Connect with us

Pemkot Makassar

Pj Sekda Makassar Buka Workshop Penyusunan Renstra Perangkat Daerah Pemkot Makassar

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pj Sekretaris Daerah Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, secara resmi membuka Workshop Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah tahun 2024 di Hotel Aston pada Senin, (7/10/2024).

Kegiatan ini digelar oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar dengan dihadiri para perencana dari berbagai SKPD.

Dalam sambutannya, Firman menjelaskan penyusunan Renstra harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) setelah terpilihnya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar untuk periode 2025-2029.

“RPJMD 2025-2029 ini nantinya harus disusun linier dengan Renstra SKPD untuk periode yang sama, agar pembangunan di Kota Makassar berjalan sesuai dengan visi dan misi kepala daerah terpilih,” jelasnya.

BACA JUGA  Walikota Makassar dan Dirjen Cipta Karya Tinjau IPAL Losari

Untuk itu, kata Firman workshop ini menjadi langkah awal penting untuk mematangkan penyusunan dokumen perencanaan strategis yang berkualitas.

“Dokumen Renstra dan RPJMD yang baik akan menjadi pedoman kita dalam mengkawal program Pemkot Makassar dan visi misi kepala daerah yang terpilih selama lima tahun ke depan. Untuk itu pentingnya penyusunan yang matang dari sekarang,” jelasnya.

Firman berharap, dengan mengikuti workshop ini, peserta dapat lebih memahami proses penyusunan yang sesuai dengan kebutuhan dan tantangan pembangunan di Kota Makassar.

“Saya harap Renstra dan RPJMD nantinya cepat tersusun karena ini lah menjadi pedoman kita untuk mengawal program kita lima tahun ke depan. Jadi mohon untuk mengikuti workshop ini dengan sebaik-baiknya demi kemajuan Kota Makassar,” jelasnya.

BACA JUGA  Kado Hari Santri 2025, Pemkot Makassar dan DPRD Rancang Ranperda Fasilitas Pesantren

Firman juga mengingatkan pentingnya perencanaan yang tepat agar Kota Makassar bisa terus berkembang sesuai dengan target pembangunan yang telah ditetapkan.

“Tanpa perencanaan yang baik, akan sulit bagi kita mencapai tujuan pembangunan yang diinginkan,” pungkasnya.

Workshop ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Prof. Dr. Ir. Damawan Salmano, evaluator nasional sekaligus Guru Besar Universitas Hasanuddin, dan Dr. Hasiholan Pasaribu, seorang praktisi perencanaan pembangunan daerah dan manajemen keuangan daerah dari Kementerian Dalam Negeri. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar dan Pengadilan Agama Siapkan Penetapan Perwalian Anak Panti Asuhan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama Pengadilan Agama Kelas IA Makassar akan melaksanakan program penetapan perwalian bagi anak-anak yang berada di panti asuhan sebagai upaya memberikan perlindungan hukum serta menjamin hak-hak keperdataan mereka.

Rencana tersebut mengemuka dalam audiensi antara Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, Ibrahim Ahmad Harun, dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis (25/6/2026).

Ibrahim Ahmad Harun menjelaskan, program tersebut merupakan bentuk sinergi antara lembaga yudikatif dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak yang telah kehilangan orang tua atau tidak memiliki wali yang sah secara hukum.

“Kami memiliki tugas-tugas yang beririsan dengan pemerintah kota, termasuk mengenai perwalian anak yang ada di panti asuhan. Ini tadi kami bahas bersama Pak Wali Kota,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas pelaksanaan sidang terpadu penetapan perwalian anak yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026 mendatang dengan melibatkan Dinas Sosial Kota Makassar.

Menurut Ibrahim, Pengadilan Agama memiliki kewenangan menetapkan perwalian bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan panti asuhan melalui mekanisme permohonan hukum. Penetapan tersebut nantinya memberikan legitimasi kepada pihak yang ditunjuk sebagai wali sehingga dapat mewakili anak dalam berbagai urusan hukum maupun administrasi.

BACA JUGA  Kado Hari Santri 2025, Pemkot Makassar dan DPRD Rancang Ranperda Fasilitas Pesantren

“Insya Allah pada bulan Agustus mendatang akan dilaksanakan sidang terpadu untuk menetapkan perwalian anak-anak yang berada di panti asuhan di Kota Makassar,” jelasnya.

Jamin Hak-Hak Keperdataan Anak

Ibrahim menegaskan, program ini bertujuan memastikan setiap anak yang telah kehilangan orang tua tetap mendapatkan perlindungan negara, khususnya terkait hak-hak keperdataan mereka.

“Bagaimanapun juga, itu sudah menjadi tugas negara. Kami sebagai lembaga yudikatif memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak anak yang memang sudah tidak memiliki orang tua,” katanya.

Ia menjelaskan, proses pendataan calon penerima penetapan perwalian akan dilakukan melalui Dinas Sosial Kota Makassar. Seluruh panti asuhan yang berada di wilayah Kota Makassar berada dalam pembinaan instansi tersebut sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara terintegrasi.

Nantinya, Dinas Sosial akan mendata dan memverifikasi anak-anak yang membutuhkan penetapan wali sebelum diajukan ke Pengadilan Agama untuk disidangkan melalui sidang terpadu.

“Prosesnya akan melalui Dinas Sosial karena panti asuhan berada di bawah binaan Dinas Sosial. Nanti Dinas Sosial yang akan mendata anak-anak mana saja yang memerlukan penetapan wali. Setelah itu barulah disidangkan melalui sidang terpadu,” tuturnya.

BACA JUGA  Makassar Perkuat Pengelolaan Sampah di Kepulauan

Penting untuk Urusan Administrasi dan Hukum

Lebih lanjut, Ibrahim menjelaskan bahwa keberadaan wali yang ditetapkan oleh pengadilan sangat penting karena secara hukum anak di bawah umur belum dapat melakukan tindakan hukum secara mandiri.

Apabila orang tua masih hidup, maka secara otomatis orang tua bertindak sebagai wali. Namun bagi anak yang telah kehilangan orang tua, diperlukan penetapan pengadilan untuk menentukan pihak yang sah menjadi wali mereka.

“Wali yang ditetapkan inilah yang nantinya bertindak atas nama anak-anak tersebut dalam berbagai tindakan hukum, misalnya mengurus administrasi kependudukan, dokumen penting, pendidikan,” ungkap Ibrahim.

“Hingga kepentingan hukum lainnya. Anak di bawah umur tentu tidak bisa mengurus hal-hal tersebut sendiri sehingga harus ada wali yang mewakili,” lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa program serupa sebelumnya telah berhasil dilaksanakan saat dirinya bertugas di Kota Malang, Jawa Timur.

“Kalau di Malang, kami sudah dua kali melaksanakan sidang terpadu penetapan perwalian anak. Program ini terbukti membantu memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan lembaga sosial,” ujarnya.

BACA JUGA  Walikota Makassar dan Dirjen Cipta Karya Tinjau IPAL Losari

Wali Kota Dukung Penguatan Perlindungan Anak

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik rencana pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara Pengadilan Agama Kelas IA Makassar dan Pemerintah Kota Makassar merupakan langkah konkret dalam memperkuat perlindungan terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan panti asuhan.

Program ini diharapkan dapat memastikan seluruh anak yang berada di panti asuhan memiliki kepastian hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab mewakili mereka dalam berbagai urusan keperdataan.

“Melalui program ini, negara hadir memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi anak-anak rentan sekaligus menjamin hak-hak mereka tetap terpenuhi hingga dewasa,” ujar Munafri.

Melalui sinergi tersebut, Pemerintah Kota Makassar dan Pengadilan Agama Kelas IA Makassar berharap seluruh anak yang berada di panti asuhan memperoleh perlindungan hukum yang memadai, sekaligus memiliki kepastian status perwalian sebagai dasar pemenuhan hak-hak sipil dan keperdataan mereka di masa depan.

Continue Reading

Trending