Kementrian Agama RI
Resmi Jadi Kota Wakaf, Pemda Wajo Sulsel Siap Bangun Sekolah hingga Rumah Sakit
Kitasulsel–WAJO Setelah Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, resmi ditetapkan sebagai Kota Wakaf oleh Kementerian Agama (Kemenag), Pemerintah Daerah (Pemda) Wajo bersama Kantor Kemenag Kabupaten Wajo siap membangun lembaga pendidikan, rumah ibadah, hingga rumah sakit dengan pendanaan berbasis wakaf.
Pj. Bupati Wajo Andi Bataralifu, diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Armayani mengatakan, penetapan Wajo sebagai Kota Wakaf merupakan langkah strategis sebagai pilar pembangunan daerah untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045. Melalui program Kota Wakaf, kata Armayani, Pemda Wajo bersama Kemenag siap mendukung pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit, dan rumah ibadah lainnya berbasis wakaf, serta mendorong pertumbuhan ekonomi umat.
“Wakaf sudah ada sejak lama, dan kami akan menghidupkannya dengan cara yang lebih modern melalui program Kota Wakaf. Kami optimis, sinergi seluruh entitas di Wajo dapat membantu kami untuk mewujudkan pembangunan berbasis wakaf yang manfaatnya kembali kepada masyarakat,” ujar Armayani di Ruang Pola Kantor Bupati Wajo, Kota Sengkang, Sabtu (9/11/2024).
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Wajo, Muhammad Yunus menjelaskan, Kemenag bersama Pemda Wajo telah menandatangani komitmen bersama dan memiliki program jangka pendek, menengah, dan panjang.
Menurut Yunus, pemahaman masyarakat terhadap zakat umumnya lebih baik dibandingkan wakaf. Karenanya, strategi awal Pemda dan Kemenag Wajo adalah menyosialisasikan manfaat wakaf agar semakin dikenal dan dipahami masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat memahami potensi wakaf yang sangat besar di Kabupaten Wajo serta manfaatnya yang juga besar,” ungkap Yunus.
Sosialisasi tentang wakaf, imbuhnya, akan menyasar tokoh masyarakat, ulama, dan pengusaha. Dikatakan Yunus, saat proses peluncuran Kota Wakaf Kabupaten Wajo, pengusaha turut diundang untuk diperkenalkan tentang konsep dan manfaat wakaf.
“Harapannya, stakeholder ini dapat menjadi wakif sekaligus menjadi agen informasi untuk memperkenalkan dan membangun minat masyarakat dalam berwakaf,” katanya.
Yunus menyebut, Pemda Wajo menunjukkan respons positif terhadap program Kota Wakaf, salah satunya dengan antusiasme Kabag Kesra dan Kabag Umum yang berlomba-lomba menyediakan konsumsi saat peluncuran Kota Wakaf, hingga konsumsi yang tersedia berlebih. “Ini menjadi awal yang baik untuk pengembangan Kota Wakaf ke depan,” sambungnya.
Untuk jangka menengah, akan disusun peta jalan pembagian tugas antara Kemenag, Pemda Wajo, dan stakeholder terkait. Yunus menjelaskan, upaya ini dilakukan agar rencana kerja terukur, jelas, dan target dapat tercapai. Sedangkan untuk jangka panjang, akan dibangun rumah sakit, lembaga pendidikan, dan rumah ibadah dengan pendanaan dari wakaf.
“Program besar ini juga akan diajukan melalui audiensi dengan DPRD untuk memperoleh dukungan dari komisi yang membidangi keagamaan, agar turut mendukung pendanaan untuk menyukseskan program Kota Wakaf Kabupaten Wajo,” terang Yunus.
Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Kemenag, Muhibuddin menyebut, masyarakat Wajo patut berbangga dengan diluncurkannya program Kota Wakaf. Dikatakannya, program ini dapat meningkatkan literasi dan partisipasi masyarakat dalam wakaf, serta berdampak terhadap pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan ekonomi umat.
“Dengan meningkatnya pemahaman serta keterlibatan masyarakat dalam wakaf, program ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang berbasis pada filantropi Islam. Dukungan dari berbagai pihak juga akan memberi dampak berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Wajo,” tandas Muhibuddin. (*)
Kementrian Agama RI
Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat
Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.
Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.
“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.
Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.
Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.
“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.
Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.
“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.
Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login