Pemkot Makassar
Atasi Persoalan Sampah di Kota Makassar, Wali Kota Munafri Ajak YPN Terlibat
Kitasulsel–MAKASSAR Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menangani permasalahan sampah secara serius dan berkelanjutan.
Menurutnya, masalah sampah di kota ini tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja, tetapi membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat.
“Kami Pemerintah Kota Makassar konsentrasi penuh pada penanganan sampah. Ini bukan sekedar urusan dinas, tapi tanggung jawab kolektif. Kita ingin melibatkan semua pihak untuk menjaga lingkungan kota tetap bersih dan sehat,” tegas Munafri.
Munafri mengajak semua pihak, mulai dari lembaga swadaya masyarakat, sektor pendidikan, hingga komunitas warga, untuk bersinergi dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“Sampah pribadi tidak bisa diselesaikan sendiri. Perlu sinergi. Ayo kita jalan sama-sama, gotong royong atasi masalah ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Munafri juga mendorong pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan sampah, guna mencari solusi yang lebih efektif dan efisien untuk mengatasi timbunan sampah di Kota Makassar.
“Kami juga sedang mencari dan mendorong inovasi teknologi yang dapat menyelesaikan permasalahan sampah di Makassar, mulai dari pengumpulan, pengolahan, hingga pemanfaatannya kembali,” tutupnya.
Sementara itu, Yayasan Peduli Negeri (YPN) menyatakan komitmennya untuk turut serta mendukung program Pemkot Makassar dalam pengurangan dan penanganan sampah secara menyeluruh. Mulai dari hulu hingga ke hilir.
Ketua YPN, Saharuddin Ridwan, mengatakan bahwa pihaknya siap memperkuat sinergi bersama Pemkot Makassar melalui program-program pemberdayaan dan pendampingan masyarakat.
“Kami ingin membantu pemerintah kota dalam menangani persoalan sampah,” ujarnya usai pertemuan bersama Wali Kota Makassar, di Kantor Balai Kota, Selasa (17/6/2025).
Dijelaskannya, Yayasan Peduli Negeri konsen dalam pemberdayaan masyarakat dan telah menjalankan sejumlah program, serta menyiapkan beberapa inisiatif baru.
Beberapa program yang disampaikan YPN antara lain adalah sosialisasi dan edukasi pengelolaan sampah organik kemudian pengolahan sampah anorganik melalui bank sampah.
“Serta pendekatan terhadap penyelesaian sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Ini kami bantu Pemerintah Kota,” tuturnya.
Dalam pertemuan tersebut juga dikatakan, pentingnya mengaktifkan kembali bank sampah di wilayah Makassar.
Saharuddin menegaskan bahwa tantangan dalam pengelolaan bank bukan hanya pada kuantitas lembaga yang ada, tetapi pada kualitas partisipasi masyarakat.
“Hal penting dari bank sampah adalah regulasi dan kelembagaan yang kuat. Namun, lebih dari itu, indikator sukses bank sampah adalah jumlah nasabah, manfaat ekonominya dari perputaran uang, dan jumlah sampah yang berhasil direduksi,” jelasnya.
Dengan pendekatan partisipatif dan berbasis masyarakat, YPN bertujuan mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan memberikan dampak ekonomi serta lingkungan secara nyata.
Dia membeberkan, Pemkot Makassar menyambut baik inisiatif tersebut dan mendorong agar YPN berkoordinasi langsung dengan dinas terkait untuk mengembangkan inovasi dalam penanganan sampah secara menyeluruh.
“Pak Wali Kota juga menekankan pentingnya inovasi dalam pengurangan dan penanganan sampah. Kami akan segera memberikan arahan kepada beliau untuk berdiskusi dengan dinas terkait,” Saharuddin. (*)
Pemkot Makassar
Pemkot Makassar dan Pengadilan Agama Siapkan Penetapan Perwalian Anak Panti Asuhan
Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama Pengadilan Agama Kelas IA Makassar akan melaksanakan program penetapan perwalian bagi anak-anak yang berada di panti asuhan sebagai upaya memberikan perlindungan hukum serta menjamin hak-hak keperdataan mereka.
Rencana tersebut mengemuka dalam audiensi antara Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, Ibrahim Ahmad Harun, dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis (25/6/2026).
Ibrahim Ahmad Harun menjelaskan, program tersebut merupakan bentuk sinergi antara lembaga yudikatif dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak yang telah kehilangan orang tua atau tidak memiliki wali yang sah secara hukum.
“Kami memiliki tugas-tugas yang beririsan dengan pemerintah kota, termasuk mengenai perwalian anak yang ada di panti asuhan. Ini tadi kami bahas bersama Pak Wali Kota,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas pelaksanaan sidang terpadu penetapan perwalian anak yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026 mendatang dengan melibatkan Dinas Sosial Kota Makassar.
Menurut Ibrahim, Pengadilan Agama memiliki kewenangan menetapkan perwalian bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan panti asuhan melalui mekanisme permohonan hukum. Penetapan tersebut nantinya memberikan legitimasi kepada pihak yang ditunjuk sebagai wali sehingga dapat mewakili anak dalam berbagai urusan hukum maupun administrasi.
“Insya Allah pada bulan Agustus mendatang akan dilaksanakan sidang terpadu untuk menetapkan perwalian anak-anak yang berada di panti asuhan di Kota Makassar,” jelasnya.
Jamin Hak-Hak Keperdataan Anak
Ibrahim menegaskan, program ini bertujuan memastikan setiap anak yang telah kehilangan orang tua tetap mendapatkan perlindungan negara, khususnya terkait hak-hak keperdataan mereka.
“Bagaimanapun juga, itu sudah menjadi tugas negara. Kami sebagai lembaga yudikatif memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak anak yang memang sudah tidak memiliki orang tua,” katanya.
Ia menjelaskan, proses pendataan calon penerima penetapan perwalian akan dilakukan melalui Dinas Sosial Kota Makassar. Seluruh panti asuhan yang berada di wilayah Kota Makassar berada dalam pembinaan instansi tersebut sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara terintegrasi.
Nantinya, Dinas Sosial akan mendata dan memverifikasi anak-anak yang membutuhkan penetapan wali sebelum diajukan ke Pengadilan Agama untuk disidangkan melalui sidang terpadu.
“Prosesnya akan melalui Dinas Sosial karena panti asuhan berada di bawah binaan Dinas Sosial. Nanti Dinas Sosial yang akan mendata anak-anak mana saja yang memerlukan penetapan wali. Setelah itu barulah disidangkan melalui sidang terpadu,” tuturnya.
Penting untuk Urusan Administrasi dan Hukum
Lebih lanjut, Ibrahim menjelaskan bahwa keberadaan wali yang ditetapkan oleh pengadilan sangat penting karena secara hukum anak di bawah umur belum dapat melakukan tindakan hukum secara mandiri.
Apabila orang tua masih hidup, maka secara otomatis orang tua bertindak sebagai wali. Namun bagi anak yang telah kehilangan orang tua, diperlukan penetapan pengadilan untuk menentukan pihak yang sah menjadi wali mereka.
“Wali yang ditetapkan inilah yang nantinya bertindak atas nama anak-anak tersebut dalam berbagai tindakan hukum, misalnya mengurus administrasi kependudukan, dokumen penting, pendidikan,” ungkap Ibrahim.
“Hingga kepentingan hukum lainnya. Anak di bawah umur tentu tidak bisa mengurus hal-hal tersebut sendiri sehingga harus ada wali yang mewakili,” lanjutnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa program serupa sebelumnya telah berhasil dilaksanakan saat dirinya bertugas di Kota Malang, Jawa Timur.
“Kalau di Malang, kami sudah dua kali melaksanakan sidang terpadu penetapan perwalian anak. Program ini terbukti membantu memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan lembaga sosial,” ujarnya.
Wali Kota Dukung Penguatan Perlindungan Anak
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik rencana pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara Pengadilan Agama Kelas IA Makassar dan Pemerintah Kota Makassar merupakan langkah konkret dalam memperkuat perlindungan terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan panti asuhan.
Program ini diharapkan dapat memastikan seluruh anak yang berada di panti asuhan memiliki kepastian hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab mewakili mereka dalam berbagai urusan keperdataan.
“Melalui program ini, negara hadir memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi anak-anak rentan sekaligus menjamin hak-hak mereka tetap terpenuhi hingga dewasa,” ujar Munafri.
Melalui sinergi tersebut, Pemerintah Kota Makassar dan Pengadilan Agama Kelas IA Makassar berharap seluruh anak yang berada di panti asuhan memperoleh perlindungan hukum yang memadai, sekaligus memiliki kepastian status perwalian sebagai dasar pemenuhan hak-hak sipil dan keperdataan mereka di masa depan.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login