Connect with us

DPRD Kota Makassar

Ketua DPRD Makassar Hadiri Pengukuhan Andi Arwin Sebagai Pjs Wali Kota Makassar

Published

on

Kitasulsel–Makassar Ketua DPRD Kota Makassar Supratman menghadiri acara pengukuhan Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar Andi Arwin yang berlangsung di Aula Tudang Sipulung, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan. Jl Sungai Tangka, Makassar, Selasa (24/9/2024).

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi daerah dan berlangsung dengan khidmat.

Pengukuhan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kelangsungan roda pemerintahan di Kota Makassar hingga pelaksanaan pemilihan walikota mendatang.

Pengukuhan dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Selain Pjs Wali Kota Makassar, Prof Zudan juga mengukuhkan tiga pjs bupati di Sulsel. Mereka akan menjadi kepala daerah sementara setelah kepala daerah di empat kabupaten/kota mengajukan cuti kampanye Pilkada 2024.

BACA JUGA  DPRD Makassar Kritik Menko PMK Soal Usulan Pembayaran UKT Lewat Pinjol

“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan,” ujar Zudan saat prosesi pengukuhan.

Adapun mereka yang dikukuhkan, adalah Kepala Satpol PP Sulsel Andi Arwin Azis menjadi Pjs Wali Kota Makassar, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Sulsel Muhammad Rasyid menjadi Pjs Bupati Bulukumba.

Juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Jayadi Nas menjadi Pjs Bupati Luwu Timur, dan Kepala Pelaksana BPBD Sulsel Amson Padolo menjadi Pjs Bupati Toraja Utara (Torut).

Diketahui, pjs kepala daerah ditunjuk untuk mengisi posisi kepala daerah definitif yang maju Pilkada 2024.

Pjs bupati dan wali kota akan menjabat dua bulan, terhitung selama petahana mengajukan cuti kampanye mulai 25 September hingga 23 November 2024. (*)

BACA JUGA  Plt Sekwan Makassar Tekankan Sinergi-Profesionalisme saat Rakor Bersama Jajarannya
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DPRD Kota Makassar

DPRD Kota Makassar Gelar Rapat Pemandangan Umum Tiga Ranperda, Tekankan Kolaborasi dan Transparansi

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar rapat pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang sedang dibahas bersama Pemerintah Kota Makassar. Rapat yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh pimpinan DPRD, perangkat daerah, dan pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Makassar, Rabu (22/10).

Tiga Ranperda yang menjadi fokus pembahasan adalah Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Fraksi Mulia, melalui juru bicaranya Andi Muchlis Misba, menekankan pentingnya kolaborasi yang terbuka antara eksekutif dan legislatif untuk menyempurnakan naskah ranperda.

BACA JUGA  Warga Keluhkan Krisis Air Bersih Saat Reses, Rachmatika Dewi: Insya Allah Kita Jadikan Pokok Pikiran di Rapat Paripurna

“Koordinasi antarperangkat daerah dengan panitia khusus sangat penting agar pembahasan berjalan efektif dan menghasilkan regulasi yang berpihak pada publik,” ujarnya. Fraksi ini juga memberikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menghadirkan kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), diwakili juru bicara Aswar, ST, menyoroti perlunya kejelasan indikator kinerja dalam pelaksanaan ranperda, khususnya pada penyelenggaraan kearsipan dan fasilitas pesantren.

Aswar menegaskan bahwa dukungan pemerintah terhadap pesantren harus menyeluruh dan berkelanjutan. “Masih banyak pesantren yang menghadapi keterbatasan fasilitas dan sumber daya. Diperlukan forum kemitraan strategis antara pemerintah, pesantren, dan masyarakat,” jelasnya.

Fraksi PKS mengusulkan empat langkah strategis, yaitu pemetaan dan registrasi pesantren, penyusunan skema bantuan dan kemitraan, peningkatan kapasitas manajemen, serta pembentukan forum komunikasi lintas lembaga.

BACA JUGA  DPRD Makassar Kritik Menko PMK Soal Usulan Pembayaran UKT Lewat Pinjol

Terkait perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017, Fraksi PKS menilai perlu penyesuaian dengan regulasi terbaru seperti PP Nomor 1 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 agar fungsi legislasi dan pengawasan DPRD dapat berjalan optimal dengan sistem administrasi yang profesional dan transparan.

Rapat pemandangan umum ini menjadi tahap awal sebelum pembahasan lanjutan oleh panitia khusus DPRD bersama Pemerintah Kota Makassar. Seluruh fraksi berharap proses pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel