Connect with us

Politics

Genjot Partisipasi Pemilih, Seto-Kiki Mulai Gaungkan “Rabu Sehati”

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Andi Seto Gadhista Asapa dan Rezki Mulfiati Lutfi, meluncurkan program “Rabu Sehati”. Program ini akan diisi dengan berbagai aktivitas positif setiap hari Rabu hingga hari pemungutan suara Pilkada Makassar 2024.

Program ini diresmikan oleh Rezki didampingi Ketua Tim Pemenangan Paslon Sehati, Andi Rachmatika Dewi dan Andi Nurhilda Daramata Asiah di Posko Pemenangan Sehati, pada Rabu (12/9/2024).

Juru bicara Paslon Sehati, Budi Hastuti, menjelaskan bahwa Rabu Sehati diambil dari filosofi hari pencoblosan Pilkada Makassar yang jatuh pada Rabu, 27 November 2024. Ini adalah upaya Sehati untuk meningkatkan partisipasi pemilih agar datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

BACA JUGA  Kampanye Akbar Seto-Rezki: Prabowo Titip Pesan Harus Menang di Makassar

“Program ini akan terus dilakukan setiap Rabu sebagai pengingat kepada relawan, komunitas, dan masyarakat Makassar tidak lupa mencoblos pada hari Rabu nanti,” jelas legislator dua periode ini.

Rabu Sehati dikemas dengan berbagai kegiatan menarik. Misalnya pada malam peluncuran, ada festival band, flashmob goyang Sehati, dan pound fit.

“Setiap Rabu, kami akan mengadakan kegiatan positif seperti nobar, lomba karaoke antar pengemudi ojek online, serta kegiatan komunitas lainnya yang edukatif dan bermanfaat.

Ini cara kami untuk melibatkan masyarakat secara aktif dan menyenangkan,” tambah Ketua Tim Pemenangan Sehati, Andi Rachmatika Dewi alias Cicu.

Ia berharap, Rabu Sehati akan menjadi gerakan sosial yang terus bergaung hingga hari pencoblosan. Kegiatan Rabu Sehati bukan hanya bertujuan untuk menghibur, tetapi juga untuk memperkuat pesan penting tentang partisipasi dalam Pilkada.

BACA JUGA  Kunjungi Tiga Pulau Kecil di Makassar, Seto-Rezki Janji Hadirkan Energi Listrik Tenaga Surya

“Ini adalah langkah konkret kami untuk terus menyuarakan semangat pemilihan yang damai, edukatif, dan penuh partisipasi. Kami yakin bahwa dengan keterlibatan yang aktif dari masyarakat, kita dapat menciptakan perubahan yang positif bagi masa depan Kota Makassar,” pungkas Cicu, anggota DPRD Sulsel dari Partai Nasdem. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Politics

Workshop Nasional, Taufan Pawe Paparkan Rekomendasi Publik Hadapi Revisi Undang-undang Pemilu

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sebuah workshop publik nasional bertajuk “Menuju Pemilu yang Adil dan Representatif” sukses diselenggarakan di Ballroom Hotel Unhas, Selasa (29/7/2025).

Acara ini bertujuan untuk menjaring masukan publik bagi revisi regulasi kepemiluan di Indonesia, dihadiri oleh sejumlah akademisi terkemuka dan pemangku kepentingan.

Workshop ini dibuka langsung oleh Wakil Rektor Unhas, Prof. Farida Patittingi, menandakan dukungan penuh dari lingkungan akademik terhadap inisiatif penting ini.

Diskusi mendalam dalam acara ini menghadirkan penanggap dari berbagai latar belakang, termasuk Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Taufan Pawe, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, dan Perencana Madya Bappenas Republik Indonesia, Maharani.

Sesi pembahasan juga diperkaya oleh paparan dari Dekan FISIP Unhas serta dua narasumber ahli, Prof. Muhammad dan Endang Sari, keduanya dosen politik dari FISIP Unhas.

Dalam paparannya, Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, menyoroti pentingnya kesiapan Komisi II dan pemerintah dalam menghadapi Pilkada Serentak.

Ia menekankan pentingnya meminimalisir potensi permasalahan yang mungkin timbul selama proses penyelenggaraan Pilkada. Ia juga secara lugas menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggapnya sangat gamblang dalam pelaksanaannya, namun juga mengungkap beberapa kelemahan dalam Pilkada Serentak 2024.

BACA JUGA  Kampanye Akbar Seto-Rezki: Prabowo Titip Pesan Harus Menang di Makassar

“Kami berharap, dengan putusan MK, kita buka semuanya sebelum masuk dalam sistem kepemiluan ke depannya.”

Pawe juga menyoroti kasus-kasus pelanggaran, termasuk penggunaan ijazah palsu, yang menurutnya seharusnya tidak hanya dilihat dari syarat formalnya saja, melainkan juga harus ada verifikasi ijazah materil dan penelusuran yang lebih komprehensif.

“Penyelenggara harus berintegritas dan harus dibuat batasan tersendiri terkait keluasan dokumen. Kami mencoba merumuskan kewenangan penyelenggara untuk menentukan bukti tersebut,” tambahnya.

Kajian Akademik dan Usulan Perbaikan Sistem Pemilu

Diskusi dalam workshop ini tidak hanya berfokus pada evaluasi, tetapi juga pada perumusan solusi konkret. Beberapa poin penting yang mengemuka dari kajian akademik dan masukan publik meliputi:

Pertama, Perluasan Pemilihan: Diperlukan pembahasan mengenai perluasan skala pemilihan, termasuk untuk pemilihan presiden.

BACA JUGA  Warga Tamamaung Sambut Indira Yusuf dengan Nyanyian Teruskan Kebaikan

Kedua,kolaborasi Lintas Lembaga: Pentingnya duduk bersama antara Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif untuk menyelaraskan arah revisi regulasi.

Ketiga, Kodifikasi UU Pemilu melalui Omnibus Law: Usulan untuk menyatukan berbagai regulasi kepemiluan dalam satu omnibus law yang komprehensif dan partisipatif.

Keempat, Revisi Adil, Demokratis, dan Inklusif: Penekanan pada prinsip keadilan, demokrasi, dan inklusivitas dalam setiap revisi regulasi.

Kelima, Evaluasi Sistem Pemilu dan Uji Coba Sistem Campuran: Mengkaji ulang sistem pemilu yang ada dan mempertimbangkan uji coba sistem campuran untuk mencari model terbaik.

Keenam, Rancangan Kalender Pemilu Nasional dan Daerah yang Realistis: Menyusun jadwal pemilu yang lebih terencana dan realistis, baik untuk tingkat nasional maupun daerah.

Ketujuh, Pembangunan Kapasitas Lembaga Penyelenggara dan Literasi Publik Digital: Meningkatkan kapabilitas KPU dan Bawaslu, serta memperkuat literasi digital masyarakat terkait pemilu.

Kedelapan Masukan Publik dan Akademisi Penting untuk Legitimasi: Menegaskan bahwa partisipasi publik dan sumbangsih pemikiran dari akademisi sangat krusial untuk membangun legitimasi proses dan hasil pemilu.

BACA JUGA  Kunjungi Tiga Pulau Kecil di Makassar, Seto-Rezki Janji Hadirkan Energi Listrik Tenaga Surya

Taufan Pawe menyatakan bahwa rekomendasi-rekomendasi yang dihasilkan dari workshop ini sejalan dengan semangat Komisi II DPR RI.

“Kami akan sharing semua yang pada hakikatnya apa yang ada dalam rekomendasi tersebut menurut kami sama dengan apa yang lagi semangat kami di Komisi II,” ujarnya.

Meskipun mengakui adanya pro dan kontra terkait keserentakan pemilu (berdasarkan putusan MK nomor 55 dan 135), Pawe menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Tidak ada pilihan lain, kita harus mengikuti apa yang menjadi keputusan MK. Ini simbol kenegaraan kita, MK itu lembaga negara yang punya kewenangan dan kapasitas,” pungkasnya, menegaskan pentingnya efisiensi dalam setiap pelaksanaan pemilu ke depannya.

Workshop ini diharapkan menjadi pijakan penting bagi penyusunan regulasi kepemiluan yang lebih baik, adil, dan representatif di masa mendatang, dengan mengedepankan integritas penyelenggara dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel