Connect with us

Kementrian Agama RI

Menag dan Dubes Singapura Bahas Diplomasi Agama dan Persatuan Budaya

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dan Duta Besar Singapura untuk Indonesia, Y.M. Kwok Fook Seng, berdiskusi tentang diplomasi agama, persatuan budaya, serta tradisi bersama.

Hal ini dibahas bersama dalam pertemuan yang berlangsung di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Menag Nasaruddin menyampaikan bahwa agama adalah tuntunan masyarakat untuk hidup lebih baik. “Tanpa agama untuk masyarakat yang religius, saya pikir, kita tidak bisa membayangkan kehidupan yang lebih baik.” ujar Menag Nasaruddin.

Menag Nasaruddin lalu menjelaskan praktik inovatif Indonesia dalam mempromosikan inklusivitas dan persatuan. “Kami menggunakan masjid, kami menggunakan salam, semua ruang publik, semua tempat ibadah, sebagai titik pemetaan.

Kami telah bergabung dengan non-Muslim untuk melakukan kegiatan bersama,” kata sosok yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal ini.

BACA JUGA  Menag: Jadikan Masjid Tempat Tingkatkan Kualitas Beragama

“Kami membayangkan, di masa depan, setiap jumat semua biksu, semua pendeta mendiskusikan perbedaan dalam kesatuan, lalu bisa dilanjutkan sarapan bersama. Kebersamaan ini adalah kearifan lokal kami,” tambahnya.

Menag Nasaruddin menjelaskan peran Indonesia dalam melestarikan warisan budaya dan agama di Asia Tenggara. “Konsep ini bukan hanya untuk Indonesia, tetapi untuk Asia Tenggara, terutama tradisi Melayu.

Jika orang ingin pergi ke Malaysia atau Indonesia, ada kesamaan unik. Ini adalah modal kita, salah satu modal kita,” ujarnya.

“Kita masih bisa memoderasi orang sebagai orang moderat, tetapi pada saat yang sama, kita juga bisa melindungi dan menyelamatkan identitas Islam, tanpa mengorbankan moderasi,” katanya.

Senada dengan Menag Nasaruddin, Dubes Kwok Fook Seng menyatakan bahwa agama seharusnya menjadi pemersatu, bukan pemecah. “Memang sangat penting untuk fokus pada persatuan. Persatuan, yes. Terpecah belah, no.

BACA JUGA  Menag Lantik Kamaruddin Amin sebagai Sekjen Kementerian Agama

Sebenarnya, jika kita melihat ke dalam inti dari agama, benar-benar hanya ada sedikit perbedaan,” pungkas Dubes. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Ada kabar baik dari Kementerian Agama untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah non Aparatur Sipil Negara (Non ASN). Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menandatangani regulasi baru yang memberikan kepastian dan peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI Non ASN yang belum inpassing.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

Melalui kebijakan ini, tunjangan profesi untuk guru Non ASN non inpassing dinaikkan menjadi Rp2.000.000 per bulan dari sebelumnya Rp1.500.000. Selain itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.

BACA JUGA  Hadiri Pembekalan Kabinet, Menag dan Wamenag bertolak ke Magelang

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, terbitnya aturan ini sebagai bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN. Hal itu juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subiyanto yang terus memberikan perhatian pada sektor pendidikan, termasuk pada guru agama.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menag di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

“Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani,” lanjutnya.

Percepat Pencairan

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, meminta para Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk segera menyosialisasikan regulasi ini ke tingkat kabupaten/kota, khususnya kepada Kepala Seksi PAI.

BACA JUGA  Menag Dorong Optimalisasi Peran Kemenag Pasca Perampingan

Tujuannya agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, bisa segera dilakukan, sekaligus diawasi ketat agar sesuai dengan ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis yang berlaku.

“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” tegas Suyitno.

Guru Proaktif

Direktur PAI, M. Munir, menambahkan, pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini di seluruh wilayah Indonesia. Guru-guru PAI non ASN yang mayoritas diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, maupun Pemda harus pro aktif juga untuk mengakses kebijakan ini.

Guru PAI yang menerima tunjangan profesi ini adalah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat pemenuhan 24 jam tatap muka (JTM), termasuk pemenuhan melalui pelatihan tuntas baca al-Qur’an (TBQ) yang pengakuannya maksimal 6 JTM.

BACA JUGA  Kembali ke Tanah Air, Menag Nilai Haji 2025 Berjalan Lancar

“Kami memastikan tidak ada guru PAI Non ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis,” ujar M. Munir.

“Dengan terbitnya PMA dan KMA ini, diharapkan kesejahteraan guru Non ASN semakin meningkat dan mutu pendidikan agama di sekolah semakin kuat,” tandasnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel