Connect with us

Politics

Wujudkan Makassar AMAN, Amri Arsyid Yakinkan Warga Bara-baraya

Published

on

Kitasulsel–Makassar Calon Wali Kota Makassar nomor urut empat, Amri Arsyid menemui warga Kelurahan Bara-Baraya Induk, Kecamatan Makassar.

Dalam kesempatan itu, Amri Arsyid menyampaikan beberapa program yang akan dijalankannya, jika pasangan Amri – Rahman terpilih menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar periode 2024-2029.

Amri mengatakan, jika terpilih nanti, ia bersama wakilnya akan meningkatkan perekonomian masyarakat, meratakan kualitas pendidikan, hingga memperbaiki fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas.

“Kita mau ekonomi meningkat, kita mau tidak ada lagi yg hidup dibawah garis kemiskinan, pendidikan merata, tidak ada lagi ibu-ibu yang pusing cari sekolah untuk anak-anaknya setiap tahun ajaran baru,” katanya.

Calon Wali Kota usulan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut, AMAN juga akan memperbaiki sarana transportasi umum di Kota Makassar sebagai upaya untuk mengatasi kemacetan.

BACA JUGA  Tanggapi Santai Hasil Survei, Jubir INiMI: Ingat Sejarah Kotak Kosong

“Sarana transportasi kita akan kita perbaiki. Kalau transportasi bagus, nyaman dan aman, tidak perlumi bapak ibu pakai kendaraan pribadi lagi untuk kemana-mana dan kemacetan juga bisa teratasi,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu warga yang hadir, Hamidah mengapresiasi program AMAN karena dinilai jelas dan pro rakyat. Ia berharap pasangan Amri-Rahman bisa terpilih sehingga program-program tersebut bisa terealisasi.

“Saya sudah beberapa kali menghadiri sosialisasi pak, baru kali ini alhamdulillah saya betul-betul mendapatkan visi dan misi itu yang jelas,” ucapnya.

Sebelumnya, pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Amri Arsyid – Abdul Rahman Bando menggagas beberapa program unggulan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Makassar. Hal itu sejalan dengan tagline AMAN yakni “Kerja Sesuai yang Rakyat Butuhkan”. (*)

BACA JUGA  Jika Terpilih, AMAN Pastikan Sinkronisasi Pembangunan Pusat-Daerah Bisa Maksimal
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Politics

Workshop Nasional, Taufan Pawe Paparkan Rekomendasi Publik Hadapi Revisi Undang-undang Pemilu

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sebuah workshop publik nasional bertajuk “Menuju Pemilu yang Adil dan Representatif” sukses diselenggarakan di Ballroom Hotel Unhas, Selasa (29/7/2025).

Acara ini bertujuan untuk menjaring masukan publik bagi revisi regulasi kepemiluan di Indonesia, dihadiri oleh sejumlah akademisi terkemuka dan pemangku kepentingan.

Workshop ini dibuka langsung oleh Wakil Rektor Unhas, Prof. Farida Patittingi, menandakan dukungan penuh dari lingkungan akademik terhadap inisiatif penting ini.

Diskusi mendalam dalam acara ini menghadirkan penanggap dari berbagai latar belakang, termasuk Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Taufan Pawe, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, dan Perencana Madya Bappenas Republik Indonesia, Maharani.

Sesi pembahasan juga diperkaya oleh paparan dari Dekan FISIP Unhas serta dua narasumber ahli, Prof. Muhammad dan Endang Sari, keduanya dosen politik dari FISIP Unhas.

Dalam paparannya, Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, menyoroti pentingnya kesiapan Komisi II dan pemerintah dalam menghadapi Pilkada Serentak.

Ia menekankan pentingnya meminimalisir potensi permasalahan yang mungkin timbul selama proses penyelenggaraan Pilkada. Ia juga secara lugas menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggapnya sangat gamblang dalam pelaksanaannya, namun juga mengungkap beberapa kelemahan dalam Pilkada Serentak 2024.

BACA JUGA  Ilham Fauzi Gerak Cepat Tinjau Lokasi Kebakaran di Kecamatan Bontoala

“Kami berharap, dengan putusan MK, kita buka semuanya sebelum masuk dalam sistem kepemiluan ke depannya.”

Pawe juga menyoroti kasus-kasus pelanggaran, termasuk penggunaan ijazah palsu, yang menurutnya seharusnya tidak hanya dilihat dari syarat formalnya saja, melainkan juga harus ada verifikasi ijazah materil dan penelusuran yang lebih komprehensif.

“Penyelenggara harus berintegritas dan harus dibuat batasan tersendiri terkait keluasan dokumen. Kami mencoba merumuskan kewenangan penyelenggara untuk menentukan bukti tersebut,” tambahnya.

Kajian Akademik dan Usulan Perbaikan Sistem Pemilu

Diskusi dalam workshop ini tidak hanya berfokus pada evaluasi, tetapi juga pada perumusan solusi konkret. Beberapa poin penting yang mengemuka dari kajian akademik dan masukan publik meliputi:

Pertama, Perluasan Pemilihan: Diperlukan pembahasan mengenai perluasan skala pemilihan, termasuk untuk pemilihan presiden.

BACA JUGA  5 Hari Jelang Pencoblosan, Jubir SAR Kanaah Kembali Ajak Masyarakat Sidrap untuk Berpilkada Damai Tanpa Berita Hoax

Kedua,kolaborasi Lintas Lembaga: Pentingnya duduk bersama antara Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif untuk menyelaraskan arah revisi regulasi.

Ketiga, Kodifikasi UU Pemilu melalui Omnibus Law: Usulan untuk menyatukan berbagai regulasi kepemiluan dalam satu omnibus law yang komprehensif dan partisipatif.

Keempat, Revisi Adil, Demokratis, dan Inklusif: Penekanan pada prinsip keadilan, demokrasi, dan inklusivitas dalam setiap revisi regulasi.

Kelima, Evaluasi Sistem Pemilu dan Uji Coba Sistem Campuran: Mengkaji ulang sistem pemilu yang ada dan mempertimbangkan uji coba sistem campuran untuk mencari model terbaik.

Keenam, Rancangan Kalender Pemilu Nasional dan Daerah yang Realistis: Menyusun jadwal pemilu yang lebih terencana dan realistis, baik untuk tingkat nasional maupun daerah.

Ketujuh, Pembangunan Kapasitas Lembaga Penyelenggara dan Literasi Publik Digital: Meningkatkan kapabilitas KPU dan Bawaslu, serta memperkuat literasi digital masyarakat terkait pemilu.

Kedelapan Masukan Publik dan Akademisi Penting untuk Legitimasi: Menegaskan bahwa partisipasi publik dan sumbangsih pemikiran dari akademisi sangat krusial untuk membangun legitimasi proses dan hasil pemilu.

BACA JUGA  Seabrek Janji Appi untuk Warga Pulau di Makassar

Taufan Pawe menyatakan bahwa rekomendasi-rekomendasi yang dihasilkan dari workshop ini sejalan dengan semangat Komisi II DPR RI.

“Kami akan sharing semua yang pada hakikatnya apa yang ada dalam rekomendasi tersebut menurut kami sama dengan apa yang lagi semangat kami di Komisi II,” ujarnya.

Meskipun mengakui adanya pro dan kontra terkait keserentakan pemilu (berdasarkan putusan MK nomor 55 dan 135), Pawe menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Tidak ada pilihan lain, kita harus mengikuti apa yang menjadi keputusan MK. Ini simbol kenegaraan kita, MK itu lembaga negara yang punya kewenangan dan kapasitas,” pungkasnya, menegaskan pentingnya efisiensi dalam setiap pelaksanaan pemilu ke depannya.

Workshop ini diharapkan menjadi pijakan penting bagi penyusunan regulasi kepemiluan yang lebih baik, adil, dan representatif di masa mendatang, dengan mengedepankan integritas penyelenggara dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel