Connect with us

Dinas kesehatan Makassar

Dinkes Makassar Sebut Teknologi CRISPR Solusi Penyembuhan Penyakit Genetik

Published

on

Kitasulsel–Makassar Dinas Kesehatan Kota Makassar menyebut dalam postingannya di Instagram, Rabu (23/10/2024) teknologi CRISPR merupakan salah satu perkembangan Terobosan dalam dunia bioteknologi, khususnya dalam bidang pengeditan gen.

CRISPR berfungsi seperti ‘gunting molekuler’ yang dapat memotong dan mengganti segmen DNA yang rusak atau menyebabkan penyakit.

Dalam konteks pengobatan di masa depan, CRISPR memiliki potensi besar sebagai solusi untuk menyembuhkan penyakit genetik yang selama ini sulit diatasi.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar menuliskan beberapa aplikasi potensial CRISPR diantaranya yakni:

1. Penyakit Genetik: Dengan CRISPR, mutasi yang menyebabkan penyakit seperti fibrosis kistik, anemia sel sabit, dan distrofi otot Duchenne bisa diperbaiki langsung pada DNA pasien, menawarkan solusi permanen dibandingkan terapi konvensional.

BACA JUGA  Sukseskan Pilkada, Dinkes Makassar Sebar 47 Tim Puskesmas di TPS

2. Kanker: CRISPR dapat digunakan untuk memodifikasi sel-sel imun agar lebih efektif mengenali dan membunuh sel-sel kanker. Beberapa penelitian sudah menunjukkan keberhasilan dalam pengujian klinis terhadap kanker tertentu.

3. HIV dan Penyakit Infeksi Lain: Dengan memodifikasi gen tertentu yang membuat seseorang rentan terhadap infeksi seperti HIV, Crispr bisa membantu mengubah cara tubuh merespons virus, atau bahkan mencegahnya berkembang.

4. Pertanian dan Nutrisi: Di luar kesehatan manusia, Crispr juga digunakan untuk mengembangkan tanaman yang lebih tahan hama, penyakit, dan iklim buruk, serta meningkatkan nilai gizi mereka.

Meski sangat menjanjikan, penggunaan CRISPRi dalam pengobatan masih menghadapi tantangan berbagai seperti, potensi efek samping, etika pengeditan gen pada manusia dan regulasi yang ketat.(*)

BACA JUGA  Dinkes Makassar Berbagi Tips Mempertahankan Berat Badan, Patut Dicoba!
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Dinas kesehatan Makassar

Risiko Kronis Bayangi Manusia Silver, Dinkes Makassar: Belum ada Regulasi dan Instruksi

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Persoalanan anak jalanan (anjal), gembel dan pengemis (gepeng), di Kota Makassar seperti tak ada habisnya. Teranyar adalah manusia silver.

Kehadirannya di simpang jalan dan di titik-titik traffic light Kota Makassar kembali menjadi pemandangan pengguna jalan akhir-akhir ini.

Kehadiran manusia silver ternyata tidak hanya berdampak dari segi sosial, namun lebih dari itu, berdampak serius bagi kesehatan mereka.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Makassar, dr Andi Mariani, yang menyebutkan, dampak cat yang dibaluri di tubuh manusia dalam waktu yang cukup lama dan berulang terus-menerus akan berdampak kronis.

“Tidak hanya iritasi kulit, alergi, bahkan bisa terjadi gangguan ginjal, gangguan pernapasan, terutama bagi mereka yang hipersensitif,” ujar dokter Mariani, sapaannya, Kamis (6/2/2025) kemarin.

BACA JUGA  Kadinkes Bagi Tips Hadapi Cuaca Ekstrem Panas

Namun, meski memiliki risiko kesehatan tinggi, pihaknya menyebutkan belum memiliki regulasi atau belum ada aturan khusus dari pemerintah baik daerah maupun pusat yang melarang penggunaan cat tubuh oleh manusia silver.

“Selama belum ada instruksi resmi atau kasus fatal yang dilaporkan. Namun jika ada manusia silver atau anak jalanan yang sakit bisa langsung ke Puskesmas dan pasti akan dilayani tanpa memandang kepesertaan, dan tetap akan dilihat perkembangannya,” jelasnya.

Ia menyebutkan, dalam hal ini, Dinas Kesehatan telah menginstruksikan puskesmas untuk bersiap menangani kasus dermatitis kontak atau gangguan kesehatan lainnya yang mungkin timbul akibat paparan cat.

Sementara itu, dokter Mariani menambahkan, dari aspek penertiban manusia silver di jalanan masih menjadi ranah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain.

BACA JUGA  Dinkes Makassar Cegah Kanker Serviks Sejak Usia Dini Melalui Imunisasi HPV

“Jika dianggap meresahkan atau mengganggu lalu lintas, tentu itu bukan kewenangan kami, melainkan OPD terkait,” tutupnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel