Kecamatan Panakukang
Camat Panakkukang Dampingi Indira Kunjungan Longwis di Kampung Rama

Kitasulsel–Makassar Camat Panakkukang, Muhammad Ari Fadli mendampingi Ketua TP PKK Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, melakukan kunjungan ke Lorong Wisata (Longwis) Kampung Rama yang terletak di Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Rabu (21/8/2024).
Kunjungan ini menjadi salah satu momen penting dalam memperkuat kebersamaan warga setempat dalam mengembangkan lorong wisata tersebut.

Indira mengapresiasi kekompakan warga yang didominasi dari suku Toraja. Mereka telah menjadi fondasi kuat dalam upaya menjadikan Kampung Rama sebagai destinasi wisata unggulan di Makassar.
“Kampung Rama dikenal tidak hanya karena keindahan lingkungannya, tetapi juga karena semangat gotong-royong yang tinggi di antara warganya,” ujar Indira.

Menurutnya, keberhasilan Kampung Rama dalam menarik perhatian pengunjung tidak terlepas dari partisipasi aktif, dan kekompakan warga yang terus berusaha menjadikan lingkungan mereka lebih baik.
Dia menilai bahwa kebersamaan seperti inilah yang menjadi kunci keberhasilan Kampung Rama sebagai destinasi wisata.
Dengan kebersamaan yang kuat, Kampung Rama tidak hanya menjadi tempat tinggal yang nyaman, tetapi juga destinasi yang menarik untuk dikunjungi.
“Kampung Rama ini familiar bagi saya tapi saya sendiri baru pertama kali masuk di sini. Luar biasa sekali. Yang membahagiakan adalah kebersamaan kekompakan warga dan anak-anakku semua berbaur, sangat luar biasa. Itu hal yang membahagiakan,” ujar Indira.
Selain menekankan pentingnya kebersamaan, Indira juga memberikan perhatian khusus pada aspek penataan lingkungan di Kampung Rama.
“Dengan lingkungan yang lebih tertata, Kampung Rama dapat menjadi contoh bagi lorong-lorong wisata lainnya di Makassar,” ujarnya.
Sementara itu, Ari Fadli mengajak warga untuk tetap kompak dalam menjaga dan memperindah lingkungan mereka.
Seperti yang telah disampaikan Ketua PKK Kota Makassar Indira, kolaborasi antara warga sangat diperlukan untuk mewujudkan penataan yang lebih baik.
“Kampung Rama, yang sudah dikenal dengan kuliner khas seperti Kopi Toraja dan berbagai rumah makan, memiliki potensi besar untuk terus berkembang sebagai destinasi wisata yang lengkap dan menarik, jadi tentu kita perlu kerja sama untuk meningkatkan itu,” ucapnya.
Keberadaan kuliner dan produk UMKM di Kampung Rama bisa menjadi daya tarik tambahan bagi pengunjung.
Dengan penataan yang lebih baik dan kekompakan warga, Kampung Rama berpeluang besar untuk menjadi salah satu lorong wisata terbaik di Makassar.
“Kita mau penataan lebih bagus lagi. Semua warganya mesti kompak, mesti sama-sama menata wilayahnya. Harus sama-sama membawa Kampung Rama ini menjadi yang terbaik,” kata dia. (*)
Kecamatan Panakukang
Camat Panakkukang Jelaskan Polemik Sporadik di Lahan Sengketa Pettarani

Kitasulsel–MAKASSAR Polemik sporadik tanah di Jalan Pettarani, tepatnya di wilayah Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, menjadi pembahasan serius dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Makassar.
Dalam forum tersebut, Camat Panakkukang Muhammad Arif Fadli menjelaskan secara terbuka posisi kecamatan dalam kasus yang melibatkan sejumlah pihak yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut.

Menurut Arif Fadli, pihaknya hadir dalam RDP untuk memberikan klarifikasi menyusul beredarnya informasi simpang siur di masyarakat terkait penerbitan surat sporadik atas lahan yang dimaksud.
Ia menegaskan, Kecamatan Panakkukang hanya menjalankan tugas administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berdasarkan data penguasaan lahan secara de facto.

“Kami diundang DPRD untuk membahas soal sporadik di Jalan Pettarani. Kami sudah sampaikan bahwa posisi kami di kecamatan ada di tengah-tengah.
Perlu dipahami, sudah ada kekuatan hukum tetap yang kami pegang, mulai dari putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali 1 dan 2. Semuanya telah selesai dan lokasi tersebut sudah dieksekusi,” terang Arif Fadli usai mengikuti RDP, Rabu (18/06/2025).
Ia menambahkan, berdasarkan ketetapan hukum tersebut, pihak kecamatan memproses permintaan sporadik karena sudah menjadi kewajiban administratif.
Namun melihat dinamika di lapangan, pihaknya tidak keberatan jika hasil RDP memutuskan agar penerbitan sporadik itu dibatalkan.
“Kalau memang hasil RDP menyatakan perlu dibatalkan, kami siap. Itu bisa jadi dasar kami. Perlu ditekankan juga bahwa sporadik bukan sertifikat kepemilikan, melainkan hanya penjelasan administratif siapa yang menguasai tanah itu secara faktual,” tegas Ari Fadli.
Ia menyebut bahwa sporadik bersifat dinamis dan bisa berubah tergantung pada penguasaan dan kondisi hukum terkini.
Jika ke depan ada pihak lain yang secara sah memenangkan perkara tanah tersebut dan terbukti menguasai lahan, maka pihak kecamatan juga tidak akan keberatan menerbitkan sporadik baru atas nama pihak tersebut.
“Sporadik itu bisa berubah-ubah. Hari ini satu pihak, besok bisa pihak lain kalau ada dasar hukum dan penguasaan lapangan yang kuat. Jadi sebenarnya tidak ada yang absolut di sini. Kami hanya memfasilitasi sesuai data dan fakta,” jelasnya.
Mengenai tudingan bahwa pihak kecamatan menerbitkan sporadik secara sepihak atau tanpa dasar, Arif Fadli membantah tegas.
Ia menyatakan bahwa hingga saat ini hanya ada satu perkara yang tercatat resmi atas nama Jundi, dan itu pun baru dimulai usai lebaran bulan April lalu.
Sementara, tiga perkara lainnya yang disebut-sebut belum pernah disampaikan secara resmi ke pihak kecamatan.
“Kalau soal robek-robek sporadik, tentu tidak begitu caranya. Tapi kami siap keluarkan surat resmi pembatalan, dengan dasar bahwa RDP hari ini meminta peninjauan ulang karena masih ada perkara berjalan. Namun secara administratif, hanya satu pihak yang pernah terdaftar berperkara ke kami,” bebernya.
Ia juga mengajak semua pihak yang berkepentingan untuk turun langsung ke lapangan dan melihat siapa yang betul-betul menguasai lahan tersebut.
Sebab, menurutnya, penguasaan secara fisik tetap menjadi salah satu indikator utama dalam pertimbangan administratif penerbitan sporadik.
Sekaligus menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki kepentingan pribadi dalam persoalan ini.
Dan menegaskan bahwa peran kecamatan hanya sebagai fasilitator administratif dan siap tunduk pada keputusan lembaga resmi, baik DPRD maupun aparat penegak hukum.
“Kami tidak berpihak. Kami hanya jalankan kewajiban administratif. Kalau ada keputusan untuk batalkan, kami ikut. Kalau ada bukti kuat dari pihak lain, kami juga terbuka. Yang penting semua sesuai prosedur,” pungkasnya. (*)
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics11 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
3 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login