Connect with us

Makassar

Menuju Kesetaraan Regulasi Penyiaran Berbasis Internet dan Konvensional

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pengaturan konten pada lembaga penyiaran, hingga saat ini, masih berpegang pada Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta regulasi turunan lainnya yang juga diatur dalam perundang-undangan.

Namun demikian, belum ada satu pun aturan yang menata secara spesifik tentang konten media yang disiarkan melalui medium internet.

Padahal, perkembangan teknologi informasi terkini, sudah mulai menggeser konsumsi publik dari media konvensional free to air pada media berbasis internet.

Dengan demikian, pengaturan secara formal atas pengelolaan konten media yang disebarluaskan melalui internet menjadi kebutuhan yang mendesak.

Pengaturan ini sebagai bentuk perlindungan pada publik atas potensi munculnya residu dari keberlimpahan konten yang hadir melalui internet.

BACA JUGA  Wisata Sejarah, Peserta KIM Fest 2024 Takjub Dengan Keeksotikan Museum Kota Makassar

Dinamika tersebut sejatinya mendapatkan jalan keluar dengan hadirnya Undang-Undang Penyiaran yang baru.

Sambil menanti hadirnya regulasi yang baru ini, Komisi Penyiaran Indonsia (KPI) terus melakukan sosialisasi dan diskusi bersama pemangku kepentingan penyiaran, tentang pentingnya kehadiran regulasi penyiaran yang setara lewat berbagai medium.

Untuk itu, KPI menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang mengikutsertakan berbagai kelompok masyarakat dengan narasumber kalangan akademisi, pemerhati media dan juga kelompok masyarakat sipil, di Makassar (21/9/2024).

Tercatat Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Judhariksawan, Dr Bachtiar Maddutuang dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMKOP Makassar, Rusdin Tompo selaku Pemerhati Media, Fachruddin Palapa dari Masyarakat Anti Hoax dan Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) dan Alem Pebri Sonny dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin Makassar.

BACA JUGA  Pakaian Adat Baju Bodo hingga Patonro Semarakkan Upacara HUT RI ke-79 di Kota Makassar

Turut hadir pula dalam diskusi tersebut, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah, dan Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Mimah Susanti.

Saat ini, televisi, radio dan juga media cetak memiliki pagar api yang jelas bagi para pengelolanya dalam menghadirkan konten ke tengah masyarakat.

Kita mengenal adanya Kode Etik Jurnalistik untuk produk-produk jurnalistik dan juga ada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) untuk semua konten di televisi dan radio.

Tapi untuk konten dari media sosial, seperti siaran langsung di facebook dan instagram atau video pendek di youtube dan tiktok, hingga saat ini belum ada pengaturan rinci. Padahal, pada media tersebut ratusan juta mata publik teralihkan, termasuk juga pendapatan iklan dari lembaga penyiaran.

BACA JUGA  Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Pimpin Pelantikan 854 Siswa Diktuk Bintara Polri SPN Batua Gelombang Ke 2 Tahun 2024

KPI berharap diskusi ini dapat menampung aspirasi publik terkait konten media dan model pengaturannya. Pada prinsipnya, KPI tetap menjunjung nilai-nilai demokrasi dalam bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat. Pada sisi lain, KPI juga berkepentingan menjaga ranah publik untuk tetap kondusif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Makassar

3 Kantor Cabang PT Annur Maarif di 3 Provinsi Serentak Berangkatkan Jemaah Umrah,H.M Yasmar Yapid:Akselerasi Cabang Makin Solid

Published

on

Kitasulsel—Makassar—-Kapasitas PT Annur Maarif Tour And Travel sebagai biro umrah dan haji berpredikat terbaik tidak perlu diragukan lagi,lewat anak perusahaan yang dimiliki serta kantor cabang yang hampir ada di semua Provinsi,Managemen Annur Travel di setiap pekan aktif memberangkatkan jamaah menuju Baitullah.

Seperti yang nampak pada grup 09 Januari 2025 hari ini,sebanyak 212 jamaah yang berasal dari 3 kantor cabang dari 2 Provinsi dan 1 Negara ini diberangkat menuju Saudi Arabia.

212 jamaah PT Annur Maarif dan Jenewa Rabbani Wisata(JRW) masing masing 180 jemaah dari Makassar,23 jemaah dari Annur cabang Kuala Lumpur Malaysia dan 9 jamaah dari grup privat cabang Jakarta.

Direktur PT Annur Maarif Makassar,H Muhammad Yasmar M Yapid yang mendampingi langsung proses keberangkatan jamaah umrah asal Sulawesi selatan di bandara internasional Sultan Hasanuddin maros di makassar mengatakan bahwa pemberangkatan serentak jamaah Annur dari 3 bandara internasional ini mengindikasikan akselerasi kantor cabang Annur travel di berbagai wilayah sudah auto sistem.

BACA JUGA  Appi Janji Pemilihan Ketua RT/RW di Makassar Dilakukan Secara Demokratis

“Annur Maarif dan JRW yang selama ini disebut sebagai ikon umrah dan haji sulsel perlahan mendapat tempat di hati para jemaah di Provinsi bahkan di negara lain,hari ini jamaah kita ada yang dari Sulawesi,Kalimantan ,Jawa dan Malaysia,Ini hal yang perlu kita apresiasi terutama untuk para pimpinan kantor cabang yang begitu aktif mempromosikan keberadaan Annur Travel di daerahnya.

Lebih lanjut adik kandung Staf Khusus Menteri Agama RI Ini menambahkan bahwa pencapaian yang di tunjukkan oleh kantor cabang di berbagai wilayah ini merupakan bentuk kepercayaan publik pada mutu pelayanan dari managemen pt Annur Maarif.

“Apa yang Annur capai pada titik ini merupakan satu kesatuan kinerja dari semua lini di divisi Annur Maarif,tim diindonesia bisa tenang Kerna punya tim Saudi yang kompak,begitupun sebaliknya.ini akan terus kita tingkatkan dan yang pasti kedepan,sesuai arahan pimpinan bahwa Annur travel harus lebih siap dan lebih maju,tutupnya.

BACA JUGA  Jelang Pilkada, MUI Sulsel Ajak Pengurus MUI Kabupaten/Kota Jaga Kamtibmas dan Politik Uang

Rangkaian pemberangkatan jemaah di awal Januari ini merupakan bagian dari kurang lebih seribu jamaah yang akan diberangkatkan pada pertengahan Januari mendatang.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel