Connect with us

Politics

NasDem Sulsel: Kader di Enrekang Harga Mati Harus Dukung Yusuf-Andi Liwang, Termasuk yang Ngaku Loyalis RMS

Published

on

Kitasulsel—Makassar – DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan mengingatkan kader NasDem di Kabupaten Enrekang, agar tegak lurus dengan keputusan Partai, yakni memenangkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati usungan NasDem, yakni Muh Yusuf Ritangnga-Andi Tenri Liwang La Tinro (Ucu-Iwan).

Hal itu ditegaskan, Ketua DPW NasDem Sulsel Rusdi Masse (RMS) melalui Wakil Ketua Bidang Media dan Komunikasi Publik DPW Partai NasDem Sulsel, Mustaqim Musma.

Sebelumnya beredar di Media Sosial Kader Partia NasDem, Andi Aras, berotasi mengajak warga Desa Tuncung Maiwa Pilih Pilih Mitra Mahmuddin di Pilkada Enrekang

Taqim begitu sapaannya, menegaskan bahwa, seluruh kader NasDem Se-Sulsel harus taat dan patuh kepada keputusan partai.

BACA JUGA  Hadiri Pelantikan Pengurus NU Sulsel, Ilham Fauzi: Garis Terdepan Penjaga Kebhinekaan

“Di mana pun lokasinya namanya Kader NasDem Enrekang hingga akar rumput wajib hukumnya memenangkan Pasangan Ucu-Iwan,” tegasnya.

Lanjut Taqim, termasuk yang mengaku dirinya loyalis dari Ketua DPW NasDem Sulsel Rusdi Masse Mappasessu (RMS) di Enrekang, harus ikut mendukung Paslon Ucu-Iwanm

“Apabila ada yang mengatasnamankan orang dekat atau loyalis RMS, kemudian tidak mendukung H. Ucu-Iwan di Enrekang, berarti mereka hanya mengaku-ngaku orang dekat. Jadi Bohong itu kalau Andi Aras orang Dekat RMS,” terang Taqim.

Pasalnya kata dia, calon kepala daerah yang telah diputuskan partai NasDem, juga telah melalui restu dan persetujuan dari Ketua DPW NasDem Sulsel Rusdi Masse.

“Jadi tidak ada lagi alasan bagi kader NasDem ataupun loyalis RMS. Kemudian mendukung Paslon lain diluar usungan Partai NasDem,” tutupnya.

BACA JUGA  Agenda Kampanye Padat, Seto Sempatkan Kunjungi Korban Kebakaran di Kelurahan Gaddong, Makassar
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Politics

Workshop Nasional, Taufan Pawe Paparkan Rekomendasi Publik Hadapi Revisi Undang-undang Pemilu

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sebuah workshop publik nasional bertajuk “Menuju Pemilu yang Adil dan Representatif” sukses diselenggarakan di Ballroom Hotel Unhas, Selasa (29/7/2025).

Acara ini bertujuan untuk menjaring masukan publik bagi revisi regulasi kepemiluan di Indonesia, dihadiri oleh sejumlah akademisi terkemuka dan pemangku kepentingan.

Workshop ini dibuka langsung oleh Wakil Rektor Unhas, Prof. Farida Patittingi, menandakan dukungan penuh dari lingkungan akademik terhadap inisiatif penting ini.

Diskusi mendalam dalam acara ini menghadirkan penanggap dari berbagai latar belakang, termasuk Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Taufan Pawe, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, dan Perencana Madya Bappenas Republik Indonesia, Maharani.

Sesi pembahasan juga diperkaya oleh paparan dari Dekan FISIP Unhas serta dua narasumber ahli, Prof. Muhammad dan Endang Sari, keduanya dosen politik dari FISIP Unhas.

Dalam paparannya, Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, menyoroti pentingnya kesiapan Komisi II dan pemerintah dalam menghadapi Pilkada Serentak.

Ia menekankan pentingnya meminimalisir potensi permasalahan yang mungkin timbul selama proses penyelenggaraan Pilkada. Ia juga secara lugas menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggapnya sangat gamblang dalam pelaksanaannya, namun juga mengungkap beberapa kelemahan dalam Pilkada Serentak 2024.

BACA JUGA  Dampingi Appi-Aliyah Terima B1-KWK Demokrat, ARA Siap Rapatkan Barisan

“Kami berharap, dengan putusan MK, kita buka semuanya sebelum masuk dalam sistem kepemiluan ke depannya.”

Pawe juga menyoroti kasus-kasus pelanggaran, termasuk penggunaan ijazah palsu, yang menurutnya seharusnya tidak hanya dilihat dari syarat formalnya saja, melainkan juga harus ada verifikasi ijazah materil dan penelusuran yang lebih komprehensif.

“Penyelenggara harus berintegritas dan harus dibuat batasan tersendiri terkait keluasan dokumen. Kami mencoba merumuskan kewenangan penyelenggara untuk menentukan bukti tersebut,” tambahnya.

Kajian Akademik dan Usulan Perbaikan Sistem Pemilu

Diskusi dalam workshop ini tidak hanya berfokus pada evaluasi, tetapi juga pada perumusan solusi konkret. Beberapa poin penting yang mengemuka dari kajian akademik dan masukan publik meliputi:

Pertama, Perluasan Pemilihan: Diperlukan pembahasan mengenai perluasan skala pemilihan, termasuk untuk pemilihan presiden.

BACA JUGA  Viral di Medsos Dituding Biang Kekalahan Sehati, Mario David Laporkan Akun Medsos di Polrestabes Makassar

Kedua,kolaborasi Lintas Lembaga: Pentingnya duduk bersama antara Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif untuk menyelaraskan arah revisi regulasi.

Ketiga, Kodifikasi UU Pemilu melalui Omnibus Law: Usulan untuk menyatukan berbagai regulasi kepemiluan dalam satu omnibus law yang komprehensif dan partisipatif.

Keempat, Revisi Adil, Demokratis, dan Inklusif: Penekanan pada prinsip keadilan, demokrasi, dan inklusivitas dalam setiap revisi regulasi.

Kelima, Evaluasi Sistem Pemilu dan Uji Coba Sistem Campuran: Mengkaji ulang sistem pemilu yang ada dan mempertimbangkan uji coba sistem campuran untuk mencari model terbaik.

Keenam, Rancangan Kalender Pemilu Nasional dan Daerah yang Realistis: Menyusun jadwal pemilu yang lebih terencana dan realistis, baik untuk tingkat nasional maupun daerah.

Ketujuh, Pembangunan Kapasitas Lembaga Penyelenggara dan Literasi Publik Digital: Meningkatkan kapabilitas KPU dan Bawaslu, serta memperkuat literasi digital masyarakat terkait pemilu.

Kedelapan Masukan Publik dan Akademisi Penting untuk Legitimasi: Menegaskan bahwa partisipasi publik dan sumbangsih pemikiran dari akademisi sangat krusial untuk membangun legitimasi proses dan hasil pemilu.

BACA JUGA  Tim Pemenangan INIMI Resmi Dibentuk, Deng Ical Didapuk sebagai Ketua

Taufan Pawe menyatakan bahwa rekomendasi-rekomendasi yang dihasilkan dari workshop ini sejalan dengan semangat Komisi II DPR RI.

“Kami akan sharing semua yang pada hakikatnya apa yang ada dalam rekomendasi tersebut menurut kami sama dengan apa yang lagi semangat kami di Komisi II,” ujarnya.

Meskipun mengakui adanya pro dan kontra terkait keserentakan pemilu (berdasarkan putusan MK nomor 55 dan 135), Pawe menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Tidak ada pilihan lain, kita harus mengikuti apa yang menjadi keputusan MK. Ini simbol kenegaraan kita, MK itu lembaga negara yang punya kewenangan dan kapasitas,” pungkasnya, menegaskan pentingnya efisiensi dalam setiap pelaksanaan pemilu ke depannya.

Workshop ini diharapkan menjadi pijakan penting bagi penyusunan regulasi kepemiluan yang lebih baik, adil, dan representatif di masa mendatang, dengan mengedepankan integritas penyelenggara dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel