Connect with us

Politics

Anak Muda’ na NU Sidrap Solidkan Barisan untuk Kemenangan SAR-Kanaah

Published

on

Kitasulsel—SIDRAP – Dukungan terhadap pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif dan Nurkana’ah (SAR-Kanaah), terus mengalir.

Kali ini, anak mudana Nahdlatul Ulama Kabupaten Sidrap secara resmi menyatakan dukungan mereka pada acara Silahturahmi bersama masyarakat Desa Bulo, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, Senin (02/09/2024).

Acara yang digelar di Lapangan Sepak Bola Desa Bulo Timoreng ini dihadiri langsung oleh pasangan SAR-Kanaah, sejumlah tokoh penting, serta berbagai elemen masyarakat.

Hadir dalam kesempatan tersebut, anggota DPRD Sidrap dari Fraksi Nasdem Abd. Rahman Mustafa, anggota DPRD terpilih dari Partai Nasdem Takhyuddin Masse, Ketua DPD Partai Amanat Nasional Syukur Rabbaisen, dan Bendahara Umum Garda Pemuda Nasdem Wasianto.

BACA JUGA  Teken Kontrak Pembangunan Stadion di Makassar, Appi Sudah Siapkan Desain

Dalam sambutannya, bakal calon Bupati Syaharuddin Alrif menyampaikan berbagai program unggulan yang akan mereka jalankan jika terpilih memimpin Sidrap pada periode 2024-2029.

Di antara program yang dipaparkan adalah BPJS Kesehatan gratis, peningkatan kualitas pendidikan, ketersediaan pupuk secara lancar, program listrik masuk sawah, stabilitas harga komoditas pertanian dan perkebunan, serta pengembangan sektor peternakan dan perikanan.

Tak hanya itu, Syaharuddin juga menekankan pentingnya pengembangan UMKM, penciptaan lapangan kerja, perbaikan infrastruktur jalan, serta mewujudkan Sidrap yang aman dan religius.

Ia juga berkomitmen untuk meningkatkan kesehatan anak-anak di Sidrap, serta mendorong potensi wirausaha di kalangan generasi muda dan milenial.

Dengan deklarasi dukungan dari Banser Sidrap, pasangan SAR-Kanaah semakin optimis untuk meraih kemenangan dalam Pilkada Sidrap 2024.

BACA JUGA  Kantongi B1-KWK Tiga Parpol, Appi-Aliyah Daftar ke KPU 29 Agustus

Dukungan ini menjadi salah satu modal penting bagi pasangan tersebut dalam menggalang kekuatan menuju kontestasi politik yang akan datang. (asp)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Politics

Workshop Nasional, Taufan Pawe Paparkan Rekomendasi Publik Hadapi Revisi Undang-undang Pemilu

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sebuah workshop publik nasional bertajuk “Menuju Pemilu yang Adil dan Representatif” sukses diselenggarakan di Ballroom Hotel Unhas, Selasa (29/7/2025).

Acara ini bertujuan untuk menjaring masukan publik bagi revisi regulasi kepemiluan di Indonesia, dihadiri oleh sejumlah akademisi terkemuka dan pemangku kepentingan.

Workshop ini dibuka langsung oleh Wakil Rektor Unhas, Prof. Farida Patittingi, menandakan dukungan penuh dari lingkungan akademik terhadap inisiatif penting ini.

Diskusi mendalam dalam acara ini menghadirkan penanggap dari berbagai latar belakang, termasuk Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Taufan Pawe, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, dan Perencana Madya Bappenas Republik Indonesia, Maharani.

Sesi pembahasan juga diperkaya oleh paparan dari Dekan FISIP Unhas serta dua narasumber ahli, Prof. Muhammad dan Endang Sari, keduanya dosen politik dari FISIP Unhas.

Dalam paparannya, Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, menyoroti pentingnya kesiapan Komisi II dan pemerintah dalam menghadapi Pilkada Serentak.

Ia menekankan pentingnya meminimalisir potensi permasalahan yang mungkin timbul selama proses penyelenggaraan Pilkada. Ia juga secara lugas menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggapnya sangat gamblang dalam pelaksanaannya, namun juga mengungkap beberapa kelemahan dalam Pilkada Serentak 2024.

BACA JUGA  Warga Laporkan Oknum ASN dan Penggunaan Rujab Bupati Sebagai Sarana Agenda Politik Ke Bawaslu Lutim

“Kami berharap, dengan putusan MK, kita buka semuanya sebelum masuk dalam sistem kepemiluan ke depannya.”

Pawe juga menyoroti kasus-kasus pelanggaran, termasuk penggunaan ijazah palsu, yang menurutnya seharusnya tidak hanya dilihat dari syarat formalnya saja, melainkan juga harus ada verifikasi ijazah materil dan penelusuran yang lebih komprehensif.

“Penyelenggara harus berintegritas dan harus dibuat batasan tersendiri terkait keluasan dokumen. Kami mencoba merumuskan kewenangan penyelenggara untuk menentukan bukti tersebut,” tambahnya.

Kajian Akademik dan Usulan Perbaikan Sistem Pemilu

Diskusi dalam workshop ini tidak hanya berfokus pada evaluasi, tetapi juga pada perumusan solusi konkret. Beberapa poin penting yang mengemuka dari kajian akademik dan masukan publik meliputi:

Pertama, Perluasan Pemilihan: Diperlukan pembahasan mengenai perluasan skala pemilihan, termasuk untuk pemilihan presiden.

BACA JUGA  Teken Kontrak Pembangunan Stadion di Makassar, Appi Sudah Siapkan Desain

Kedua,kolaborasi Lintas Lembaga: Pentingnya duduk bersama antara Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif untuk menyelaraskan arah revisi regulasi.

Ketiga, Kodifikasi UU Pemilu melalui Omnibus Law: Usulan untuk menyatukan berbagai regulasi kepemiluan dalam satu omnibus law yang komprehensif dan partisipatif.

Keempat, Revisi Adil, Demokratis, dan Inklusif: Penekanan pada prinsip keadilan, demokrasi, dan inklusivitas dalam setiap revisi regulasi.

Kelima, Evaluasi Sistem Pemilu dan Uji Coba Sistem Campuran: Mengkaji ulang sistem pemilu yang ada dan mempertimbangkan uji coba sistem campuran untuk mencari model terbaik.

Keenam, Rancangan Kalender Pemilu Nasional dan Daerah yang Realistis: Menyusun jadwal pemilu yang lebih terencana dan realistis, baik untuk tingkat nasional maupun daerah.

Ketujuh, Pembangunan Kapasitas Lembaga Penyelenggara dan Literasi Publik Digital: Meningkatkan kapabilitas KPU dan Bawaslu, serta memperkuat literasi digital masyarakat terkait pemilu.

Kedelapan Masukan Publik dan Akademisi Penting untuk Legitimasi: Menegaskan bahwa partisipasi publik dan sumbangsih pemikiran dari akademisi sangat krusial untuk membangun legitimasi proses dan hasil pemilu.

BACA JUGA  Prabowo Subianto Kembali Pimpin Gerindra untuk Periode 2025-2030

Taufan Pawe menyatakan bahwa rekomendasi-rekomendasi yang dihasilkan dari workshop ini sejalan dengan semangat Komisi II DPR RI.

“Kami akan sharing semua yang pada hakikatnya apa yang ada dalam rekomendasi tersebut menurut kami sama dengan apa yang lagi semangat kami di Komisi II,” ujarnya.

Meskipun mengakui adanya pro dan kontra terkait keserentakan pemilu (berdasarkan putusan MK nomor 55 dan 135), Pawe menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Tidak ada pilihan lain, kita harus mengikuti apa yang menjadi keputusan MK. Ini simbol kenegaraan kita, MK itu lembaga negara yang punya kewenangan dan kapasitas,” pungkasnya, menegaskan pentingnya efisiensi dalam setiap pelaksanaan pemilu ke depannya.

Workshop ini diharapkan menjadi pijakan penting bagi penyusunan regulasi kepemiluan yang lebih baik, adil, dan representatif di masa mendatang, dengan mengedepankan integritas penyelenggara dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel