Connect with us

DPRD Kota Makassar

Pelantikan Anggota DPRD Makassar, Sangkala Saddiko Mengemban Amanah untuk Periode Ketiga

Published

on

Kitasulsel–Makassar Rapat Paripurna Pelantikan Anggota DPRD Makassar untuk periode 2024-2029 telah dilaksanakan pada Senin, 09 September 2024.

Sangkala Saddiko, salah satu petahana terlama di DPRD Kota Makassar, kembali dilantik dalam acara tersebut. Ia terpilih untuk periode ketiga sebagai wakil rakyat, setelah mengemban amanah sejak tahun 2014.

Pada pemilihan legislatif 2024, Sangkala berhasil mengantongi 4.592 suara di Dapil Makassar II, Biringkanaya-Tamalanrea. Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga merupakan anggota dewan tertua di DPRD Makassar, dengan usia yang kini mencapai 62 tahun.

“Saya sudah tiga periode. Yang lain (petahana) ada yang satu periode, ada yang dua periode,” ujar Sangkala Saddiko pada Selasa, 10 September 2024.

BACA JUGA  DPRD Makassar Soroti Gudang Ilegal, Pemkot Diminta Perketat Pengawasan

Sebagai wakil rakyat, Sangkala menegaskan bahwa tugasnya adalah memperjuangkan aspirasi masyarakat, sesuai dengan sumpah jabatan yang telah diikrarkan.

Ia menyatakan, beragam aspirasi masyarakat akan dikawal, terutama dalam hal kepentingan umum seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

“Kalau berbicara soal aspirasi di dapil kami, yang paling utama menyangkut infrastruktur dan penerangan jalan, termasuk masalah pendidikan dan kesehatan,” jelasnya.

Selama sepuluh tahun menjalani tugas sebagai legislator, Sangkala mengaku telah menghadapi banyak dinamika di Kota Makassar. Ia telah berkontribusi dalam menyelesaikan berbagai permasalahan sesuai dengan bidang atau komisi-komisi yang ada di DPRD Makassar.

Sangkala pernah duduk di Komisi A Bidang Pemerintahan, Komisi C Bidang Infrastruktur, dan Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat. Jika diberikan kesempatan, ia ingin tetap berada di Komisi C, karena masih banyak masalah infrastruktur yang perlu dikawal.

BACA JUGA  Imam Musakkar Saat Gelar Sosialisasi Perda Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

“Sisa (komisi) B yang belum. Sebenarnya, pada prinsipnya semuanya sama. Namun, pembagian komisi tergantung dari partai dan fraksi,” jelasnya.

“Kalau sesuai dengan permintaan, saya masih ingin berada di Komisi C. Pertimbangannya adalah bahwa banyak aspirasi masyarakat yang belum terealisasi, sehingga perlu kelanjutan dalam memperjuangkan aspirasi-aspirasi tersebut,” pungkasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DPRD Kota Makassar

DPRD Makassar Pastikan Kantor Sementara di Perumnas Hertasning Mulai 1 Oktober

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pasca kebakaran yang melanda Kantor DPRD Kota Makassar pada 29 Agustus lalu, Sekretariat Dewan bergerak cepat mencari alternatif gedung sementara untuk menampung aktivitas 50 anggota dewan.

Sekretaris DPRD Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, mengungkapkan salah satu opsi yang disepakati adalah menggunakan gedung Perumnas di kawasan Hertasning, Kecamatan Rappocini.

“Sudah ada pertemuan awal melalui zoom bersama pihak Perumnas. Mereka menawarkan harga sewa Rp650 juta per tahun, sudah termasuk biaya asuransi dan notaris,” kata Andi Rahmat, Rabu (10/9/2025).

“Namun, kita masih terus melakukan negosiasi agar bisa turun ke angka Rp600 juta,” tambah Andi Rahmat.

Menurutnya, kontrak akan berlaku selama satu tahun, dengan pembiayaan melalui APBD Perubahan 2025.

BACA JUGA  Nunung Dasniar Minta Pemkot Tuntaskan Masalah Anjal-Gepeng

Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan menandatangani berita acara kesepakatan terkait pemeliharaan gedung.

“Kalau sesuai target, paling lambat besok atau lusa kita akan tandatangani. Setelah itu, renovasi dilakukan satu hingga dua minggu,” jelasnya.

“Karena ini bangunan lama, beberapa sarana dan prasarana harus kita benahi sesuai kebutuhan ruang,” jelasnya, melanjutkan.

Lebih lanjut, Andi Rahmat menargetkan gedung sementara tersebut sudah bisa ditempati per 1 Oktober 2025.

“Kontraknya kita mulai 1 Oktober. Jadi awal bulan depan Insya Allah anggota dewan sudah bisa berkantor di sana,” tambahnya.

Sementara itu, untuk pelaksanaan rapat paripurna, DPRD Makassar akan menggunakan ruang Sipakatau Balai Kota Makassar. Alternatif lain, jika tidak memungkinkan, rapat bisa dilakukan secara daring atau virtual.

BACA JUGA  DPRD Makassar Soroti Gudang Ilegal, Pemkot Diminta Perketat Pengawasan

“Kantor Perumnas kita fungsikan khusus untuk aktivitas dewan. Kalau paripurna, bisa di ruang Sipakatau (Balai Kota) atau daring (virtual) bila kondisi tidak memungkinkan,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel