Connect with us

DPR Makassar

Bidik Komisi D Jelang Pelantikan, dr Ical Ingin Buat Aplikasi Kesehatan untuk Warga

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pelantikan Anggota DPRD Kota Makassar periode 2024 – 2029 akan dilakukan pada Senin (9/9/2024) nanti. Sejumlah persiapan kerja telah dilakukan anggota DPRD terpilih guna mengemban amanah baru ini.

Terkait persiapan kerja, ditemui Harian.news, Anggota dewan terpilih dr Fahrizal Arrahman Husain secara khusus menyebutkan Ia mengincar komisi D sebagai persiapan mengemban amanah di DPRD Kota Makassar.

ia menyebutkan, di Komisi D anggota DPRD menjalankan tugas kesejahteraan sosial dan membidangi kesehatan, sesuai latar belakang kemampuannya adalah seorang dokter.

“Kalau bisa di komisi D, yang ada kesehatannya memang karena basic adalah seorang dokter jadi mudah-mudahan ditempatkan di komisi tersebut,” ujar dr Ical, sapaannya, Sabtu (7/9/2024).

BACA JUGA  Pimpinan DPRD Ungkap Alasan APBD Pokok 2025 Turun jadi Rp9,3 Triliun

Sejauh ini, dr Ical mengaku telah membahas bersama internal PKB terkait keinginannya bergabung dalam komisi D untuk mendukung pelayanan kesehatan di Kota Makassar.

“Saya sudah komunikasikan dengan partai, insyaAllah nanti teman-teman di fraksi PKB juga sudah saling atur,” jelasnya.

Ia menyebutkan, jika ditempatkan di komisi D, Ia akan menghadirkan aplikasi serupa halodoc untuk pelayanan kesehatan masyarakat kota Makassar, yang akan dikerjasamakan dengan Dinas Kesehatan (Dinkes).

“Saya ingin hadirkan aplikasi kesehatan berbasis pelayanan seperti halodoc di kota Makassar, nanti kita akan godok bersama dengan Dinkes kota Makassar bagaimana baiknya fitur-fitur di dalam aplikasinya,” paparnya.

Rencananya, aplikasi kesehatan itu nantinya, akan menyediakan layanan kesehatan terpadu dan terintegrasi, di mana bisa menghubungkan pasien dengan dokter, asuransi, laboratorium, dan apotek.

BACA JUGA  Anggota Komisi III DPR: Hakim PN Andoolo Layak Terapkan Restorative Justice untuk Guru Honorer Supriyani

Salah satu fitur dari aplikasi Halodoc adalah chat dengan dokter. Dalam fitur ini, pengguna dapat memilih dokter yang diinginkan sesuai dengan bidangnya.

“Tapi tentu kita bahas dulu bagaimana baiknya dengan Dinkes, karena Dinkes juga tentu sudah punya program dan aplikasi, Kita mau kolaborasikan ini,” pungkasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DPR Makassar

Anggota Komisi III DPR: Hakim PN Andoolo Layak Terapkan Restorative Justice untuk Guru Honorer Supriyani

Published

on

Kitasulsel–Makassar Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Rudianto Lallo menilai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara layak menerapkan restorative justice (keadilan restoratif) untuk guru honorer SD Negeri 04 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani.

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Andoolo telah melimpahkan berkas perkara guru honorer SD Negeri 04 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani ke PN Andoolo untuk disidangkan.

PN Andoolo juga menjadwalkan rencana sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan atas nama Supriyani pada Kamis (24/10/2024).

“Ketika berkas perkara atas nama Ibu Supriyani sudah sampai di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo dan akan dilakukan pemeriksaan di tingkat pengadilan, maka di sinilah menurut saya konsep restorative justice atau keadilan restoratif bisa diluruskan dan diterapkan oleh majelis hakim PN Andoolo yang menangani dan mengadili perkara Ibu Supriyani,” tegas Rudi, sapaan akrab Rudianto Lallo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (23/10/2024).

BACA JUGA  DPRD Makassar Sahkan APBD-P 2024, Danny Pomanto: Dorong Pembangunan Berbasis Ramah Lingkungan

Rudi yang juga berlatarbelakang advokat menjelaskan, ketika suatu perkara sudah dilimpahkan dan disidangkan di pengadilan, maka ujungnya tentu saja ada putusan akhir majelis hakim.

Alasannya, setiap perkara yang telah masuk ke pengadilan pasti telah melalui proses pro justitia, yang dimulai dari proses di polisi dan proses di Kejaksaan.

“Karena muaranya kasus Ibu Supriyani itu di pengadilan, maka di sinilah paling tepat langkah restorative justice diterapkan oleh majelis hakim PN Andoolo untuk Ibu Supriyani.

Penerapan restorative justice oleh hakim atau pengadilan sudah ada dasar hukumnya yaitu Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. PERMA ini menjadi acuan,” ujarnya.

BACA JUGA  Terpilih Jadi Ketua Sementara DPRD Makassar: Supratman Siap Pimpin Pelantikan Senin

Mantan ketua DPRD Kota Makassar ini membeberkan, secara normatif memang restorative justice bisa diterapkan di antaranya jika korban memaafkan pelaku tindak pidana serta korban dan pelaku berdamai.

Untuk konteks kasus Supriyani, hakim PN Andoolo seyogianya arif dan bijaksana dalam mendorong penyelesaian perkara Supriyani lewat restorative justice, berupa semaksimal mungkin agar korban (murid dan keluarganya) bisa memaafkan Supriyani dan adanya perdamaian antara kedua belah pihak.

“Hal tersebut juga sudah menjadi syarat penerapan restorative justice oleh hakim atau pengadilan yang ada di Pasal 6 PERMA Nomor 1 Tahun 2024.

Tetapi yang pasti kasus Ibu Supriyani ini, sekali lagi, memang benar-benar layak untuk restorative justice, karena ini kasus dugaan penganiayaan ringan antara guru dan murid. Dan, mungkin saja mens rea-nya itu tidak ada niat guru membuat luka dan sebagainya, niat guru hanya mau membimbing dan membina siswanya,” ungkap Rudi.

BACA JUGA  Pimpinan DPRD Ungkap Alasan APBD Pokok 2025 Turun jadi Rp9,3 Triliun

Bagi Rudi, Supriyani sebagai guru dan muridnya yang diduga sebagai korban hakikatnya seperti hubungan ibu dan anaknya. Supriyani sebagai guru tentu menegur muridnya sebagai bentuk pendidikan dan pembinaan, yang jika ada kontak fisik tentu bukan untuk tujuan membuat luka atau penganiayaan.

Karena itu Rudi menekankan, sebenarnya kasus Supriyani tidak perlu ditangani di ranah pidana, apalagi sampai Supriyani sempat ditahan sebelumnya. Rudi mengapresiasi dan bersyukur bahwa penahanan terhadap Supriyani telah ditangguhkan oleh PN Andoolo dan Kejari Andoolo berdasarkan Surat Penetapan PN Andoolo Nomor : 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN.Ad tertanggal 22 Oktober 2024.

“Menurut saya, kasus-kasus seperti ini negara tidak perlu terlibat lah terlalu jauh. Apalagi sampai ditahan itu saya kira tidak masuk akal. Kita bersyukur sudah ditangguhkan penahanannya Ibu Supriyani,” tandas Rudi. (*)

Continue Reading

Trending