Connect with us

DPRD Kota Makassar

Ketua DPRD Makassar Hadiri Pengukuhan Andi Arwin Sebagai Pjs Wali Kota Makassar

Published

on

Kitasulsel–Makassar Ketua DPRD Kota Makassar Supratman menghadiri acara pengukuhan Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar Andi Arwin yang berlangsung di Aula Tudang Sipulung, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan. Jl Sungai Tangka, Makassar, Selasa (24/9/2024).

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi daerah dan berlangsung dengan khidmat.

Pengukuhan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kelangsungan roda pemerintahan di Kota Makassar hingga pelaksanaan pemilihan walikota mendatang.

Pengukuhan dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Selain Pjs Wali Kota Makassar, Prof Zudan juga mengukuhkan tiga pjs bupati di Sulsel. Mereka akan menjadi kepala daerah sementara setelah kepala daerah di empat kabupaten/kota mengajukan cuti kampanye Pilkada 2024.

BACA JUGA  Diduga Langgar Perda dan Perwali, Komisi A DPRD Makassar Sidak Aktivitas Pergudangan Plastik Milik Toko Indah

“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan,” ujar Zudan saat prosesi pengukuhan.

Adapun mereka yang dikukuhkan, adalah Kepala Satpol PP Sulsel Andi Arwin Azis menjadi Pjs Wali Kota Makassar, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Sulsel Muhammad Rasyid menjadi Pjs Bupati Bulukumba.

Juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Jayadi Nas menjadi Pjs Bupati Luwu Timur, dan Kepala Pelaksana BPBD Sulsel Amson Padolo menjadi Pjs Bupati Toraja Utara (Torut).

Diketahui, pjs kepala daerah ditunjuk untuk mengisi posisi kepala daerah definitif yang maju Pilkada 2024.

Pjs bupati dan wali kota akan menjabat dua bulan, terhitung selama petahana mengajukan cuti kampanye mulai 25 September hingga 23 November 2024. (*)

BACA JUGA  Transisi Kepemimpinan di Makassar Berjalan Lancar, DPRD Makassar Nyatakan Dukungan Penuh
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DPRD Kota Makassar

DPRD Makassar Pastikan Kantor Sementara di Perumnas Hertasning Mulai 1 Oktober

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pasca kebakaran yang melanda Kantor DPRD Kota Makassar pada 29 Agustus lalu, Sekretariat Dewan bergerak cepat mencari alternatif gedung sementara untuk menampung aktivitas 50 anggota dewan.

Sekretaris DPRD Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, mengungkapkan salah satu opsi yang disepakati adalah menggunakan gedung Perumnas di kawasan Hertasning, Kecamatan Rappocini.

“Sudah ada pertemuan awal melalui zoom bersama pihak Perumnas. Mereka menawarkan harga sewa Rp650 juta per tahun, sudah termasuk biaya asuransi dan notaris,” kata Andi Rahmat, Rabu (10/9/2025).

“Namun, kita masih terus melakukan negosiasi agar bisa turun ke angka Rp600 juta,” tambah Andi Rahmat.

Menurutnya, kontrak akan berlaku selama satu tahun, dengan pembiayaan melalui APBD Perubahan 2025.

BACA JUGA  Imam Musakkar: Semua Anak di Makassar Harus Bersekolah

Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan menandatangani berita acara kesepakatan terkait pemeliharaan gedung.

“Kalau sesuai target, paling lambat besok atau lusa kita akan tandatangani. Setelah itu, renovasi dilakukan satu hingga dua minggu,” jelasnya.

“Karena ini bangunan lama, beberapa sarana dan prasarana harus kita benahi sesuai kebutuhan ruang,” jelasnya, melanjutkan.

Lebih lanjut, Andi Rahmat menargetkan gedung sementara tersebut sudah bisa ditempati per 1 Oktober 2025.

“Kontraknya kita mulai 1 Oktober. Jadi awal bulan depan Insya Allah anggota dewan sudah bisa berkantor di sana,” tambahnya.

Sementara itu, untuk pelaksanaan rapat paripurna, DPRD Makassar akan menggunakan ruang Sipakatau Balai Kota Makassar. Alternatif lain, jika tidak memungkinkan, rapat bisa dilakukan secara daring atau virtual.

BACA JUGA  Eratkan Silaturahmi Warga Maccini, Rudianto Lalo, Cicu dan Wali Kota Makassar Hadiri Acara Bukber Muchlis Misbah

“Kantor Perumnas kita fungsikan khusus untuk aktivitas dewan. Kalau paripurna, bisa di ruang Sipakatau (Balai Kota) atau daring (virtual) bila kondisi tidak memungkinkan,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel