Connect with us

Politics

PDI Perjuangan Serahkan Rekomendasi B1 – KWK Indira – Ilham Maju di Pilwali Makassar

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan secara resmi menerbitkan rekomendasi B1 – KWK untuk bakal pasangan calon Indira Yusuf Ismail – Ilham Fauzi Amir Uskara maju di Pilwali Makassar, 27 November mendatang.

Penyerahan rekomendasi tersebut diberikan Wakil Bendahara DPP PDI Perjuangan, Yuke Yurike, di Jakarta, Jumat, (23/8/2024).

Indira yang menerima rekomendasi tersebut didampingi suaminya, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto. Serta disaksikan Ketua PDI Perjuangan Sulsel Andi Ridwan Wittiri dan Ketua PDI Perjuangan Makassar Andi Suhada Sappaile.

Terbitnya rekomendasi B1 – KWK tersebut,

Ketua Bappilu DPC PDI Perjuangan Makassar, Raisul Jaiz menekankan, kepada seluruh kader untuk tegak lurus. Serta wajib memenangkan pasangan Indira – Ilham.

BACA JUGA  SAR Ingin Bale Tokke di Sidrap Jadi Sumber Kesejahteraan Masyarakat, Begini Caranya

“Dengan turunnya rekomendasi ini maka, seluruh struktural partai wajib mengamankan dan memenangkan pasangan ini, kami akan langsung bergerak serentak dan bergotong royong untuk memenangkan pasangan ini,” kata Jaiz.

“Dan saya yakin bahwa pasangan ini akan memenangkan kontestasi Pilkada Kota Makassar,” sambungnya.

Diketahui, terbitnya rekomendasi PDI Perjuangan semakin menguatkan pasangan Indira – Ilham di Pilwali Makassar. Di mana pasangan ini telah memegang rekomendasi B1 – KWK tiga partai politik, yakni, PDI Perjuangan, PPP dan PKB yang memiliki masing – masing lima kursi di DPRD Makassar.

Sehingga syarat pengusungan Indira – Ilham 20 persen atau 10 kursi di Pilwali Makassar telah terpenuhi. (*)

BACA JUGA  Indira Yusuf Ismail Disambut Meriah di Lorong Santaria: Sorakan ‘iNiMi Walikota ta’ Menggema
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Politics

Workshop Nasional, Taufan Pawe Paparkan Rekomendasi Publik Hadapi Revisi Undang-undang Pemilu

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sebuah workshop publik nasional bertajuk “Menuju Pemilu yang Adil dan Representatif” sukses diselenggarakan di Ballroom Hotel Unhas, Selasa (29/7/2025).

Acara ini bertujuan untuk menjaring masukan publik bagi revisi regulasi kepemiluan di Indonesia, dihadiri oleh sejumlah akademisi terkemuka dan pemangku kepentingan.

Workshop ini dibuka langsung oleh Wakil Rektor Unhas, Prof. Farida Patittingi, menandakan dukungan penuh dari lingkungan akademik terhadap inisiatif penting ini.

Diskusi mendalam dalam acara ini menghadirkan penanggap dari berbagai latar belakang, termasuk Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Taufan Pawe, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, dan Perencana Madya Bappenas Republik Indonesia, Maharani.

Sesi pembahasan juga diperkaya oleh paparan dari Dekan FISIP Unhas serta dua narasumber ahli, Prof. Muhammad dan Endang Sari, keduanya dosen politik dari FISIP Unhas.

Dalam paparannya, Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, menyoroti pentingnya kesiapan Komisi II dan pemerintah dalam menghadapi Pilkada Serentak.

Ia menekankan pentingnya meminimalisir potensi permasalahan yang mungkin timbul selama proses penyelenggaraan Pilkada. Ia juga secara lugas menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggapnya sangat gamblang dalam pelaksanaannya, namun juga mengungkap beberapa kelemahan dalam Pilkada Serentak 2024.

BACA JUGA  Indira-Ilham Ambil Hati Warga Lewat Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bertajuk Orange Care

“Kami berharap, dengan putusan MK, kita buka semuanya sebelum masuk dalam sistem kepemiluan ke depannya.”

Pawe juga menyoroti kasus-kasus pelanggaran, termasuk penggunaan ijazah palsu, yang menurutnya seharusnya tidak hanya dilihat dari syarat formalnya saja, melainkan juga harus ada verifikasi ijazah materil dan penelusuran yang lebih komprehensif.

“Penyelenggara harus berintegritas dan harus dibuat batasan tersendiri terkait keluasan dokumen. Kami mencoba merumuskan kewenangan penyelenggara untuk menentukan bukti tersebut,” tambahnya.

Kajian Akademik dan Usulan Perbaikan Sistem Pemilu

Diskusi dalam workshop ini tidak hanya berfokus pada evaluasi, tetapi juga pada perumusan solusi konkret. Beberapa poin penting yang mengemuka dari kajian akademik dan masukan publik meliputi:

Pertama, Perluasan Pemilihan: Diperlukan pembahasan mengenai perluasan skala pemilihan, termasuk untuk pemilihan presiden.

BACA JUGA  Teken Kontrak Pembangunan Stadion di Makassar, Appi Sudah Siapkan Desain

Kedua,kolaborasi Lintas Lembaga: Pentingnya duduk bersama antara Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif untuk menyelaraskan arah revisi regulasi.

Ketiga, Kodifikasi UU Pemilu melalui Omnibus Law: Usulan untuk menyatukan berbagai regulasi kepemiluan dalam satu omnibus law yang komprehensif dan partisipatif.

Keempat, Revisi Adil, Demokratis, dan Inklusif: Penekanan pada prinsip keadilan, demokrasi, dan inklusivitas dalam setiap revisi regulasi.

Kelima, Evaluasi Sistem Pemilu dan Uji Coba Sistem Campuran: Mengkaji ulang sistem pemilu yang ada dan mempertimbangkan uji coba sistem campuran untuk mencari model terbaik.

Keenam, Rancangan Kalender Pemilu Nasional dan Daerah yang Realistis: Menyusun jadwal pemilu yang lebih terencana dan realistis, baik untuk tingkat nasional maupun daerah.

Ketujuh, Pembangunan Kapasitas Lembaga Penyelenggara dan Literasi Publik Digital: Meningkatkan kapabilitas KPU dan Bawaslu, serta memperkuat literasi digital masyarakat terkait pemilu.

Kedelapan Masukan Publik dan Akademisi Penting untuk Legitimasi: Menegaskan bahwa partisipasi publik dan sumbangsih pemikiran dari akademisi sangat krusial untuk membangun legitimasi proses dan hasil pemilu.

BACA JUGA  SAR Ingin Bale Tokke di Sidrap Jadi Sumber Kesejahteraan Masyarakat, Begini Caranya

Taufan Pawe menyatakan bahwa rekomendasi-rekomendasi yang dihasilkan dari workshop ini sejalan dengan semangat Komisi II DPR RI.

“Kami akan sharing semua yang pada hakikatnya apa yang ada dalam rekomendasi tersebut menurut kami sama dengan apa yang lagi semangat kami di Komisi II,” ujarnya.

Meskipun mengakui adanya pro dan kontra terkait keserentakan pemilu (berdasarkan putusan MK nomor 55 dan 135), Pawe menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Tidak ada pilihan lain, kita harus mengikuti apa yang menjadi keputusan MK. Ini simbol kenegaraan kita, MK itu lembaga negara yang punya kewenangan dan kapasitas,” pungkasnya, menegaskan pentingnya efisiensi dalam setiap pelaksanaan pemilu ke depannya.

Workshop ini diharapkan menjadi pijakan penting bagi penyusunan regulasi kepemiluan yang lebih baik, adil, dan representatif di masa mendatang, dengan mengedepankan integritas penyelenggara dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel