Connect with us

Makassar

Menuju Kesetaraan Regulasi Penyiaran Berbasis Internet dan Konvensional

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pengaturan konten pada lembaga penyiaran, hingga saat ini, masih berpegang pada Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta regulasi turunan lainnya yang juga diatur dalam perundang-undangan.

Namun demikian, belum ada satu pun aturan yang menata secara spesifik tentang konten media yang disiarkan melalui medium internet.

Padahal, perkembangan teknologi informasi terkini, sudah mulai menggeser konsumsi publik dari media konvensional free to air pada media berbasis internet.

Dengan demikian, pengaturan secara formal atas pengelolaan konten media yang disebarluaskan melalui internet menjadi kebutuhan yang mendesak.

Pengaturan ini sebagai bentuk perlindungan pada publik atas potensi munculnya residu dari keberlimpahan konten yang hadir melalui internet.

BACA JUGA  Jadi Inspirasi Pemuda, Kalfin Alloto’dang : Andi Sudirman Mampu Mengkoordinir Kepentingan Masyarakat

Dinamika tersebut sejatinya mendapatkan jalan keluar dengan hadirnya Undang-Undang Penyiaran yang baru.

Sambil menanti hadirnya regulasi yang baru ini, Komisi Penyiaran Indonsia (KPI) terus melakukan sosialisasi dan diskusi bersama pemangku kepentingan penyiaran, tentang pentingnya kehadiran regulasi penyiaran yang setara lewat berbagai medium.

Untuk itu, KPI menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang mengikutsertakan berbagai kelompok masyarakat dengan narasumber kalangan akademisi, pemerhati media dan juga kelompok masyarakat sipil, di Makassar (21/9/2024).

Tercatat Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Judhariksawan, Dr Bachtiar Maddutuang dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMKOP Makassar, Rusdin Tompo selaku Pemerhati Media, Fachruddin Palapa dari Masyarakat Anti Hoax dan Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) dan Alem Pebri Sonny dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin Makassar.

BACA JUGA  Keren! Dua Mahasiswa Unhas Sumbang Perak untuk Sulsel di PON Aceh-Sumut 2024

Turut hadir pula dalam diskusi tersebut, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah, dan Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Mimah Susanti.

Saat ini, televisi, radio dan juga media cetak memiliki pagar api yang jelas bagi para pengelolanya dalam menghadirkan konten ke tengah masyarakat.

Kita mengenal adanya Kode Etik Jurnalistik untuk produk-produk jurnalistik dan juga ada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) untuk semua konten di televisi dan radio.

Tapi untuk konten dari media sosial, seperti siaran langsung di facebook dan instagram atau video pendek di youtube dan tiktok, hingga saat ini belum ada pengaturan rinci. Padahal, pada media tersebut ratusan juta mata publik teralihkan, termasuk juga pendapatan iklan dari lembaga penyiaran.

BACA JUGA  CPNS Kota Makassar, Teknik Komputer dan Dokter Ramai Peminat

KPI berharap diskusi ini dapat menampung aspirasi publik terkait konten media dan model pengaturannya. Pada prinsipnya, KPI tetap menjunjung nilai-nilai demokrasi dalam bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat. Pada sisi lain, KPI juga berkepentingan menjaga ranah publik untuk tetap kondusif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Makassar

Operasional Diresmikan, Simpang 3 Middle Ring Road Akhirnya Bisa Diakses Masyarakat

Published

on

Kitasulsel–Makassar Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Selatan Bahar Latief meresmikan Operasional Simpang 3 Middle Ring Road Perintis Kemerdekaan-dr Leimena, Rabu (18/9/2024).

Pembukaan median jalan di Simpang 3 Middle Ring Road itu, menurut Danny (sapaan Ramdhan), merupakan salah satu upaya penyempurnaan traffict management untuk mengurai kemacetan di Kota Makassar.

“Inilah sebuah rekayasa lalu lintas atau dinamakan bahwa kita menyempurnakan traffict management pada simpul-simpul terpadat di Kota Makassar,” kata Danny usai peresmian Operasional Simpang 3 Middle Ring Road.

Ia menerangkan Middle Ring Road dibuat sebagai jalan pintas dari arah Perintis Kemerdekaan menuju Antang tanpa membebani simpang jalan menuju Antang-Urip Sumohardjo dekat PLTU Tallo.

BACA JUGA  DKM Masjid Kubah 99 Asmaul Husnah Gelar Aneka Lomba Peringati HUT RI Ke -79

“Infrastruktur saja tidak cukup, maka management traffict menjadi solusi kedua untuk menyempurnakan itu, sehingga hari ini kita lihat separatornya dibuka dan orang dari Antara tidak harus bertumpuk memutar di Unhas,” jelasnya.

Begitu pun bagi pengendara dari arah dr Leimena tidak perlu memutar U-Turn depan Carefour, tapi bisa langsung lurus memotong jika ingin ke Jalan Perintis Kemerdekaan.

Jalan ini juga sudah dilengkapi Area Traffic Control System (ATCS) yaitu sistem pengendali lalu lintas berbasis teknologi yang secara simbolis diserahkan oleh BPTD Kelas II Sulawesi Selatan kepada Dinas Perhubungan Kota Makassar.

Sebelum Simpang 3 Middle Ring Road ini diresmikan, BPTD Kelas II Sulsel juga sudah memasang traffict light di Simpang 3 Alauddin-AP Pettarani dan mengurai kemacetan.

BACA JUGA  Pertama Kali Digelar, Kajati Sulsel Agus Salim Pimpin Upacara Hari Lahir Kejaksaan di Kejati Sulsel

Meski begitu, lanjut Danny, masih banyak simpul-simpul kemacetan yang mesti diurai. Seperti di area pantai, Landak, dan Rappocini.

Sementara itu, Kepala BPTD Kelas II Sulsel Bahar Latief mengatakan peresmian ini adalah salah satu upaya mengurai kemacetan. Apalagi titik ini rawan macet khususnya di pagi dan sore hari.

“Dengan dibukanya ini (separator), maka kemacetan ini bisa diminimalisir dan kendaraan roda dua yang melawan arus bisa berkurang,” tutur Kepala BPTD Kelas II Sulsel, Bahar Latief.

Selain itu juga untuk memberikan keselamatan bagi pengguna transportasi yang ada di Kota Makassar.

“Ini sudah bisa digunakan dan sudah siap semua,” ucapnya.

Ke depan, lanjut Bahar Latief, masih ada beberapa titik lagi yang akan diputuskan untuk mengurai kemacetan di Kota Makassar sehingga dibutuhkan sinergitas semua pihak. (*)

BACA JUGA  Rela Tempuh Jarak 241 Kilometer, Kafilah Sulsel Dapat Support Keluarga di MTQ Nasional XXX Samarinda

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.