Connect with us

Pemkot Makassar

Pj Sekda Makassar Buka Workshop Penyusunan Renstra Perangkat Daerah Pemkot Makassar

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pj Sekretaris Daerah Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, secara resmi membuka Workshop Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah tahun 2024 di Hotel Aston pada Senin, (7/10/2024).

Kegiatan ini digelar oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar dengan dihadiri para perencana dari berbagai SKPD.

Dalam sambutannya, Firman menjelaskan penyusunan Renstra harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) setelah terpilihnya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar untuk periode 2025-2029.

“RPJMD 2025-2029 ini nantinya harus disusun linier dengan Renstra SKPD untuk periode yang sama, agar pembangunan di Kota Makassar berjalan sesuai dengan visi dan misi kepala daerah terpilih,” jelasnya.

BACA JUGA  Jumat Bersih, Wali Kota Munafri: RT/RW Harus Kelola Sampah dan Urban Farmin

Untuk itu, kata Firman workshop ini menjadi langkah awal penting untuk mematangkan penyusunan dokumen perencanaan strategis yang berkualitas.

“Dokumen Renstra dan RPJMD yang baik akan menjadi pedoman kita dalam mengkawal program Pemkot Makassar dan visi misi kepala daerah yang terpilih selama lima tahun ke depan. Untuk itu pentingnya penyusunan yang matang dari sekarang,” jelasnya.

Firman berharap, dengan mengikuti workshop ini, peserta dapat lebih memahami proses penyusunan yang sesuai dengan kebutuhan dan tantangan pembangunan di Kota Makassar.

“Saya harap Renstra dan RPJMD nantinya cepat tersusun karena ini lah menjadi pedoman kita untuk mengawal program kita lima tahun ke depan. Jadi mohon untuk mengikuti workshop ini dengan sebaik-baiknya demi kemajuan Kota Makassar,” jelasnya.

BACA JUGA  Dinas Koperasi dan UKM Makassar Gelar Forum Perangkat Daerah Wujudkan Koperasi dan UMKM Inovatif Berbasis Digital dan Berkelanjutan

Firman juga mengingatkan pentingnya perencanaan yang tepat agar Kota Makassar bisa terus berkembang sesuai dengan target pembangunan yang telah ditetapkan.

“Tanpa perencanaan yang baik, akan sulit bagi kita mencapai tujuan pembangunan yang diinginkan,” pungkasnya.

Workshop ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Prof. Dr. Ir. Damawan Salmano, evaluator nasional sekaligus Guru Besar Universitas Hasanuddin, dan Dr. Hasiholan Pasaribu, seorang praktisi perencanaan pembangunan daerah dan manajemen keuangan daerah dari Kementerian Dalam Negeri. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

PEMKOT MAKASSAR TEGASKAN PEMBENAHAN TPA ANTANG SESUAI ATURAN DAN MEKANISME RESMI

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menegaskan seluruh kegiatan pembenahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang dilaksanakan melalui mekanisme resmi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait penggunaan material tanah urug dalam pekerjaan pembenahan kawasan TPA Antang.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, selaku leading sector pengadaan material tanah urug menjelaskan bahwa pekerjaan yang saat ini berlangsung merupakan bagian dari proses pembenahan TPA menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan.

“Pembenahan yang kami lakukan lewat izin dokumen resmi, sehingga penimbunan sampah menggunakan tanah urug atau yang dikenal dalam sistem pengelolaan persampahan sebagai cover soil,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Menurut Amin, seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan teknis di lapangan dan mengacu pada regulasi yang berlaku tanpa adanya campur tangan pihak tertentu.

“Seluruh proses pembenahan TPA Antang kami laksanakan berdasarkan kebutuhan teknis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menerangkan, langkah penataan dilakukan menyusul meningkatnya volume sampah yang masuk ke TPA Antang sehingga menyebabkan timbunan sampah menggunung.

Karena itu, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas PU melakukan pembenahan tidak hanya untuk memperbaiki akses jalan dan operasional kendaraan pengangkut sampah, tetapi juga menata kembali area penimbunan melalui metode penutupan sampah menggunakan tanah urug atau cover soil.

BACA JUGA  Tanggal Istimewa 9 Bulan 9: Munafri-Aliyah Lantik 9 Pejabat Baru

Metode tersebut merupakan prosedur standar dalam pengelolaan tempat pemrosesan akhir modern karena berfungsi mengurangi bau, mencegah berkembangnya vektor penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran lingkungan.

“Melalui proses pembenahan ini, timbunan sampah yang selama ini dikelola dengan metode terbuka mulai kami benahi dan tata sesuai standar pengelolaan lingkungan,” ungkap Amin.

Ia menambahkan, pembenahan tersebut merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah Kota Makassar dari metode open dumping menuju sanitary landfill maupun controlled landfill.

“Artinya, pemrosesan akhir di TPA sampah yang menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka mulai kami benahi untuk beralih ke sanitary landfill. Ini yang kami benahi sekarang,” sambungnya.

Amin menjelaskan, sampah lama yang masuk ke area TPA ditempatkan pada zona tertentu, kemudian diratakan dan dipadatkan menggunakan alat berat sebelum ditutup secara berkala dengan lapisan tanah urug.

Proses tersebut bertujuan mengurangi bau tidak sedap, menekan potensi penyebaran penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Fokusnya bagaimana sampah di TPA dari open dumping beralih ke sanitary landfill. Salah satu metodenya adalah sampah harus ditutup menggunakan tanah urug,” tuturnya.

BACA JUGA  Pjs Wali Kota Arwin Azis Silaturahmi dengan Jajaran Kecamatan Tamalanrea, Tekankan Kelengkapan Infrastruktur Pilkada 2024

Ia juga memastikan proses pengadaan material dilakukan sesuai aturan melalui sistem e-katalog dan seluruh material berasal dari tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku.

“Proses pengadaan tanah urug kami lakukan sesuai peraturan melalui e-katalog dan material berasal dari tambang yang memiliki IUP yang masih berlaku,” lanjut Amin.

Menurutnya, langkah penataan dan pembenahan TPA Antang merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan yang lebih modern, sehat, dan berkelanjutan.

Kawasan yang selama puluhan tahun dikenal sebagai pusat pembuangan sampah dengan berbagai persoalan lingkungan seperti bau tidak sedap, tumpukan sampah, serta minimnya nilai estetika, kini mulai diarahkan menjadi kawasan yang lebih tertata dan memiliki nilai tambah bagi masyarakat.

Pemerintah Kota Makassar juga mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah yang tidak hanya berfokus pada fungsi TPA sebagai lokasi pemrosesan akhir, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial melalui pengembangan ekonomi sirkular.

Berbagai program penataan infrastruktur, perbaikan akses, penguatan sistem pengelolaan sampah, hingga penghijauan kawasan terus dilakukan agar TPA Antang menjadi kawasan yang lebih representatif, aman, dan ramah lingkungan.

Transformasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan wajah baru TPA Antang yang selama ini identik dengan bau menyengat dan kesan kumuh menjadi kawasan yang lebih estetis serta memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat.

BACA JUGA  Pjs Arwin Azis Ajak ASN-non ASN Pemkot Makassar Halau Ideologi yang Bertentangan dengan Pancasila

Lebih lanjut, Amin menegaskan material tanah urug yang digunakan saat ini bukan untuk menutup lahan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), melainkan khusus mendukung proses pembenahan TPA Antang menuju sistem pengelolaan yang lebih baik.

“Untuk menuju sistem controlled landfill, timbunan sampah harus ditutup menggunakan tanah urug. Ini merupakan salah satu persyaratan teknis agar pengelolaan sampah menjadi lebih baik dan sesuai standar lingkungan,” katanya.

Sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik, Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh material tanah urug yang digunakan berasal dari lokasi pertambangan berizin resmi dan masih berlaku.

Muhammad Amin menyebutkan sumber material tanah urug berasal dari tiga perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni PT Tamangapa Raya Permai di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, CV Rare Jaya Mandiri di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, serta CV Sanusi Karsa Tama Bangunan yang beroperasi di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

Di akhir penjelasannya, Amin menegaskan Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh proses pengadaan material maupun pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan prinsip transparansi.

“Karena itu, penjelasan ini kami sampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait penggunaan tanah urug di TPA Antang,” tutupnya.

Continue Reading

Trending