Politics
Amri – Rahman Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi dan Terjangkau

Kitasulsel–Makassar Debat publik terbuka calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar menjadi ajang bagi pasangan calon nomor urut 4, Amri Arsyid dan Rahman Bando, untuk menyampaikan visi-misi mereka di hadapan masyarakat.
Debat perdana ini berlangsung di Anging Mammiri Hall, Hotel Dalton Makassar, Sabtu (26/10/2024).

Bagi pasangan Amri-Rahman (AMAN) untuk meyakinkan masyarakat bahwa mereka siap membawa perubahan nyata dan inklusif bagi kesejahteraan masyarakat di Makassar.
Dalam pemaparannya, Amri Arsyid menekankan pentingnya kepemimpinan yang mengedepankan keikhlasan dan berorientasi pada keadilan, kesejahteraan, serta kemakmuran rakyat.

“Kami ingin membangun Kota Makassar dengan perspektif kepemimpinan daerah yang mengutamakan keadilan dan kesejahteraan. Untuk itu, kami memiliki empat perspektif pembangunan yang berfokus pada terciptanya Makassar yang AMAN & Berkelanjutan,” kata Amri.
Amri merinci empat perspektif utama dalam pembangunan Makassar, diantaranya pertama, pembangunan Berkelanjutan yang Inklusif – Fokus pada pertumbuhan kota yang memperhatikan kepentingan generasi mendatang dan mengakomodasi seluruh penduduk.
“termasuk kelompok rentan seperti masyarakat miskin, perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas,” ujarnya dengan semangat.
Kedua, smart City & Green City – Mengintegrasikan teknologi dan data untuk meningkatkan efisiensi layanan publik, transportasi, dan infrastruktur kota, sekaligus mempromosikan ruang terbuka hijau serta konservasi lingkungan yang berkelanjutan.
Ketiga, pembangunan ekonomi kota – berorientasi pada peningkatan daya saing ekonomi kota.
“Dengan mengembangkan sektor industri, perdagangan, jasa, dan ekonomi kreatif untuk mendorong perekonomian lokal,”
Sedangkan keempat, urbanisasi dan Mobilitas – Mengelola tantangan urbanisasi yang pesat dengan mengembangkan sistem transportasi umum yang efektif dan infrastruktur jalan yang memadai guna mengurangi kemacetan di Makassar.
Melalui perspektif ini, pasangan Aman menetapkan visi mereka untuk menjadikan Makassar sebagai ‘Kota Humanis, Caradde, Maju, dan Berkelanjutan’.
Pasangan Amri-Rahman berharap agar visi tersebut dapat memberi kontribusi nyata bagi perkembangan Makassar sebagai kota yang inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.
Rahman Bando juga menambahkan jika pasangan AMAN akan pastikan warga Makassar tidak ada lagi kesusahan air bersih, banjir, macet, dan pelayanan kesehatan yang adil dan berintegrasi. (*)
Politics
Workshop Nasional, Taufan Pawe Paparkan Rekomendasi Publik Hadapi Revisi Undang-undang Pemilu

Kitasulsel–MAKASSAR Sebuah workshop publik nasional bertajuk “Menuju Pemilu yang Adil dan Representatif” sukses diselenggarakan di Ballroom Hotel Unhas, Selasa (29/7/2025).
Acara ini bertujuan untuk menjaring masukan publik bagi revisi regulasi kepemiluan di Indonesia, dihadiri oleh sejumlah akademisi terkemuka dan pemangku kepentingan.

Workshop ini dibuka langsung oleh Wakil Rektor Unhas, Prof. Farida Patittingi, menandakan dukungan penuh dari lingkungan akademik terhadap inisiatif penting ini.
Diskusi mendalam dalam acara ini menghadirkan penanggap dari berbagai latar belakang, termasuk Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Taufan Pawe, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, dan Perencana Madya Bappenas Republik Indonesia, Maharani.

Sesi pembahasan juga diperkaya oleh paparan dari Dekan FISIP Unhas serta dua narasumber ahli, Prof. Muhammad dan Endang Sari, keduanya dosen politik dari FISIP Unhas.
Dalam paparannya, Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, menyoroti pentingnya kesiapan Komisi II dan pemerintah dalam menghadapi Pilkada Serentak.
Ia menekankan pentingnya meminimalisir potensi permasalahan yang mungkin timbul selama proses penyelenggaraan Pilkada. Ia juga secara lugas menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggapnya sangat gamblang dalam pelaksanaannya, namun juga mengungkap beberapa kelemahan dalam Pilkada Serentak 2024.
“Kami berharap, dengan putusan MK, kita buka semuanya sebelum masuk dalam sistem kepemiluan ke depannya.”
Pawe juga menyoroti kasus-kasus pelanggaran, termasuk penggunaan ijazah palsu, yang menurutnya seharusnya tidak hanya dilihat dari syarat formalnya saja, melainkan juga harus ada verifikasi ijazah materil dan penelusuran yang lebih komprehensif.
“Penyelenggara harus berintegritas dan harus dibuat batasan tersendiri terkait keluasan dokumen. Kami mencoba merumuskan kewenangan penyelenggara untuk menentukan bukti tersebut,” tambahnya.
Kajian Akademik dan Usulan Perbaikan Sistem Pemilu
Diskusi dalam workshop ini tidak hanya berfokus pada evaluasi, tetapi juga pada perumusan solusi konkret. Beberapa poin penting yang mengemuka dari kajian akademik dan masukan publik meliputi:
Pertama, Perluasan Pemilihan: Diperlukan pembahasan mengenai perluasan skala pemilihan, termasuk untuk pemilihan presiden.
Kedua,kolaborasi Lintas Lembaga: Pentingnya duduk bersama antara Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif untuk menyelaraskan arah revisi regulasi.
Ketiga, Kodifikasi UU Pemilu melalui Omnibus Law: Usulan untuk menyatukan berbagai regulasi kepemiluan dalam satu omnibus law yang komprehensif dan partisipatif.
Keempat, Revisi Adil, Demokratis, dan Inklusif: Penekanan pada prinsip keadilan, demokrasi, dan inklusivitas dalam setiap revisi regulasi.
Kelima, Evaluasi Sistem Pemilu dan Uji Coba Sistem Campuran: Mengkaji ulang sistem pemilu yang ada dan mempertimbangkan uji coba sistem campuran untuk mencari model terbaik.
Keenam, Rancangan Kalender Pemilu Nasional dan Daerah yang Realistis: Menyusun jadwal pemilu yang lebih terencana dan realistis, baik untuk tingkat nasional maupun daerah.
Ketujuh, Pembangunan Kapasitas Lembaga Penyelenggara dan Literasi Publik Digital: Meningkatkan kapabilitas KPU dan Bawaslu, serta memperkuat literasi digital masyarakat terkait pemilu.
Kedelapan Masukan Publik dan Akademisi Penting untuk Legitimasi: Menegaskan bahwa partisipasi publik dan sumbangsih pemikiran dari akademisi sangat krusial untuk membangun legitimasi proses dan hasil pemilu.
Taufan Pawe menyatakan bahwa rekomendasi-rekomendasi yang dihasilkan dari workshop ini sejalan dengan semangat Komisi II DPR RI.
“Kami akan sharing semua yang pada hakikatnya apa yang ada dalam rekomendasi tersebut menurut kami sama dengan apa yang lagi semangat kami di Komisi II,” ujarnya.
Meskipun mengakui adanya pro dan kontra terkait keserentakan pemilu (berdasarkan putusan MK nomor 55 dan 135), Pawe menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.
“Tidak ada pilihan lain, kita harus mengikuti apa yang menjadi keputusan MK. Ini simbol kenegaraan kita, MK itu lembaga negara yang punya kewenangan dan kapasitas,” pungkasnya, menegaskan pentingnya efisiensi dalam setiap pelaksanaan pemilu ke depannya.
Workshop ini diharapkan menjadi pijakan penting bagi penyusunan regulasi kepemiluan yang lebih baik, adil, dan representatif di masa mendatang, dengan mengedepankan integritas penyelenggara dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.(*)
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics10 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login