Kementrian Agama RI
Pesan Menag ke Ditjen Bimas Kristen: Rangkul Seluruh Umat
Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, meminta Ditjen Bimas Kristen untuk mempercepat layanan bagi umat Kristen dan memastikan pendidikan agama yang merata.
Pesan ini disampaikan Menag saat menerima Dirjen Bimasl Kristen, Jeane Marie Tulung, beserta jajarannya, Kamis (31/10/2024), di Kantor Kementerian Agama, Jakarta.
Hadir juga, Staf Khusus Menteri Agama Ismail Cawidu, Sekretaris Ditjen Bimas Kristen Johni Tilaar, Direktur Urusan Agama Kristen Amsal Yowei, serta Direktur Pendidikan Agama Kristen Sudirman Simanihuruk. Kehadiran para pejabat ini menegaskan komitmen Ditjen Bimas Kristen untuk mewujudkan pelayanan dan pendidikan yang merata dan berkualitas bagi seluruh umat Kristen di Indonesia.
Kepada Menag, Jeane Marie Tulung memaparkan capaian kinerja Ditjen Bimas Kristen hingga triwulan ketiga 2024. Capaian itu berfokus pada peningkatan layanan sesuai Renstra Kementerian Agama 2019-2024. Dirjen juga memperkenalkan “Program 10:10”, sebuah inisiatif baru yang diharapkan dapat memberikan percepatan layanan dan peningkatan kualitas bagi umat Kristen di seluruh Indonesia.
Dirjen Jeane juga melaporkan bahwa proses penegerian 10 Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen di wilayah Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Nusa Tenggara Timur telah selesai. Dia berharap hal itu mampu mendukung akses pendidikan yang lebih merata.
Menag Nasaruddin Umar menekankan pendekatan persuasif dalam menghadapi tantangan umat. Menag menggarisbawahi pentingnya merangkul umat secara inklusif dan menyeluruh.
“Kita harus memastikan bahwa seluruh umat terlayani dengan baik, tanpa terkecuali,” tegas Menag.
Menteri Agama menanggapi laporan pendidikan ini dengan menekankan perlunya memastikan setiap siswa mendapatkan pelajaran agama yang memadai. “Jangan sampai ada murid kita yang terlewatkan dari pelajaran agama,” ujar Menag dengan penuh harap.
Ia juga mengingatkan bahwa penegerian sekolah harus diikuti dengan peningkatan kualitas, agar sekolah-sekolah ini mampu bersaing dan berkontribusi pada kualitas pendidikan nasional. “Perubahan status tidak otomatis menjamin mutu pendidikan. Kita tidak boleh berhenti pada status semata, tetapi harus terus mendorong peningkatan kualitas,” tandasnya. (*)
Kementrian Agama RI
OSO Soal Jet Pribadi untuk Menag: Tidak Ada yang Dilanggar
KITASULSEL—JAKARTA, — Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang(OSO), menyatakan fasilitas jet pribadi yang digunakan Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tidak melanggar aturan.
Menurut OSO, penggunaan fasilitas tersebut wajar karena berkaitan dengan undangan kegiatan keagamaan.
“Tidak ada salahnya. Kami yang mengundang. Beliau hadir untuk meresmikan masjid dan membacakan doa. Salahnya di mana?” ujar OSO saat dihubungi, Selasa (24/2/2026).
OSO menegaskan, kehadiran Nasaruddin tidak berkaitan dengan tugas kedinasan Kementerian Agama, melainkan memenuhi undangan peresmian rumah ibadah.
Dilaporkan ke KPK
Sebelumnya, Nasaruddin telah melaporkan penggunaan fasilitas jet pribadi itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).
Nasaruddin menjelaskan, ia menggunakan jet milik OSO karena keterbatasan penerbangan komersial pada malam hari. Ia juga harus kembali ke Jakarta untuk persiapan sidang isbat keesokan paginya.
“Jam 11 malam sudah tidak ada penerbangan. Sementara besok pagi harus kembali karena ada persiapan sidang isbat,” kata Nasaruddin di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/2).
Ia menyebut pelaporan tersebut sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Proses Analisis
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan lembaganya akan melakukan analisis atas laporan tersebut.
“Tim akan memeriksa kelengkapan laporan dan melakukan analisis sebelum memutuskan status pemberian fasilitas itu,” ujar Budi.
Ia menambahkan, KPK dapat meminta keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait apabila diperlukan dalam proses klarifikasi.
Kasus ini kembali memunculkan perdebatan mengenai batas antara fasilitas pribadi dan potensi gratifikasi bagi pejabat negara. KPK menegaskan akan menelaah laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
-
Nasional8 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login