Connect with us

DPRD Kota Makassar

Fatma Wahyudin Umumkan Penghapusan Retribusi Bagi Rumah Kost

Published

on

Kitasulsel–Makassar Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin menyatakan retribusi bagi rumah kost sudah dihapus melalui aturan baru. Ini menjadi kabar bahagia bagi para pemilik.

Hal itu disampaikannya saat menggelar fungsi pengawasan dalam rangka penyeberluasan peraturan daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, di Karebosi Premier Hotel, Jl Jenderal M Yusuf, Kamis (5/9/2024).

Legislator dari Fraksi Demokrat mengatakan retribusi rumah kost dihapus sesuai instruksi dari pemerintah pusat. Aturannya berada di perda baru terkait retribusi dan pajak.

“Kita mengikuti aturan di atasnya yaitu pusat terkait pengelolaan pajak. Jadi kita aturan barunya,” katanya.

Fatma juga mengaku terlibat dalam membuat aturan ini. Ia memastikan penerapannya sudah berjalan di tahun 2024 ini.

BACA JUGA  Komisi D DPRD Makassar Gelar Rapat Dengar Pendapat, Bahas Masalah PHK Massal

“Tidak ada lagi namanya retribusi pengelolaan rumah kost. Itu sudah kami sahkan pada bulan Desember 2023 yang lalu,” ujarnya.

Khusus perda rumah kost, Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan ini menilai perlu direvisi. Kemudian aturan retribusi mengikuti pada aturan pajak terbaru.

“Jadi memang perlu direvisi karena sudah tidak berkesinambungan dengan kondisi yang ada,” tukasnya.

Sementara itu, Camat Bontoala, Andi Akhmad Muhajir mengatakan perda ini memang perlu direvisi. Selain adanya aturan baru soal pajak, kondisi Makassar juga cepat berubah.

“Sudah 13 tahun, perda ini sangat lama. Makassar itu perubahannya cepat sekali. Dua tahun saja itu perubahan sudah cepat,” katanya.

Camat Bontoala ini meminta partisipasi warga dalam menegakkan perda ini. Salah satunya lewat pengawasan rumah kost.

BACA JUGA  Cicu Sebut Demo di Sulsel Tertinggi, Potensi Hambat Ekonomi

“Kita tentu minta keterlibatan warga kalau ada yang disalahkan gunakan bisa dilaporkan,” tambahnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DPRD Kota Makassar

Komisi B DPRD Makassar Studi Tiru Pengelolaan Pariwisata ke Denpasar Bali

Published

on

Kitasulsel–DENPASAR Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Ismail, melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Denpasar, Rabu (30/7/2025).

Kunjungan ini bertujuan untuk konsultasi dan berbagi informasi terkait penguatan sektor pariwisata. Dalam pertemuan tersebut, Ismail berdiskusi dengan jajaran DPRD Kota Denpasar mengenai penguatan infrastruktur dan kelembagaan pariwisata.

Ia menilai kedua aspek tersebut menjadi fondasi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

“Setiap daerah memiliki cara sendiri dalam merawat dan membangun pariwisata,” ujar Ismail yang menjabat sebagai ketua Komii B.

“Di Denpasar, saya melihat banyak hal yang bisa menjadi pembelajaran, mulai dari pendekatan berbasis budaya, kolaborasi lintas sektor, hingga pengelolaan kebijakan yang berorientasi pada keberlanjutan,” lanjutnya.

BACA JUGA  Pelantikan Anggota DPRD Makassar, Sangkala Saddiko Mengemban Amanah untuk Periode Ketiga

Menurut Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar ini, praktik pengelolaan pariwisata di Denpasar dapat menjadi cermin sekaligus bahan evaluasi bagi Kota Makassar dalam mengembangkan sektor serupa.

“Semoga kunjungan ini tidak hanya menjadi referensi, tetapi juga memperkuat semangat untuk mendorong kebijakan yang berpihak pada kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui sektor pariwisata yang inklusif dan berdaya saing,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel