Connect with us

Pemkot Makassar

Pj Sekda Makassar Minta Proses Pemantauan Stunting Diperbaiki

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pj Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Makassar minta perbaikan dalam proses pemantauan stunting di Kota Makassar.

Kata Firman, salah satu yang perlu menjadi perhatian dalam memantau angka stunting di Kota Makassar yaitu, masalah keakuratan pengukuran dan penimbangan yang dilakukan posyandu, serta kebutuhan untuk meningkatkan kapasitas kader posyandu dan tenaga kesehatan dalam memberikan edukasi terkait stunting.

“Beberapa hal yang masih memerlukan perbaikan dalam pemantauan pertumbuhan balita di posyandu yaitu keakuratan dalam melakukan penimbangan dan pengukuran serta perlunya peningkatan kapasitas kader posyandu dan tenaga kesehatan dalam memberikan penyuluhan,” ujar Firman, Senin (16/9/2024).

Dengan begitu, stunting di Kota Makassar akan lebih muda diketahu dan diatasi oleh Pemkota Makassar khususnya Dinas Kesehatan (Dinkes).

BACA JUGA  Pj Sekda Makassar Pimpin Rapat Teknis Manajemen Kepegawaian, Fokus Produktivitas dan Pencapaian Kinerja

“apalagi memang Wali Kota Makassar Danny Pomanto selalu menaruh perhatian atas kesehatan, yaitu Zero Stunting,” terangnya.

Meski mengaku banyak yang perlu mendaptkan perbaikan, Firman mengatakan, sejauh ini Pemkot Makassar telah melaksanakan berbagai program untuk mendukung percepatan penurunan stunting.

Program-program ini melibatkan berbagai pihak, baik dari sektor kesehatan maupun non-kesehatan.

Salah satu program yang dijalankan adalah Dapur Sehat Atasi Stunting (DAHSAT), yang merupakan upaya memberikan makanan bergizi kepada keluarga berisiko stunting.

“ini juga saya sudah sampaikan dalam rapat kordinasi percepatan penurunan stunting beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Firman menjelaskan bahwa dua komponen utama yang harus berjalan beriringan dalam percepatan penurunan stunting adalah sektor kesehatan dan non-kesehatan.

BACA JUGA  Wali Kota Munafri Lepas 400 Peserta Mudik Bareng Indomaret di Pelabuhan Pelindo

Kedua sektor ini perlu berkolaborasi untuk mencapai intervensi yang holistik dan integratif, serta memiliki target yang jelas dan terukur.

“Keberhasilannya sangat dipengaruhi oleh dukungan kolaborasi antar sektor ini untuk dapat saling mendukung melakukan intervensi penurunan stunting secara holistic integrative serta memiliki keterukuran target yang jelas,” jelas Firman.

Ia juga mengingatkan pentingnya peran camat dalam memastikan pelaksanaan program di tingkat kecamatan berjalan efektif.

Camat diharapkan dapat memantau kinerja Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di kelurahan dan menggerakkan keluarga berisiko stunting untuk rutin datang ke posyandu.

“Kepada para Camat selaku ketua Tim percepatan penurunan stunting tingkat Kecamatan diharapkan untuk memaksimalkan perannya dan terus memantau kinerja TPPS Kelurahan,” imbuh Firman.

BACA JUGA  Munafri Ajak Unhas Kolaborasi Rancang Tata Ruang Kota Ramah Pejalan Kaki

Dengan berbagai tantangan yang ada, Pemkot Makassar optimis bahwa melalui kerja sama dan kolaborasi semua pihak, target percepatan penurunan stunting dapat tercapai.

“Saya sampaikan masing-masing stakeholder agar dapat melaksanakan perannya, memastikan kolaborasi dalam intervensi dapat berjalan,” tandasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar dan Pengadilan Agama Siapkan Penetapan Perwalian Anak Panti Asuhan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama Pengadilan Agama Kelas IA Makassar akan melaksanakan program penetapan perwalian bagi anak-anak yang berada di panti asuhan sebagai upaya memberikan perlindungan hukum serta menjamin hak-hak keperdataan mereka.

Rencana tersebut mengemuka dalam audiensi antara Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, Ibrahim Ahmad Harun, dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis (25/6/2026).

Ibrahim Ahmad Harun menjelaskan, program tersebut merupakan bentuk sinergi antara lembaga yudikatif dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak yang telah kehilangan orang tua atau tidak memiliki wali yang sah secara hukum.

“Kami memiliki tugas-tugas yang beririsan dengan pemerintah kota, termasuk mengenai perwalian anak yang ada di panti asuhan. Ini tadi kami bahas bersama Pak Wali Kota,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas pelaksanaan sidang terpadu penetapan perwalian anak yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026 mendatang dengan melibatkan Dinas Sosial Kota Makassar.

Menurut Ibrahim, Pengadilan Agama memiliki kewenangan menetapkan perwalian bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan panti asuhan melalui mekanisme permohonan hukum. Penetapan tersebut nantinya memberikan legitimasi kepada pihak yang ditunjuk sebagai wali sehingga dapat mewakili anak dalam berbagai urusan hukum maupun administrasi.

BACA JUGA  Pjs Wali Kota Arwin Azis Resmikan Program CSR Nusantara Peduli Stunting di Puskesmas Kaluku Bodoa

“Insya Allah pada bulan Agustus mendatang akan dilaksanakan sidang terpadu untuk menetapkan perwalian anak-anak yang berada di panti asuhan di Kota Makassar,” jelasnya.

Jamin Hak-Hak Keperdataan Anak

Ibrahim menegaskan, program ini bertujuan memastikan setiap anak yang telah kehilangan orang tua tetap mendapatkan perlindungan negara, khususnya terkait hak-hak keperdataan mereka.

“Bagaimanapun juga, itu sudah menjadi tugas negara. Kami sebagai lembaga yudikatif memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak anak yang memang sudah tidak memiliki orang tua,” katanya.

Ia menjelaskan, proses pendataan calon penerima penetapan perwalian akan dilakukan melalui Dinas Sosial Kota Makassar. Seluruh panti asuhan yang berada di wilayah Kota Makassar berada dalam pembinaan instansi tersebut sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara terintegrasi.

Nantinya, Dinas Sosial akan mendata dan memverifikasi anak-anak yang membutuhkan penetapan wali sebelum diajukan ke Pengadilan Agama untuk disidangkan melalui sidang terpadu.

“Prosesnya akan melalui Dinas Sosial karena panti asuhan berada di bawah binaan Dinas Sosial. Nanti Dinas Sosial yang akan mendata anak-anak mana saja yang memerlukan penetapan wali. Setelah itu barulah disidangkan melalui sidang terpadu,” tuturnya.

BACA JUGA  Pj Sekda Makassar Pimpin Rapat Teknis Manajemen Kepegawaian, Fokus Produktivitas dan Pencapaian Kinerja

Penting untuk Urusan Administrasi dan Hukum

Lebih lanjut, Ibrahim menjelaskan bahwa keberadaan wali yang ditetapkan oleh pengadilan sangat penting karena secara hukum anak di bawah umur belum dapat melakukan tindakan hukum secara mandiri.

Apabila orang tua masih hidup, maka secara otomatis orang tua bertindak sebagai wali. Namun bagi anak yang telah kehilangan orang tua, diperlukan penetapan pengadilan untuk menentukan pihak yang sah menjadi wali mereka.

“Wali yang ditetapkan inilah yang nantinya bertindak atas nama anak-anak tersebut dalam berbagai tindakan hukum, misalnya mengurus administrasi kependudukan, dokumen penting, pendidikan,” ungkap Ibrahim.

“Hingga kepentingan hukum lainnya. Anak di bawah umur tentu tidak bisa mengurus hal-hal tersebut sendiri sehingga harus ada wali yang mewakili,” lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa program serupa sebelumnya telah berhasil dilaksanakan saat dirinya bertugas di Kota Malang, Jawa Timur.

“Kalau di Malang, kami sudah dua kali melaksanakan sidang terpadu penetapan perwalian anak. Program ini terbukti membantu memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan lembaga sosial,” ujarnya.

BACA JUGA  Munafri Buka Kompetisi KNPI Padel Society 2025 di Makassar

Wali Kota Dukung Penguatan Perlindungan Anak

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik rencana pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara Pengadilan Agama Kelas IA Makassar dan Pemerintah Kota Makassar merupakan langkah konkret dalam memperkuat perlindungan terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan panti asuhan.

Program ini diharapkan dapat memastikan seluruh anak yang berada di panti asuhan memiliki kepastian hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab mewakili mereka dalam berbagai urusan keperdataan.

“Melalui program ini, negara hadir memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi anak-anak rentan sekaligus menjamin hak-hak mereka tetap terpenuhi hingga dewasa,” ujar Munafri.

Melalui sinergi tersebut, Pemerintah Kota Makassar dan Pengadilan Agama Kelas IA Makassar berharap seluruh anak yang berada di panti asuhan memperoleh perlindungan hukum yang memadai, sekaligus memiliki kepastian status perwalian sebagai dasar pemenuhan hak-hak sipil dan keperdataan mereka di masa depan.

Continue Reading

Trending