Olehnya itu Hj. Asia Bau, S.Ag., M.Pd., selaku pihak sekolah menyiapkan lapak jualan bagi siswa(i) berupa meja kecil yang digunakan untuk menjual saat istirahat.

Hal ini menjadi sangat efektif dan siswa dapat mengikuti pelajaran dan tepat waktu sambil juga dapat tetap membantu perekonomian keluarganya, pungkasnya .(Andis)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pendidikan

51 Pesantren Terima Izin Operasional, Publik Makin Banyak Pilihan

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Agama Republik Indonesia menyerahkan Izin Operasional (Izop) kepada 51 pesantren dari berbagai wilayah di Indonesia. Penyerahan ini menandai pengakuan negara terhadap eksistensi dan legalitas lembaga pendidikan khas Indonesia tersebut.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa legalitas operasional bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga bentuk afirmasi negara atas peran strategis pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

“Pesantren adalah fondasi utama pendidikan Islam di Indonesia. Dengan memiliki izin operasional, pesantren tidak hanya mendapatkan legitimasi hukum, tetapi juga akses ke berbagai program pemerintah untuk peningkatan mutu kelembagaan,” ujar Suyitno dalam acara penyerahan di Jakarta, Selasa (29/07/2025).

Suyitno menambahkan bahwa Kementerian Agama terus melakukan transformasi layanan publik, termasuk dalam proses perizinan pesantren, dengan mendorong digitalisasi sistem perizinan yang cepat, akurat, dan transparan.

BACA JUGA  Meski Sekolahnya di Rehab, Siswa-siswi SMPN 29 Makassar Tetap Belajar di Rumah

“Kami tidak ingin mempersulit, justru mempercepat. Melalui pendekatan digital, layanan izin operasional kini lebih mudah dijangkau, terutama bagi pesantren-pesantren di daerah terpencil,” tegasnya.

Penyerahan izin operasional ini merupakan bagian dari upaya strategis Kemenag dalam mendorong penguatan kapasitas kelembagaan pesantren, agar mampu menjadi lembaga yang unggul secara akademik, adaptif terhadap perkembangan zaman, namun tetap berakar pada nilai dan tradisi Islam Nusantara.

“Kami ingin pesantren menjadi kekuatan utama pendidikan Islam, sekaligus pusat transformasi sosial dan pemberdayaan umat,” pungkas Suyitno.

Direktur Pesantren, Basnang Said, menjelaskan bahwa keberadaan izin operasional menjadi dasar penting bagi pesantren untuk mengakses berbagai program afirmasi pemerintah.

“Pesantren yang sudah memiliki Izop dapat mengikuti program strategis seperti Bantuan Operasional Pesantren (BOP), Program Kemandirian Pesantren, hingga program pelatihan dan pemberdayaan berbasis ekonomi,” jelas Basnang.

BACA JUGA  Jalin Kerja Sama, Kepala BPOM RI Terima Audiens Dekan Fakultas Kedokteran Unhan

Ia juga mengungkapkan bahwa 51 pesantren yang menerima izin operasional kali ini berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, mencerminkan komitmen Kemenag dalam melayani secara adil dan merata tanpa diskriminasi wilayah.

“Baik pesantren besar maupun kecil, di kota maupun pelosok, berhak mendapat layanan yang sama. Prinsip kami: inklusif, partisipatif, dan setara,” tambahnya.

SITREN Kembali Aktif

Dalam kesempatan yang sama, Kemenag juga mengumumkan reaktivasi sistem SITREN (Sistem Informasi Tanda Daftar Pesantren), aplikasi berbasis web yang dirancang untuk mempermudah proses pendaftaran, perpanjangan, hingga pencabutan tanda daftar keberadaan pesantren.

Melalui SITREN, pengajuan dilakukan sepenuhnya secara digital, mulai dari unggah dokumen, pemantauan proses verifikasi, hingga penerbitan Piagam Statistik Pesantren (PSP) dan Nomor Statistik Pesantren (NSP).

BACA JUGA  Fun Walk Dies Unhas ke-68 Dimeriahkan Tarian Kolosal dan Rektor Baca Puisi

“SITREN sempat kami nonaktifkan selama satu tahun untuk proses evaluasi dan penyempurnaan sistem. Kini kami hadirkan kembali dengan fitur yang lebih responsif, aman, dan terintegrasi,” terang Basnang.

Aktivasi kembali SITREN ditandai secara simbolis dengan penyerahan PSP dan NSP kepada 51 pesantren penerima izin operasional. Ini sekaligus menandai bahwa proses transformasi digital di lingkungan pesantren terus berjalan dan menjadi prioritas layanan Kementerian Agama. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel