Connect with us

DPR Makassar

Pemprov – DPRD Sulsel Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 Sebesar Rp10,168 Triliun

Published

on

Kitasulsel–Makassar Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Gubernur dengan Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran (TA) 2024 dilaksanakan di Kantor DPRD Sulsel, Kamis, 22 Agustus 2024.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel, Irwan Hamid, membacakan hasil perubahan. Pendapatan Daerah dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 ditargetkan sebesar Rp10,168 triliun.

Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar Rp139,27 miliar atau 1,39 persen dari target semula pada APBD Pokok TA. 2024 yang sebesar Rp10,028 triliun.

Pendapatan Asli Daerah dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA. 2024 ditargetkan sebesar Rp5,523 triliun. Target ini mengalami kenaikan sebesar Rp61,8 miliar jika dibandingkan dengan target pada APBD Pokok TA. 2024 sebesar Rp5,461 triliun; Pendapatan Transfer ditargetkan dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA.

BACA JUGA  Bidik Komisi D Jelang Pelantikan, dr Ical Ingin Buat Aplikasi Kesehatan untuk Warga

2024 sebesar Rp4,636 triliun. Target ini mengalami kenaikan sebesar Rp78,3 miliar jika dibandingkan dengan target sebelumnya sebesar Rp4,557 triliun; Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah ditargetkan dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA. 2024 sebesar Rp8,886 miliar.

Target ini mengalami penurunan sebesar Rp913,6 juta jika dibandingkan dengan target sebelumnya sebesar Rp9,800 miliar.

“Ini sebagai pedoman untuk menggalakkan sumber daya fiskal dalam rangka pencapaian target-target pembangunan yang berkualitas dan perencanaan anggaran yang transparan dan akuntabel,” kata Irwan Hamid.

Adapun salah satu masukan, di

mana Badan Anggaran DPRD Sulsel setelah mencermati hasil rumusan dan masukan komisi-komisi terhadap penyajian dokumen Perubahan KUA-PPAS APBD tersebut oleh TAPD harus diapresiasi.

BACA JUGA  Jelang Pilkada, Sekwan DPRD Makassar Ingatkan Netralitas pada Jajaran ASN

“Ini patut menjadi kebanggaan bersama karena adanya peningkatan pendapatan hingga Rp139 miliar dan itu di luar dugaan kita semua,” sebutnya.

Adapun Penjabat Gubernur Sulsel, Prof. Zudan, mengatakan, pada postur APBD Perubahan ini dengan tujuh rekomendasi yang ada akan menjadi catatan untuk menjadi perhatian. Dalam menjutkan KUA-PPAS ini terdapat bagian yang harus dibangun komitmen bersama.

Dia memiliki keyakinan bahwa hal ini bisa dilakukan itu, karena setelah dipelajari oleh Badan Anggaran dan TAPD melaporkan kepada dirinya bagaimana desain APBD sehat yang harus dibuat mulai 2024.

”Insya Allah akan selesai di APBD 2025. Sehingga di 2026 sudah tidak ada lagi utang yang berasal dari APBD 2025. “Jadi harapan kita mudah-mudahan ini terwujud,” imbuhnya. (*)

BACA JUGA  Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung Bertemu PJ Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakhrullah
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DPR Makassar

Anggota Komisi III DPR: Hakim PN Andoolo Layak Terapkan Restorative Justice untuk Guru Honorer Supriyani

Published

on

Kitasulsel–Makassar Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Rudianto Lallo menilai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara layak menerapkan restorative justice (keadilan restoratif) untuk guru honorer SD Negeri 04 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani.

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Andoolo telah melimpahkan berkas perkara guru honorer SD Negeri 04 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani ke PN Andoolo untuk disidangkan.

PN Andoolo juga menjadwalkan rencana sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan atas nama Supriyani pada Kamis (24/10/2024).

“Ketika berkas perkara atas nama Ibu Supriyani sudah sampai di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo dan akan dilakukan pemeriksaan di tingkat pengadilan, maka di sinilah menurut saya konsep restorative justice atau keadilan restoratif bisa diluruskan dan diterapkan oleh majelis hakim PN Andoolo yang menangani dan mengadili perkara Ibu Supriyani,” tegas Rudi, sapaan akrab Rudianto Lallo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (23/10/2024).

BACA JUGA  DPRD Sulsel Kembali Dipimpin Perempuan, Andi Rachmatika Dewi Resmi Jadi Ketua

Rudi yang juga berlatarbelakang advokat menjelaskan, ketika suatu perkara sudah dilimpahkan dan disidangkan di pengadilan, maka ujungnya tentu saja ada putusan akhir majelis hakim.

Alasannya, setiap perkara yang telah masuk ke pengadilan pasti telah melalui proses pro justitia, yang dimulai dari proses di polisi dan proses di Kejaksaan.

“Karena muaranya kasus Ibu Supriyani itu di pengadilan, maka di sinilah paling tepat langkah restorative justice diterapkan oleh majelis hakim PN Andoolo untuk Ibu Supriyani.

Penerapan restorative justice oleh hakim atau pengadilan sudah ada dasar hukumnya yaitu Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. PERMA ini menjadi acuan,” ujarnya.

BACA JUGA  Pj Gubernur dan DPRD Sulsel Sepakati APBD Sehat Tahun Anggaran 2025

Mantan ketua DPRD Kota Makassar ini membeberkan, secara normatif memang restorative justice bisa diterapkan di antaranya jika korban memaafkan pelaku tindak pidana serta korban dan pelaku berdamai.

Untuk konteks kasus Supriyani, hakim PN Andoolo seyogianya arif dan bijaksana dalam mendorong penyelesaian perkara Supriyani lewat restorative justice, berupa semaksimal mungkin agar korban (murid dan keluarganya) bisa memaafkan Supriyani dan adanya perdamaian antara kedua belah pihak.

“Hal tersebut juga sudah menjadi syarat penerapan restorative justice oleh hakim atau pengadilan yang ada di Pasal 6 PERMA Nomor 1 Tahun 2024.

Tetapi yang pasti kasus Ibu Supriyani ini, sekali lagi, memang benar-benar layak untuk restorative justice, karena ini kasus dugaan penganiayaan ringan antara guru dan murid. Dan, mungkin saja mens rea-nya itu tidak ada niat guru membuat luka dan sebagainya, niat guru hanya mau membimbing dan membina siswanya,” ungkap Rudi.

BACA JUGA  Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung Bertemu PJ Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakhrullah

Bagi Rudi, Supriyani sebagai guru dan muridnya yang diduga sebagai korban hakikatnya seperti hubungan ibu dan anaknya. Supriyani sebagai guru tentu menegur muridnya sebagai bentuk pendidikan dan pembinaan, yang jika ada kontak fisik tentu bukan untuk tujuan membuat luka atau penganiayaan.

Karena itu Rudi menekankan, sebenarnya kasus Supriyani tidak perlu ditangani di ranah pidana, apalagi sampai Supriyani sempat ditahan sebelumnya. Rudi mengapresiasi dan bersyukur bahwa penahanan terhadap Supriyani telah ditangguhkan oleh PN Andoolo dan Kejari Andoolo berdasarkan Surat Penetapan PN Andoolo Nomor : 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN.Ad tertanggal 22 Oktober 2024.

“Menurut saya, kasus-kasus seperti ini negara tidak perlu terlibat lah terlalu jauh. Apalagi sampai ditahan itu saya kira tidak masuk akal. Kita bersyukur sudah ditangguhkan penahanannya Ibu Supriyani,” tandas Rudi. (*)

Continue Reading

Trending