Connect with us

Makassar

Menuju Kesetaraan Regulasi Penyiaran Berbasis Internet dan Konvensional

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pengaturan konten pada lembaga penyiaran, hingga saat ini, masih berpegang pada Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta regulasi turunan lainnya yang juga diatur dalam perundang-undangan.

Namun demikian, belum ada satu pun aturan yang menata secara spesifik tentang konten media yang disiarkan melalui medium internet.

Padahal, perkembangan teknologi informasi terkini, sudah mulai menggeser konsumsi publik dari media konvensional free to air pada media berbasis internet.

Dengan demikian, pengaturan secara formal atas pengelolaan konten media yang disebarluaskan melalui internet menjadi kebutuhan yang mendesak.

Pengaturan ini sebagai bentuk perlindungan pada publik atas potensi munculnya residu dari keberlimpahan konten yang hadir melalui internet.

BACA JUGA  MUI Sulsel Imbau Masyarakat Cerdas Pilih Pemimpin

Dinamika tersebut sejatinya mendapatkan jalan keluar dengan hadirnya Undang-Undang Penyiaran yang baru.

Sambil menanti hadirnya regulasi yang baru ini, Komisi Penyiaran Indonsia (KPI) terus melakukan sosialisasi dan diskusi bersama pemangku kepentingan penyiaran, tentang pentingnya kehadiran regulasi penyiaran yang setara lewat berbagai medium.

Untuk itu, KPI menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang mengikutsertakan berbagai kelompok masyarakat dengan narasumber kalangan akademisi, pemerhati media dan juga kelompok masyarakat sipil, di Makassar (21/9/2024).

Tercatat Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Judhariksawan, Dr Bachtiar Maddutuang dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMKOP Makassar, Rusdin Tompo selaku Pemerhati Media, Fachruddin Palapa dari Masyarakat Anti Hoax dan Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) dan Alem Pebri Sonny dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin Makassar.

BACA JUGA  Jadi Inspirasi Pemuda, Kalfin Alloto’dang : Andi Sudirman Mampu Mengkoordinir Kepentingan Masyarakat

Turut hadir pula dalam diskusi tersebut, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah, dan Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Mimah Susanti.

Saat ini, televisi, radio dan juga media cetak memiliki pagar api yang jelas bagi para pengelolanya dalam menghadirkan konten ke tengah masyarakat.

Kita mengenal adanya Kode Etik Jurnalistik untuk produk-produk jurnalistik dan juga ada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) untuk semua konten di televisi dan radio.

Tapi untuk konten dari media sosial, seperti siaran langsung di facebook dan instagram atau video pendek di youtube dan tiktok, hingga saat ini belum ada pengaturan rinci. Padahal, pada media tersebut ratusan juta mata publik teralihkan, termasuk juga pendapatan iklan dari lembaga penyiaran.

BACA JUGA  Asian Development Bank Ingin Bangun Pasar Moderen, PD Pasar Usulkan 3 Lokasi

KPI berharap diskusi ini dapat menampung aspirasi publik terkait konten media dan model pengaturannya. Pada prinsipnya, KPI tetap menjunjung nilai-nilai demokrasi dalam bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat. Pada sisi lain, KPI juga berkepentingan menjaga ranah publik untuk tetap kondusif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Makassar

Asian Development Bank Ingin Bangun Pasar Moderen, PD Pasar Usulkan 3 Lokasi

Published

on

Kitasulsel–Makassar Asian Development Bank, atau ADB akan membangun pasar moderen di Makassar. Pasar tersebut akan berinterasi langsung dengan pemukiman warga.

Hal ini disampaikan oleh . Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya, Syamsul Bahri dalam keterangannya. Menurutnya bangunan itu dalam tahap proses studi yang di lakukan oleh ABD.

“Dalam tahap studi 1 tahun. Jadi sedang melihat dan mengunjungi beberapa pasar yang di nilai cocok dengan program yang akan di lakukan,” kata Syamsul dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).

Syamsul menjelaskan Asian Development Bank hadir berkaitan dengan kolaborasi program sarana prdagangan. Pasar yang di bangun merupakan pasar rakyat hingga moderen.

“Ini rencananya ya. Ada bangunan pasar memenuji kebutuhan penduduk di lokasi tapi yang di atas pasar itu pemukiman, pasar rakyat di atas pemukiman,” jelasnya.

BACA JUGA  Asian Development Bank Ingin Bangun Pasar Moderen, PD Pasar Usulkan 3 Lokasi

“Termasuk ada juga rencana pasar, pemukiman warga hingga perguruan tinggi atau universitas berdiri di situ.

Rencana itu dan memunkinkan sesuai dengan aturan yang ada sekarang,” tambahnya.

Pihak PD Pasar Makassar Raya sudah memberi masukan dan saran kepada ADB, termasuk mengajukan 3 pasar yang di nilai cocok jika memunkinkan di bangun kembali.

“Semua titik lokasi pasar kita lempar. Dia pelajari semua titik dulu. Tapi sementara ada 3 pasar yakni panakukang di todopuli, pasar maricaya veteran dannpasar kampung baru di jalan balaikota dekat kantor pos,” ujarnya.

Olehnya itu, pihaknya masih menunggu rapat lanjutan dengan ADB bersama Bappeda Makassar. PD Pasar berharap rencana tersebut bisa terealisasi.

BACA JUGA  Pakaian Adat Baju Bodo hingga Patonro Semarakkan Upacara HUT RI ke-79 di Kota Makassar

“Sudah rapat termasuk sudah rapat di Bappeda dan hadir semua SKPD terkait, bagian kerjasama, dinas perdagangan, pertanahan dan semua yang terkait,” tutupnya.(*)

Continue Reading

Trending