Connect with us

Makassar

Jelang Pilkada, MUI Sulsel Ajak Pengurus MUI Kabupaten/Kota Jaga Kamtibmas dan Politik Uang

Published

on

Kitasulsel–Makassar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel menghimbau kepada MUI kabupaten/kota untuk jauhi money politik dan jaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Sulsel.

Hal ini disampaikan MUI Sulsel lewat surat edaran dengan Nomor : B-103/DP-P.XXI/IX/2024 yang dikeluarkan pada Kamis 3 Oktober 2024.

Dalam surat tersebut MUI Sulsel menghimbau kepada MUI Kab/Kota Se Sulawesi Selatan untuk turut serta mensosialisasikan Pilkada Damai Tahun 2024 dengan memasang spanduk ajakan Pilkada Damai kepada masyarakat di masing-masing daerah .

Dalam spanduk tersebut bertuliskan ” MUI Menyambut Pilkada Sulsel 2024 .Mengajak Kita Semua. “Menolak Money Politik,Mendukung Pilkada Damai dan Menjaga Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif”.

BACA JUGA  Dorong Pembentukan Regulasi, FKUB Kota Makassar Gelar Studi Tiru di Banjarmasin

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Nadjamuddin Abd Safa Lc MA dan Prof Dr KH Muammar Bakry Lc M Ag (Sekertaris Umum MUI Sulsel).

Berikut isi lengkap surat edaran :

“Assalamu alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.Salam hormat dan salam silaturrahim, semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan taufik-Nya kepada kita, Amin.

Dengan hormat kami sampaikan bahwa Menindaklanjuti Instruksi Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan perihal Sosialisasi Pilkada Damai, maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengimbau kepada MUI Kab/Kota Se Sulawesi Selatan untuk turut serta

mensosialisasikan Pilkada Damai Tahun 2024 dengan memasang Spanduk ajakan Pilkada

Damai kepada masyarakat di masing-masing daerah (contoh spanduk terlampir).

BACA JUGA  Wisata Sejarah, Peserta KIM Fest 2024 Takjub Dengan Keeksotikan Museum Kota Makassar

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.”.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Makassar

2.017 Pegawai Honorer Pemprov Sulsel Diberhentikan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Terhitung sejak 1 Juni 2025, sedikitnya 2.017 pegawai honorer Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi diberhentikan. Ribuan mantan calon abdi negara itu digantikan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Dimana keputusan atau kebijakan itu mengacu pada surat resmi yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulsel, tertanggal 28 Mei 2025.

Surat tersebut berisi penyesuaian penetapan dan penganggaran gaji pegawai non-ASN untuk tahun anggaran 2025, dan ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan kepala biro di lingkungan Pemprov Sulsel.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele alias Ani mengatakan, keputusan ini menyusul hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA  6 Polisi Polrestabes Makassar Diamankan Usai Aniaya dan Peras Pemuda Asal Takalar

“Pada seleksi PPPK tahap I, ada 1.446 orang yang tidak lulus, terdiri dari R2 sebanyak 49 orang dan R3 sebanyak 1.397 orang,”ucap Ani dalam keterangan tertulis, Senin (2/6/2025).

Sementara itu, pada tahap II, terdapat 571 orang yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi. Ani menegaskan bahwa pemberitahuan soal penghentian penggajian telah disampaikan sebelumnya melalui surat edaran resmi.

“Sudah dari awal disampaikan bahwa mulai 1 Juni 2025 tidak ada lagi penggajian bagi pegawai honorer yang tidak lolos PPPK,” ujarnya.

Terkait kemungkinan melanjutkan pekerjaan sebagai tenaga paruh waktu, Ani menyatakan bahwa hal itu masih mungkin dilakukan, namun belum ada petunjuk teknis (juknis) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA  Rela Tempuh Jarak 241 Kilometer, Kafilah Sulsel Dapat Support Keluarga di MTQ Nasional XXX Samarinda

“Kalau tidak ada petunjuk lebih lanjut, terus dia mau kerja di mana? Mengisi formasi jabatan apa?” kata Ani, mempertanyakan.

Menurutnya, 2.017 honorer yang dirumahkan tersebut tidak memiliki formasi jabatan, karena posisi yang sebelumnya mereka isi kini telah ditempati oleh para peserta yang lulus seleksi PPPK.

“Intinya, yang tidak lulus PPPK tentu tidak ada lagi formasi jabatan lain yang bisa mereka isi, karena akan diisi oleh PPPK yang lulus,” pungkas Ani. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel