Connect with us

Makassar

Jelang Pilkada, MUI Sulsel Ajak Pengurus MUI Kabupaten/Kota Jaga Kamtibmas dan Politik Uang

Published

on

Kitasulsel–Makassar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel menghimbau kepada MUI kabupaten/kota untuk jauhi money politik dan jaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Sulsel.

Hal ini disampaikan MUI Sulsel lewat surat edaran dengan Nomor : B-103/DP-P.XXI/IX/2024 yang dikeluarkan pada Kamis 3 Oktober 2024.

Dalam surat tersebut MUI Sulsel menghimbau kepada MUI Kab/Kota Se Sulawesi Selatan untuk turut serta mensosialisasikan Pilkada Damai Tahun 2024 dengan memasang spanduk ajakan Pilkada Damai kepada masyarakat di masing-masing daerah .

Dalam spanduk tersebut bertuliskan ” MUI Menyambut Pilkada Sulsel 2024 .Mengajak Kita Semua. “Menolak Money Politik,Mendukung Pilkada Damai dan Menjaga Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif”.

BACA JUGA  Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Pimpin Pelantikan 854 Siswa Diktuk Bintara Polri SPN Batua Gelombang Ke 2 Tahun 2024

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Nadjamuddin Abd Safa Lc MA dan Prof Dr KH Muammar Bakry Lc M Ag (Sekertaris Umum MUI Sulsel).

Berikut isi lengkap surat edaran :

“Assalamu alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.Salam hormat dan salam silaturrahim, semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan taufik-Nya kepada kita, Amin.

Dengan hormat kami sampaikan bahwa Menindaklanjuti Instruksi Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan perihal Sosialisasi Pilkada Damai, maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengimbau kepada MUI Kab/Kota Se Sulawesi Selatan untuk turut serta

mensosialisasikan Pilkada Damai Tahun 2024 dengan memasang Spanduk ajakan Pilkada

Damai kepada masyarakat di masing-masing daerah (contoh spanduk terlampir).

BACA JUGA  MUI Sulsel Imbau Masyarakat Cerdas Pilih Pemimpin

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.”.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Makassar

Progres Stadion Untia: 13,8 Hektar Lahan Resmi Bersertifikat

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Progres pembangunan Stadion Untia di Kota Makassar, semakin menunjukan perkembangan nyata.

Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan telah menuntaskan proses sertifikasi lahan seluas 13,8 hektar sebagai lokasi pembangunan stadion. Dari total 24 hektar yang ada di wilayah tersebut.

“Pengukuran lahan sudah kami lakukan. Dari total kurang lebih 24 hektare, sekitar 13,8 hektare telah bersertifikat. Sisanya masih dalam proses penyelesaian dokumen agar seluruh lahan memiliki status hukum yang jelas,” ujar Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, Kamis (21/8/2025).

Langkah sdion yang semakin nyata, tersebut diperkuat dengan keluarnya Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ( Pertek PKKPR) untuk Kegiatan Non Berusaha Nomor 377/2025 tertanggal 6 Agustus 2025 dari Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR).

Sri Sulsilawati mengatakan, PERTEK tersebut telah melalui proses yang panjang, kemudian diterbitkan juga Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Dokumen resmi tersebut dilengkapi dengan lampiran peta dan menjadi dasar hukum yang mengikat dalam tahapan pembangunan stadion berskala besar di kawasan Untia,” tuturnya.

BACA JUGA  Andi Sudirman Hadiri Peringatan 79 Tahun Kemerdekaan RI di Rujab Gubernur Sulsel

Dengan selesainya sertifikasi dan dukungan teknis dari BPN/ATR, Pemkot Makassar optimistis pengerjaan tahap awal stadion bisa segera dimulai, menyusul penuntasan persyaratan administrasi dan teknis lainnya.

Alur penerbitan PERTEK PKKPR sendiri diawali dari kerja teknis di Dinas Pertanahan. Instansi ini melengkapi persyaratan permohonan dengan melampirkan sejumlah dokumen penting, antara lain.

Pertam, Dokumen tanah berupa Sporadik yang dibuat oleh pengguna barang. Kedua, Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa, serta ketiga, Surat tanggung jawab mutlak bahwa lahan tercatat sebagai aset (KIB) pengguna barang.

Permohonan tersebut kemudian diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk diverifikasi. Jika memenuhi syarat, berkas dilanjutkan ke BPN untuk penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek).

Berdasarkan Pertek dari BPN, Dinas Tata Ruang menggelar rapat bersama Forum Penataan Ruang (FPR) guna menilai kesesuaian lokasi dengan RTRW Kota Makassar. Hasil rapat FPR berupa rekomendasi kesesuaian inilah yang menjadi dasar PTSP untuk menerbitkan PKKPR secara resmi.

BACA JUGA  Polres Pelabuhan Makassar Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Antusias Serbu Beras Murah

“Dengan tahapan tersebut, pembangunan Stadion Untia kini sudah memiliki kepastian hukum dan tata ruang yang jelas, membuka jalan bagi dimulainya tahap fisik di lapangan,” tuturnya.

Dinas Pertanahan Kota Makassar kini fokus bereskan lahan, serta menyiapkan seluruh instrumen persyaratan yang dibutuhkan sebelum proses konstruksi stadion Untia dimulai.

Sri Sulsilawati, mengungkapkan pihaknya telah menyelesaikan pengukuran lahan dan menginventarisasi dokumen legalitas yang diperlukan.

Menurut Sri Sulsilawati, salah satu dokumen penting yang harus dipenuhi adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Dokumen ini menjadi syarat mutlak sebelum pembangunan dimulai, dan penerbitannya memerlukan Pertimbangan Teknis Pertanahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pertimbangan teknis ini penting untuk memastikan pemanfaatan lahan sesuai dengan tata ruang.

“Termasuk juga untuk penegasan status tanah, khususnya bila ada tanah timbul atau area yang memerlukan penataan khusus,” jelasnya.

Sri Sulsilawati menambahkan, pemahaman antara RTR (Rencana Tata Ruang) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) sangat penting bagi pelaku usaha dan investor.

BACA JUGA  MUI Sulsel Imbau Masyarakat Cerdas Pilih Pemimpin

Dimana RTR memberikan gambaran umum arah pembangunan wilayah, sedangkan RDTR memberikan panduan lebih rinci mengenai pemanfaatan setiap zonasi.

“Kalau semua dokumen sudah lengkap, proses bisa langsung kita sambungkan ke instansi terkait. Ini bagian dari upaya percepatan agar rencana pembangunan Stadion Untia bisa segera terealisasi,” tuturnya.

Tak hanya itu, Dinas Pertanahan Kota juga melakukan monitoring lahan di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya.

Monitoring tersebut dilakukan pada lokasi yang direncanakan akan dibangun Asrama Nayla oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Tujuannya untuk memastikan status serta kondisi lahan agar proses pembangunan dapat berjalan sesuai peruntukan dan tanpa hambatan.

Dalam kunjungan itu, tim Dinas Pertanahan berinteraksi dengan pihak terkait di lapangan. Mereka mengumpulkan informasi, melakukan verifikasi data, sekaligus mengidentifikasi potensi masalah yang mungkin timbul selama proses pembangunan.

“Kami memastikan semua aspek pertanahan terpenuhi sehingga program pembangunan ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tutup Sri Susilawati. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel