Connect with us

Pemkot Makassar

Pjs Wali Kota Makassar Arwin Azis Sampaikan Faktor-Faktor Penting Ini untuk Mewujudkan Suksesnya Pilkada 2024

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pjs Wali Kota Makassar Andi Arwin Azis menyampaikan beberapa faktor penting dalam mewujudkan terciptanya Pilkada yang aman, damai dan sukses di Kota Makassar.

Setidaknya, kata dia, ada empat kunci yang menjadi faktor utama.

“Pertama, faktor penyelenggara pilkada, dalam hal ini adalah KPU dan Bawaslu agar selalu menjaga integritas yang adil, objektif dan profesional,” ucapnya pada sela-sela sambutannya di Rapat Koordinasi Stakeholder Doa Bersama Wujudkan Pilgub Sulsel dan Pilwalkot Makassar 2024 Damai dan Bermartabat di Hotel Four Points, Selasa, 1 Oktober 2024.

Kedua, lanjut dia, faktor peserta pilkada, dalam hal ini pasangan calon kepala daerah dituntut memiliki integritas, patuh dan taat terhadap regulasi yang ada serta tidak memantik politik sara.

BACA JUGA  Pjs. Wali Kota Makassar Buka Rapat Koordinasi TPPS, Tekan Stunting

Selain itu, faktor ketiga adalah faktor masyarakat atau pemilih yang juga harus memiliki integritas.

Lantaran seorang pemilih memiliki hak konstitusional yang digunakan dengan penuh tanggung jawab.

Dan keempat adalah faktor stakeholder seperti Kepolisian, TNI dan ASN yang harus menjaga netralitasnya.

Olehnya, jelas dia, kepada semua pihak, baik itu dari penyelenggara, peserta, unsur TNI dan Polri serta satuan kerja perangkat daerah agar menjaga marwah Pilkada serentak.

Ia mengajak semua elemen masyarakat mengawal seluruh proses tahapan kegiatan Pilkada dan bersama bertanggungjawab menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusifitas wilayah di Kota Makassar.

Apalagi, pilkada kerap rawan gesekan akibat polarisasi masyarakat, pendukung para kandidat dan terlebih lagi berita-berita hoax yang menyesatkan serta black campaign (kampanye hitam)

BACA JUGA  Wali Kota Makassar Ultimatum SKPD, Tegaskan Percepatan Pembangunan dan Pelayanan Publik

Di samping itu, Arwin mengapresiasi Ketua Bawaslu Makassar beserta jajarannya yang telah menginisiasi rapat koordinasi stakeholder dirangkaikan doa bersama ini.

Pasalnya, ia menilai semua pihak memiliki komitmen yang sama sesuai dengan peran dan kewenangannya masing-masing.

“Ini merupakan bukti adanya semangat bersama-sama mewujudkan Pilkada damai, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil di Makassar yang kita cintai ini,” ajaknya.

Pun, dia menegaskan sudah menyaksikan secara langsung Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN Pemkot Makassar untuk Pilkada 2024

Kasatpol PP Sulsel ini menyebut langkah itu termasuk inovasi bagi Pemkot Makassar yang mana mungkin saja di beberapa daerah belum melakukannya.

“Langsung kita buat penandatanganan Pakta Integritas dirangkaikan dengan upacara Hari Kesaktian Pancasila. Semua membaca ikrar deklarasi dan semua siap mengawal proses politik, demokrasi dengan menjunjung tinggi netralitas ASN,” tutupnya. (*)

BACA JUGA  Anggota KIM Asal Sulteng dan Jogja Sebut War Room Makassar Layak Jadi Percontohan
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar dan Pengadilan Agama Siapkan Penetapan Perwalian Anak Panti Asuhan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama Pengadilan Agama Kelas IA Makassar akan melaksanakan program penetapan perwalian bagi anak-anak yang berada di panti asuhan sebagai upaya memberikan perlindungan hukum serta menjamin hak-hak keperdataan mereka.

Rencana tersebut mengemuka dalam audiensi antara Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, Ibrahim Ahmad Harun, dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis (25/6/2026).

Ibrahim Ahmad Harun menjelaskan, program tersebut merupakan bentuk sinergi antara lembaga yudikatif dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak yang telah kehilangan orang tua atau tidak memiliki wali yang sah secara hukum.

“Kami memiliki tugas-tugas yang beririsan dengan pemerintah kota, termasuk mengenai perwalian anak yang ada di panti asuhan. Ini tadi kami bahas bersama Pak Wali Kota,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas pelaksanaan sidang terpadu penetapan perwalian anak yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026 mendatang dengan melibatkan Dinas Sosial Kota Makassar.

Menurut Ibrahim, Pengadilan Agama memiliki kewenangan menetapkan perwalian bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan panti asuhan melalui mekanisme permohonan hukum. Penetapan tersebut nantinya memberikan legitimasi kepada pihak yang ditunjuk sebagai wali sehingga dapat mewakili anak dalam berbagai urusan hukum maupun administrasi.

BACA JUGA  Wali Kota Makassar Komitmen Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Lewat PKS Tripartit

“Insya Allah pada bulan Agustus mendatang akan dilaksanakan sidang terpadu untuk menetapkan perwalian anak-anak yang berada di panti asuhan di Kota Makassar,” jelasnya.

Jamin Hak-Hak Keperdataan Anak

Ibrahim menegaskan, program ini bertujuan memastikan setiap anak yang telah kehilangan orang tua tetap mendapatkan perlindungan negara, khususnya terkait hak-hak keperdataan mereka.

“Bagaimanapun juga, itu sudah menjadi tugas negara. Kami sebagai lembaga yudikatif memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak anak yang memang sudah tidak memiliki orang tua,” katanya.

Ia menjelaskan, proses pendataan calon penerima penetapan perwalian akan dilakukan melalui Dinas Sosial Kota Makassar. Seluruh panti asuhan yang berada di wilayah Kota Makassar berada dalam pembinaan instansi tersebut sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara terintegrasi.

Nantinya, Dinas Sosial akan mendata dan memverifikasi anak-anak yang membutuhkan penetapan wali sebelum diajukan ke Pengadilan Agama untuk disidangkan melalui sidang terpadu.

“Prosesnya akan melalui Dinas Sosial karena panti asuhan berada di bawah binaan Dinas Sosial. Nanti Dinas Sosial yang akan mendata anak-anak mana saja yang memerlukan penetapan wali. Setelah itu barulah disidangkan melalui sidang terpadu,” tuturnya.

BACA JUGA  Pjs. Wali Kota Makassar Buka Rapat Koordinasi TPPS, Tekan Stunting

Penting untuk Urusan Administrasi dan Hukum

Lebih lanjut, Ibrahim menjelaskan bahwa keberadaan wali yang ditetapkan oleh pengadilan sangat penting karena secara hukum anak di bawah umur belum dapat melakukan tindakan hukum secara mandiri.

Apabila orang tua masih hidup, maka secara otomatis orang tua bertindak sebagai wali. Namun bagi anak yang telah kehilangan orang tua, diperlukan penetapan pengadilan untuk menentukan pihak yang sah menjadi wali mereka.

“Wali yang ditetapkan inilah yang nantinya bertindak atas nama anak-anak tersebut dalam berbagai tindakan hukum, misalnya mengurus administrasi kependudukan, dokumen penting, pendidikan,” ungkap Ibrahim.

“Hingga kepentingan hukum lainnya. Anak di bawah umur tentu tidak bisa mengurus hal-hal tersebut sendiri sehingga harus ada wali yang mewakili,” lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa program serupa sebelumnya telah berhasil dilaksanakan saat dirinya bertugas di Kota Malang, Jawa Timur.

“Kalau di Malang, kami sudah dua kali melaksanakan sidang terpadu penetapan perwalian anak. Program ini terbukti membantu memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan lembaga sosial,” ujarnya.

BACA JUGA  Safari Subuh Ramadan, Wali Kota Makassar Dorong Masjid Jadi Ruang Interaksi dan Pembinaan Generasi Muda

Wali Kota Dukung Penguatan Perlindungan Anak

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik rencana pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara Pengadilan Agama Kelas IA Makassar dan Pemerintah Kota Makassar merupakan langkah konkret dalam memperkuat perlindungan terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan panti asuhan.

Program ini diharapkan dapat memastikan seluruh anak yang berada di panti asuhan memiliki kepastian hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab mewakili mereka dalam berbagai urusan keperdataan.

“Melalui program ini, negara hadir memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi anak-anak rentan sekaligus menjamin hak-hak mereka tetap terpenuhi hingga dewasa,” ujar Munafri.

Melalui sinergi tersebut, Pemerintah Kota Makassar dan Pengadilan Agama Kelas IA Makassar berharap seluruh anak yang berada di panti asuhan memperoleh perlindungan hukum yang memadai, sekaligus memiliki kepastian status perwalian sebagai dasar pemenuhan hak-hak sipil dan keperdataan mereka di masa depan.

Continue Reading

Trending