Connect with us

NEWS

Usaha Karangan Bunga di Makassar Ludes Terbakar: 3 Titik Terdampak

Published

on

Kitasulsel–Makassar Tempat usaha karangan bunga ludes dilahap api di Jalan Andi Pangerang Perttarani 2, Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakukang, Makassar, Kamis (12/9/2024).

“Informasi masuk pukul 14:35 WITA, jadi kami tiba 14:40 WITA, dengan personil dua regu,” ujar Komandan atau Danton 1 Damkar makassar, Ramli, setelah memadamkan api.

Ramli menjelaskan, pihaknya langsung menurunkan personel pemadam kebakaran sebanyak 11 unit armada.

“Terdapat armada 4 unit dari posko timur ditambah dengan mako damkar 2 regu dan armada 7 unit,” jelasnya.

Ramli menyebutkan bahwa ada tiga titik api yang terdampak atas peristiwa tersebut, yaitu tempat usaha pembuatan karangan bunga, rumah pemilik usaha, dan sebuah kontrakan yang berada di belakang tempat usaha tersebut.

BACA JUGA  Prabowo Gelontorkan 6 Paket Insentif Mulai 5 Juni, Ada Diskon Listrik-Ini Daftarnya

“Jadi yang terbakar usaha karangan bunga, ada 3 titik, rumah pemilik, tempat usaha terus kemudian rumah kos, ditambah dengan rumah penduduk di sebelah terdampak satu,” kata Ramli.

Ramli mengungkapkan, saat kejadian para karyawan usaha pembuatan karangan bunga tersebut berada di lokasi kejadian, namun tidak sedang melakukan aktivitas.

“Terkait kerugian total dari peristiwa ini, belum bisa diketahui. Untuk sementara Kami tidak ketahui, nanti pihak kepolisian yang memberikan keterangan penyebabnya,” tutupnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Panitia Musda JMSI Sulsel Buka Pendaftaran Calon Ketua

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Selatan akan menggelar Musyawarah Daerah (Musda) tanggal 9 Agustus 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Almadera Makassar, pukul 13.00 Wita hingga selesai.

Kegiatan ini mengusung tema “Etika dan Regulasi Media Siber di Era Digital”. Musda ini akan menjadi momentum penting menentukan arah kepemimpinan organisasi media siber di Sulsel ke depan. Salah satu agenda utama adalah pemilihan Ketua Pengda JMSI Sulsel periode 2025-2030.

Ketua Panitia Pelaksana Musda Pengda JMSI Sulsel 2025, Nur Fajar Nurdin dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pendaftaran calon ketua akan dibuka mulai 1 hingga 7 Agustus 2025.

Proses pendaftaran dapat dilakukan secara langsung di sekretariat panitia Kompleks Perumahan Permata Hijau Lestari, Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar.

BACA JUGA  Respon APIH Soal DPRD Sulsel Sidak Sejumlah THM

“Musda ini bukan hanya soal pemilihan ketua, tapi juga refleksi atas tantangan dunia media digital yang semakin kompleks,” ujarnya.

“Kita ingin menghadirkan pemimpin JMSI Sulsel yang tidak hanya paham organisasi, tapi juga punya visi etik dan profesionalisme dalam pengelolaan media siber,” tambah Fajar Nurdin.

Media Punya Hak Suara

Saat ini ada 32 media siber yang tergabung sebagai anggota JMSI Sulsel. Setiap media memiliki satu hak suara. Proses pemungutan suara akan dilakukan secara langsung dan demokratis.

Musda juga akan dihadiri berbagai pemangku kepentingan di sektor media dan komunikasi.

Sekretaris Panitia, Aco Mappanganro menambahkan, acara dijadwalkan akan dibuka langsung Ketua Umum JMSI Teguh Santosa.

BACA JUGA  RDP Komisi IX DPR RI, Taruna Ikrar Paparkan Asta Cita Presiden Prabowo Menjadi Program Strategis BPOM 2025-2029

Kata dia, tema Musda tahun ini mencerminkan keprihatinan sekaligus harapan terhadap pentingnya etika dan regulasi dalam dunia media digital di tengah gelombang disinformasi dan konten tak terverifikasi yang kian marak.

“JMSI sebagai organisasi konstituen Dewan Pers punya tanggung jawab moral untuk terus mendorong anggota-anggotanya menjalankan praktik jurnalisme siber yang sehat dan sesuai regulasi,” tambah panitia.

Musda JMSI Sulsel ini diharapkan menjadi forum demokratis, produktif, dan menjawab kebutuhan media digital lokal dalam menjawab tantangan zaman.

Syarat Calon Ketua JMSI Sulsel

Panitia menetapkan beberapa persyaratan bagi kandidat ketua, antara lain:
Warga Negara Indonesia;
Berdomisili di ibu kota provinsi Sulawesi Selatan;
Terdaftar sebagai anggota JMSI;
Membuat surat pernyataan kesediaan maju sebagai calon ketua;
Menyertakan curriculum vitae (*)

BACA JUGA  RegulasiTok! Pemerintah Tetapkan Anggaran Makan Gizi Gratis Rp10 Ribu Setiap Anak
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel