Politics
Tim Pemenangan INIMI Resmi Dibentuk, Deng Ical Didapuk sebagai Ketua

Kitasulsel–Makassar Pasangan calon Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi (INIMI) resmi mengumumkan struktur tim pemenangan di kontestasi Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar.
Pengumuman dilakukan di rumah kediaman Mohammad Ramdhan Pomanto Jl. Amirullah, Kota Makassar, Rabu (18/9/2024).

“Mohon doa restu ta, dengan adanya struktur tim ini Kita akan kerjakan ini semua dengan sangat luar biasa,” ucapnya, Rabu (18/9/2024).
Ia menambahkan, dengan sisa waktu dua bulan jelang pemilihan tersebut, Ia berharap struktur tim bisa bekerja dengan solid dengan kelompok tim yang telah terbentuk.

“Insya Allah semuanya akan berjalan dengan baik sesuai doa dan harapan dengan adanya kekompakan dari kita semua,” jelasnya.
Ada pun dari pengumuman diketahui, Deng Ical atau Syamsu Rizal MI didapuk sebagai Ketua Tim Pemenangan,
Deretan Struktur Tim Pemenangan INIMI:
Dewan Pengarah:
Fauzi Andi Wawo
Suhada Sappaile
Muh. Akbar Yusuf.
Syahrul Mubaraq
Sartono Laodemutu
Harun Ar Rasyid
PKB:
Raymond Meshak.
Erwin Hatta.
Irwan Hasan.
PARTAI GELORA: Askin
Dewan Penasihat:
Anton P. Goni
Galmeria Kondorura
Taufik Zainuddin.
Imam Fauzan Au
Marudding Laining.
Andi Saddawero Kira.
Kareng Tompo
Sam Tando
Haerumi Hamzah Tuppu
Arsyad Bua
Muhammadyah Djunaid Dg. Jama
Amiruddin Piet
Ahmadi Rick
Dewan Pakar:
M Syukri Akub
Syamsul Bachrie
Husain Hamka
Hamka Husain
Amiruddin Husain
Mensani Kecca
Ketua Tim: Syamsu Rizal MI
Wakil Ketua:
Raizuljaiz
sampara Sarif
Rusdiyan Rasvid
Hendra Mustafa
Muhammad Idris Ahmad
Sekretaris: dr. Fadli Ananda
Wakil Sekretaris
Andi Makmur Burhanuddin
fasrudin Rusli
Rasvidin Adnan
nurunnisa Aulia Kadir
Bendahara
Mounarva
Adi Novandi
Wakil Bendahara
Andi Nabila
Imam Musakkar
Muhammad Ansar.
Nurhana
Aisyah Yusuf Ismail
Divisi Pangkalan Data Dan Survei
Koordinator: Faizal Rizal Zaenal
Anggota:
Ais Sakar
Dg. Paewa
Sri Juwita Ariani
Risma Arifin
Arifin Makmur
Divisi Isu Strategis dan Narasi Politik
Kordinator: Zulhajar
Anggota:
WILLIAM, SE.
Ibnu Hajar
Sukrianto
Munawir Syam
Azis Namu
Divisi Pemetaan Simpul dan Jaringan
Koordinator: Basdir
Anggota:
Rusli
Rifhadil Azhari
Djafar Nurdin Azis Dg. Tarang
Nurman Sulaiman
Sikki Rudding
Erlangga
Divisi Pemberdavaan Perempuan
Koordinator: Melani Mustari
Anggota:
Andi Tenri Uji Idris
Umiyati
Fatmawati
Rahmatia
Dwiana Pamuji Astutik
Andi Risma P. Sultan
Irma Ade Fitriawa. (*)
Politics
Workshop Nasional, Taufan Pawe Paparkan Rekomendasi Publik Hadapi Revisi Undang-undang Pemilu

Kitasulsel–MAKASSAR Sebuah workshop publik nasional bertajuk “Menuju Pemilu yang Adil dan Representatif” sukses diselenggarakan di Ballroom Hotel Unhas, Selasa (29/7/2025).
Acara ini bertujuan untuk menjaring masukan publik bagi revisi regulasi kepemiluan di Indonesia, dihadiri oleh sejumlah akademisi terkemuka dan pemangku kepentingan.

Workshop ini dibuka langsung oleh Wakil Rektor Unhas, Prof. Farida Patittingi, menandakan dukungan penuh dari lingkungan akademik terhadap inisiatif penting ini.
Diskusi mendalam dalam acara ini menghadirkan penanggap dari berbagai latar belakang, termasuk Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Taufan Pawe, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, dan Perencana Madya Bappenas Republik Indonesia, Maharani.

Sesi pembahasan juga diperkaya oleh paparan dari Dekan FISIP Unhas serta dua narasumber ahli, Prof. Muhammad dan Endang Sari, keduanya dosen politik dari FISIP Unhas.
Dalam paparannya, Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, menyoroti pentingnya kesiapan Komisi II dan pemerintah dalam menghadapi Pilkada Serentak.
Ia menekankan pentingnya meminimalisir potensi permasalahan yang mungkin timbul selama proses penyelenggaraan Pilkada. Ia juga secara lugas menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggapnya sangat gamblang dalam pelaksanaannya, namun juga mengungkap beberapa kelemahan dalam Pilkada Serentak 2024.
“Kami berharap, dengan putusan MK, kita buka semuanya sebelum masuk dalam sistem kepemiluan ke depannya.”
Pawe juga menyoroti kasus-kasus pelanggaran, termasuk penggunaan ijazah palsu, yang menurutnya seharusnya tidak hanya dilihat dari syarat formalnya saja, melainkan juga harus ada verifikasi ijazah materil dan penelusuran yang lebih komprehensif.
“Penyelenggara harus berintegritas dan harus dibuat batasan tersendiri terkait keluasan dokumen. Kami mencoba merumuskan kewenangan penyelenggara untuk menentukan bukti tersebut,” tambahnya.
Kajian Akademik dan Usulan Perbaikan Sistem Pemilu
Diskusi dalam workshop ini tidak hanya berfokus pada evaluasi, tetapi juga pada perumusan solusi konkret. Beberapa poin penting yang mengemuka dari kajian akademik dan masukan publik meliputi:
Pertama, Perluasan Pemilihan: Diperlukan pembahasan mengenai perluasan skala pemilihan, termasuk untuk pemilihan presiden.
Kedua,kolaborasi Lintas Lembaga: Pentingnya duduk bersama antara Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif untuk menyelaraskan arah revisi regulasi.
Ketiga, Kodifikasi UU Pemilu melalui Omnibus Law: Usulan untuk menyatukan berbagai regulasi kepemiluan dalam satu omnibus law yang komprehensif dan partisipatif.
Keempat, Revisi Adil, Demokratis, dan Inklusif: Penekanan pada prinsip keadilan, demokrasi, dan inklusivitas dalam setiap revisi regulasi.
Kelima, Evaluasi Sistem Pemilu dan Uji Coba Sistem Campuran: Mengkaji ulang sistem pemilu yang ada dan mempertimbangkan uji coba sistem campuran untuk mencari model terbaik.
Keenam, Rancangan Kalender Pemilu Nasional dan Daerah yang Realistis: Menyusun jadwal pemilu yang lebih terencana dan realistis, baik untuk tingkat nasional maupun daerah.
Ketujuh, Pembangunan Kapasitas Lembaga Penyelenggara dan Literasi Publik Digital: Meningkatkan kapabilitas KPU dan Bawaslu, serta memperkuat literasi digital masyarakat terkait pemilu.
Kedelapan Masukan Publik dan Akademisi Penting untuk Legitimasi: Menegaskan bahwa partisipasi publik dan sumbangsih pemikiran dari akademisi sangat krusial untuk membangun legitimasi proses dan hasil pemilu.
Taufan Pawe menyatakan bahwa rekomendasi-rekomendasi yang dihasilkan dari workshop ini sejalan dengan semangat Komisi II DPR RI.
“Kami akan sharing semua yang pada hakikatnya apa yang ada dalam rekomendasi tersebut menurut kami sama dengan apa yang lagi semangat kami di Komisi II,” ujarnya.
Meskipun mengakui adanya pro dan kontra terkait keserentakan pemilu (berdasarkan putusan MK nomor 55 dan 135), Pawe menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.
“Tidak ada pilihan lain, kita harus mengikuti apa yang menjadi keputusan MK. Ini simbol kenegaraan kita, MK itu lembaga negara yang punya kewenangan dan kapasitas,” pungkasnya, menegaskan pentingnya efisiensi dalam setiap pelaksanaan pemilu ke depannya.
Workshop ini diharapkan menjadi pijakan penting bagi penyusunan regulasi kepemiluan yang lebih baik, adil, dan representatif di masa mendatang, dengan mengedepankan integritas penyelenggara dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.(*)
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics10 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login