Pilgub Sulsel
63 Legislator Parpol Koalisi All Out Menangkan Andalan Hati di Pilgub Sulsel
Kitasulsel–Makassar Sebanyak 63 legislator Sulsel dari Partai Politik (Parpol) koalisi pengusung dan pendukung pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) all out memenangkan Pilgub Sulsel 2024.
Para legislator aktif mengajak masyarakat memilih pasangan calon nomor urut 02 melalui berbagai cara, termasuk penyebaran ribuan alat peraga kampanye (APK) di seluruh kabupaten/kota Sulawesi Selatan.
“Ini adalah bukti bahwa parpol koaliasi pengusung dan pendukung Andalan Hati semua all out untuk memenangkan Pilgub Sulsel 2024,” ujar Juru Bicara Andalan Hati, Muhammad Ramli Rahim (MRR), Kamis (24/10/2024).
MRR menyebut dengan koaliasi pengusung maupun pendukung yang terdiri dari sepuluh parpol, ada sekitar 63 Anggota DPRD Sulsel dan ratusan DPRD Kabupaten/Kota yang telah bergerak secara massif mengajak warga memilih Andalan Hati.
Hal ini kata dia tentu menjadi sebuah kekuatan yang bisa memaksimalkan kerja tim pemenangan Andalan Hati untuk memastikan kemenangan di Pilgub Sulsel 2024.
“Tentu ini adalah kekuatan besar untuk bisa memaksimalkan kemenangan Andalan Hati,” tukasnya.
Sementara itu Sekertaris Tim Pemenangan Andalan Hati, Andi Januar Jaury mengungkapkan bahwa keputusan usungan atau dukungan parpol koalisi mengikat secara hirarki kepada seluruh sumber daya yang dimiliki.
Sumber daya yang dimaksud, kata dia, adalah jaringan masing-masing partai di setiap tingkatan hingga ke kelurahan/desa. Termasuk kader-kader utama yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota.
“Nah sebagai kader utama, itu kita terikat doktrin untuk melaksanakan seluruh agenda partai termasuk memenangkan usungan Andalan Hati pada tingkat pilgub,” ujarnya.
Lanjutnya, dengan begitu masing-masing parpol koalisi Andalan Hati menggunakan instrumen AD/ART-nya memonitor peran aktif kader utama Anggota DPRD demi memberikan wujud elektoral untuk paslon Andalan Hati.
“Keadaan ini menggambarkan kesolidan para anggota DPRD koalisi pengusung Andalan Hati yang pada hari-hari terakhir ini senantiasa turun kembali menyapa dan menggalan suara untuk Andalan Hati,” tegasnya. (*)
Pilgub Sulsel
Kuasa Hukum Andalan Hati Siapkan Bukti Akurat Back-up KPU Sulsel Lawan Gugatan Danny-Azhar di MK
Kitasulsel—MAKASSAR— Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel peraih suara tertinggi, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi menyiapkan bukti akurat untuk membackup KPU menghadapi gugatan Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto-Azhar Arsyad di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi dengan tagline Andalan Hati sebagai peraih suara tertinggi adalah pihak terkait dalam sengketa Pilgub Sulsel.
Kuasa Hukum Pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi, Murlianto mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan diri selaku Pihak Terkait atas permohonan Danny Pomanto-Azhar Arsyad.
“Permohonan sebagai Pihak Terkait sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2024,” kata Murlianto.di Mahkamah Konstitusi, Jumat (3/1/2025).
Sebagai pihak terkait, kuasa hukum Andalan Hati telah menyiapkan jawaban disertai bukti-bukti yang akurat untuk melemahkan permohonan kubu Danny-Azhar saat sidang di MK.
“Nanti ditampilkan di persidangan jawaban dan bukti yang kita punya. Intinya, jawaban dan bukti ini bisa melemahkan permohonan Danny Pomanto dan Azhar Arsyad,” jelas Murlianto.
Diketahui, dalam gugatan Danny-Azhar di MK, pihak KPU Sulsel selaku termohon.
Selanjutnya, MK akan menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam jangka waktu paling cepat 4 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.
Sementara dalam permohonannya, Danny-Azhar meminta MK untuk menyatakan diskualifikasi paslon Andi Sudirman-Fatmawati.
Meskipun Ðanny-Azhar yang bersengketa dengan KPU Sulsel menyangkut hasil Pemilihan Gubernur Sulsel, pasangan Andi Sudirman-Fatmawati tetap menyiapkan kuasa hukum kàrena peraih 3.014.255 suara merupakan pihak yang terkait dalam gugatan.
Tim kuasa Hukum Andalan Hati Murlianto (kanan) memperlihatkan bukti pengajuan permohonan sebagai pihak terkait, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (3/1/2025). Foto: ist
-
Politics4 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
7 bulan ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
11 bulan ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
10 bulan ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
8 bulan ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
You must be logged in to post a comment Login