Connect with us

Pemkot Makassar

Forkopimda Makassar Bahas Isu Strategis, Munafri Dorong Sinergi Tangani Problem Sosial

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Makassar tahun 2025 digelar di Markas Kodim 1408/Makassar, Selasa (17/6/2025).

Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah, termasuk Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Dandim 1408/Mksr selaku tuan rumah, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si, Kapolres Pelabuhan AKBP Rise Sandiyantanti, Kajari Makassar Nauli Rahim Siregar, Ketua DPRD Kota Makassar Supratman, Keetua Pengadilan Negeri Makassar Dr. I Wayan Gede Rumega, S.H., M.H.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan bahwa pertemuan Forkopimda ini menjadi ruang koordinasi strategis antar-pimpinan daerah untuk menyatukan langkah dalam menyelesaikan berbagai persoalan di masyarakat.

“Jadi tadi itu adalah rapat Forkopimda, di mana kita semua hadir untuk berkoordinasi dan kebetulan hari ini difasilitasi oleh Bapak Dandim di kantor beliau,” ujarnya.

BACA JUGA  Andi Arwin Azis Ajak Satpol PP Tingkatkan Netralitas dan Keamanan Kota Masa Kampanye Pilkada

Dalam rapat tersebut, para pimpinan menyampaikan berbagai sudut pandang terhadap persoalan aktual yang terjadi di lapangan, mulai dari keamanan, penegakan hukum, hingga isu sosial yang berkembang di masyarakat.

“Kapolres sampaikan, Dandim sampaikan, Kejari sampaikan, Kepala Pengadilan juga sampaikan. Kita bahas isu-isu aktual dan bagaimana cara menyelesaikannya. Masing-masing dari perspektif tugas dan kewenangannya,” tambahnya.

Munafri menegaskan bahwa rapat Forkopimda ini akan dilakukan secara berkala, dengan agenda rotasi tempat dan pembahasan progres dari pertemuan sebelumnya.

“Misalnya, bulan ini kita lihat persoalan yang ada, bulan depan kita evaluasi. Apa yang sudah selesai? Apa yang masih perlu ditindaklanjuti? Ini bagian dari tanggung jawab kita bersama sebagai unsur Forkopimda,” jelasnya.

BACA JUGA  Pemkot Makassar Terima 1.000 Bibit Pohon dari BMPD Peduli pada Ajang Sulawesi Run 2025

Ia juga menekankan pentingnya pola komunikasi yang berkesinambungan antarpimpinan daerah untuk merespons cepat setiap persoalan yang muncul di wilayah masing-masing.

“Misalnya, ada masalah di titik A, Kapolres bisa beri informasi, kami juga bisa laporkan kegiatan atau persoalan yang muncul,” tuturnya.

“Intinya adalah menyelesaikan bersama, termasuk melibatkan masyarakat dan mendorong langkah-langkah pencegahan,” tambah Munafri.

Melalui pertemuan ini, Munafri berharap terbentuk sinergi yang solid antar-lembaga agar pemerintah kota mampu menjalankan tugas secara kolektif dalam menghadapi tantangan sosial di tengah masyarakat.

“Intinya, bagaimana kita lebih kompak dan bersinergi, agar kota ini bisa berjalan lebih baik ke depannya,” pungkasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar dan Pengadilan Agama Siapkan Penetapan Perwalian Anak Panti Asuhan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama Pengadilan Agama Kelas IA Makassar akan melaksanakan program penetapan perwalian bagi anak-anak yang berada di panti asuhan sebagai upaya memberikan perlindungan hukum serta menjamin hak-hak keperdataan mereka.

Rencana tersebut mengemuka dalam audiensi antara Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, Ibrahim Ahmad Harun, dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis (25/6/2026).

Ibrahim Ahmad Harun menjelaskan, program tersebut merupakan bentuk sinergi antara lembaga yudikatif dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak yang telah kehilangan orang tua atau tidak memiliki wali yang sah secara hukum.

“Kami memiliki tugas-tugas yang beririsan dengan pemerintah kota, termasuk mengenai perwalian anak yang ada di panti asuhan. Ini tadi kami bahas bersama Pak Wali Kota,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas pelaksanaan sidang terpadu penetapan perwalian anak yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026 mendatang dengan melibatkan Dinas Sosial Kota Makassar.

Menurut Ibrahim, Pengadilan Agama memiliki kewenangan menetapkan perwalian bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan panti asuhan melalui mekanisme permohonan hukum. Penetapan tersebut nantinya memberikan legitimasi kepada pihak yang ditunjuk sebagai wali sehingga dapat mewakili anak dalam berbagai urusan hukum maupun administrasi.

BACA JUGA  Pemkot Makassar dan Tiga Kampus Besar di Sulsel Persiapkan Kerja Sama Kelurahan Cinta Statistik

“Insya Allah pada bulan Agustus mendatang akan dilaksanakan sidang terpadu untuk menetapkan perwalian anak-anak yang berada di panti asuhan di Kota Makassar,” jelasnya.

Jamin Hak-Hak Keperdataan Anak

Ibrahim menegaskan, program ini bertujuan memastikan setiap anak yang telah kehilangan orang tua tetap mendapatkan perlindungan negara, khususnya terkait hak-hak keperdataan mereka.

“Bagaimanapun juga, itu sudah menjadi tugas negara. Kami sebagai lembaga yudikatif memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak anak yang memang sudah tidak memiliki orang tua,” katanya.

Ia menjelaskan, proses pendataan calon penerima penetapan perwalian akan dilakukan melalui Dinas Sosial Kota Makassar. Seluruh panti asuhan yang berada di wilayah Kota Makassar berada dalam pembinaan instansi tersebut sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara terintegrasi.

Nantinya, Dinas Sosial akan mendata dan memverifikasi anak-anak yang membutuhkan penetapan wali sebelum diajukan ke Pengadilan Agama untuk disidangkan melalui sidang terpadu.

“Prosesnya akan melalui Dinas Sosial karena panti asuhan berada di bawah binaan Dinas Sosial. Nanti Dinas Sosial yang akan mendata anak-anak mana saja yang memerlukan penetapan wali. Setelah itu barulah disidangkan melalui sidang terpadu,” tuturnya.

BACA JUGA  Wali Kota Makassar Hadiri Halal bihalal KKLR, Tegaskan Pentingnya Peran Warga Luwu Raya

Penting untuk Urusan Administrasi dan Hukum

Lebih lanjut, Ibrahim menjelaskan bahwa keberadaan wali yang ditetapkan oleh pengadilan sangat penting karena secara hukum anak di bawah umur belum dapat melakukan tindakan hukum secara mandiri.

Apabila orang tua masih hidup, maka secara otomatis orang tua bertindak sebagai wali. Namun bagi anak yang telah kehilangan orang tua, diperlukan penetapan pengadilan untuk menentukan pihak yang sah menjadi wali mereka.

“Wali yang ditetapkan inilah yang nantinya bertindak atas nama anak-anak tersebut dalam berbagai tindakan hukum, misalnya mengurus administrasi kependudukan, dokumen penting, pendidikan,” ungkap Ibrahim.

“Hingga kepentingan hukum lainnya. Anak di bawah umur tentu tidak bisa mengurus hal-hal tersebut sendiri sehingga harus ada wali yang mewakili,” lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa program serupa sebelumnya telah berhasil dilaksanakan saat dirinya bertugas di Kota Malang, Jawa Timur.

“Kalau di Malang, kami sudah dua kali melaksanakan sidang terpadu penetapan perwalian anak. Program ini terbukti membantu memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan lembaga sosial,” ujarnya.

BACA JUGA  BRI Perkuat Pemberdayaan Disabilitas, Wali Kota Makassar Berikan Apresiasi

Wali Kota Dukung Penguatan Perlindungan Anak

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik rencana pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara Pengadilan Agama Kelas IA Makassar dan Pemerintah Kota Makassar merupakan langkah konkret dalam memperkuat perlindungan terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan panti asuhan.

Program ini diharapkan dapat memastikan seluruh anak yang berada di panti asuhan memiliki kepastian hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab mewakili mereka dalam berbagai urusan keperdataan.

“Melalui program ini, negara hadir memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi anak-anak rentan sekaligus menjamin hak-hak mereka tetap terpenuhi hingga dewasa,” ujar Munafri.

Melalui sinergi tersebut, Pemerintah Kota Makassar dan Pengadilan Agama Kelas IA Makassar berharap seluruh anak yang berada di panti asuhan memperoleh perlindungan hukum yang memadai, sekaligus memiliki kepastian status perwalian sebagai dasar pemenuhan hak-hak sipil dan keperdataan mereka di masa depan.

Continue Reading

Trending