Connect with us

Politics

KPU Makassar Terima Berkas Pencalonan Appi-Aliyah dan Dinyatakan Lengkap

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (Appi-Aliyah) secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar untuk periode 2024-2029 di KPU Makassar.

Setelah melakukan deklarasi di Anjungan Pantai Losari, pasangan dengan jargon “Mulia” ini langsung menuju Kantor KPU Makassar di Jl. Perumnas Raya Antang, Manggala, pada Kamis (29/8/2024).

Tujuh pimpinan partai pengusung, yaitu Golkar, Demokrat, Hanura, Perindo, PBB, PKN, dan Partai Ummat, bersama ribuan massa pendukung, turut mengantar Appi-Aliyah mendaftar ke KPU Makassar.

Setelah sekitar satu jam proses verifikasi dokumen, KPU Kota Makassar menyatakan bahwa berkas pencalonan pasangan Appi-Aliyah telah memenuhi syarat. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Makassar, Muhammad Yasir Arafat, usai menerima hasil verifikasi dokumen pendaftaran pasangan calon.

BACA JUGA  75 Komunitas Jawa Deklarasi Dukung Pasangan Seto – Rezky Di Pilwali Makassar

“Terkait hasil pencocokan dokumen yang diberikan oleh bakal calon, setelah diverifikasi oleh tim, hasilnya lengkap.

Hari ini juga kami keluarkan rekomendasi untuk pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pendidikan Unhas,” ujar Yasir.

Munafri Arifuddin juga menyampaikan penghargaan kepada KPU Kota Makassar atas kerjasama yang memungkinkan dirinya dan Aliyah Mustika Ilham untuk ikut serta dalam Pilwalkot Makassar.

“Kami sangat berharap, dengan dukungan enam partai pengusung, semua kelengkapan administrasi lainnya akan kami lengkapi,” ujar Munafri.

Appi berjanji untuk mematuhi setiap aturan yang ditetapkan oleh KPU Makassar dan memastikan bahwa tim serta relawan yang bergerak di bawahnya akan tertib serta mengedepankan politik edukatif kepada masyarakat.

BACA JUGA  Ruslan Lallo Solidkan Jaringan Relawan di Kecamatan Tallo Untuk Pasangan Seto-Rezki di Pilwalkot Makassar

“Kedepannya, kami akan melaksanakan segala bentuk aturan dengan baik dan taat. Bantu kami jika ada hal yang dianggap melanggar atau melenceng, sehingga kami dapat memperbaiki dan mengevaluasi ke depannya,” pungkasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Politics

Workshop Nasional, Taufan Pawe Paparkan Rekomendasi Publik Hadapi Revisi Undang-undang Pemilu

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sebuah workshop publik nasional bertajuk “Menuju Pemilu yang Adil dan Representatif” sukses diselenggarakan di Ballroom Hotel Unhas, Selasa (29/7/2025).

Acara ini bertujuan untuk menjaring masukan publik bagi revisi regulasi kepemiluan di Indonesia, dihadiri oleh sejumlah akademisi terkemuka dan pemangku kepentingan.

Workshop ini dibuka langsung oleh Wakil Rektor Unhas, Prof. Farida Patittingi, menandakan dukungan penuh dari lingkungan akademik terhadap inisiatif penting ini.

Diskusi mendalam dalam acara ini menghadirkan penanggap dari berbagai latar belakang, termasuk Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Taufan Pawe, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, dan Perencana Madya Bappenas Republik Indonesia, Maharani.

Sesi pembahasan juga diperkaya oleh paparan dari Dekan FISIP Unhas serta dua narasumber ahli, Prof. Muhammad dan Endang Sari, keduanya dosen politik dari FISIP Unhas.

Dalam paparannya, Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, menyoroti pentingnya kesiapan Komisi II dan pemerintah dalam menghadapi Pilkada Serentak.

Ia menekankan pentingnya meminimalisir potensi permasalahan yang mungkin timbul selama proses penyelenggaraan Pilkada. Ia juga secara lugas menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggapnya sangat gamblang dalam pelaksanaannya, namun juga mengungkap beberapa kelemahan dalam Pilkada Serentak 2024.

BACA JUGA  Rusdi Layong: Partai Gelora Luwu Timur Solid Dukung Ibas-Puspa

“Kami berharap, dengan putusan MK, kita buka semuanya sebelum masuk dalam sistem kepemiluan ke depannya.”

Pawe juga menyoroti kasus-kasus pelanggaran, termasuk penggunaan ijazah palsu, yang menurutnya seharusnya tidak hanya dilihat dari syarat formalnya saja, melainkan juga harus ada verifikasi ijazah materil dan penelusuran yang lebih komprehensif.

“Penyelenggara harus berintegritas dan harus dibuat batasan tersendiri terkait keluasan dokumen. Kami mencoba merumuskan kewenangan penyelenggara untuk menentukan bukti tersebut,” tambahnya.

Kajian Akademik dan Usulan Perbaikan Sistem Pemilu

Diskusi dalam workshop ini tidak hanya berfokus pada evaluasi, tetapi juga pada perumusan solusi konkret. Beberapa poin penting yang mengemuka dari kajian akademik dan masukan publik meliputi:

Pertama, Perluasan Pemilihan: Diperlukan pembahasan mengenai perluasan skala pemilihan, termasuk untuk pemilihan presiden.

BACA JUGA  Andi Seto Asapa Berhasil Pimpin Sinjai, Berani Maju di Pilkada Makassar

Kedua,kolaborasi Lintas Lembaga: Pentingnya duduk bersama antara Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif untuk menyelaraskan arah revisi regulasi.

Ketiga, Kodifikasi UU Pemilu melalui Omnibus Law: Usulan untuk menyatukan berbagai regulasi kepemiluan dalam satu omnibus law yang komprehensif dan partisipatif.

Keempat, Revisi Adil, Demokratis, dan Inklusif: Penekanan pada prinsip keadilan, demokrasi, dan inklusivitas dalam setiap revisi regulasi.

Kelima, Evaluasi Sistem Pemilu dan Uji Coba Sistem Campuran: Mengkaji ulang sistem pemilu yang ada dan mempertimbangkan uji coba sistem campuran untuk mencari model terbaik.

Keenam, Rancangan Kalender Pemilu Nasional dan Daerah yang Realistis: Menyusun jadwal pemilu yang lebih terencana dan realistis, baik untuk tingkat nasional maupun daerah.

Ketujuh, Pembangunan Kapasitas Lembaga Penyelenggara dan Literasi Publik Digital: Meningkatkan kapabilitas KPU dan Bawaslu, serta memperkuat literasi digital masyarakat terkait pemilu.

Kedelapan Masukan Publik dan Akademisi Penting untuk Legitimasi: Menegaskan bahwa partisipasi publik dan sumbangsih pemikiran dari akademisi sangat krusial untuk membangun legitimasi proses dan hasil pemilu.

BACA JUGA  Blusukan ke Pasar Rappang, Syaharuddin Alrif Janji Turunkan Pajak dan Merenovasi Pasar Jika Terpilih di Pilbup Sidrap 2024

Taufan Pawe menyatakan bahwa rekomendasi-rekomendasi yang dihasilkan dari workshop ini sejalan dengan semangat Komisi II DPR RI.

“Kami akan sharing semua yang pada hakikatnya apa yang ada dalam rekomendasi tersebut menurut kami sama dengan apa yang lagi semangat kami di Komisi II,” ujarnya.

Meskipun mengakui adanya pro dan kontra terkait keserentakan pemilu (berdasarkan putusan MK nomor 55 dan 135), Pawe menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Tidak ada pilihan lain, kita harus mengikuti apa yang menjadi keputusan MK. Ini simbol kenegaraan kita, MK itu lembaga negara yang punya kewenangan dan kapasitas,” pungkasnya, menegaskan pentingnya efisiensi dalam setiap pelaksanaan pemilu ke depannya.

Workshop ini diharapkan menjadi pijakan penting bagi penyusunan regulasi kepemiluan yang lebih baik, adil, dan representatif di masa mendatang, dengan mengedepankan integritas penyelenggara dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel