Connect with us

Kementrian Agama RI

Menag dan Kepala BNPT Bahas Kerja sama Penanggulangan Terorisme

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menerima kunjungan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono di Kantor Pusat Kementerian Agama RI, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta.

Pertemuan ini membahas sinergi antara Kementerian Agama (Kemenag) dan BNPT dalam menciptakan Indonesia yang damai dan bebas dari ancaman terorisme.

“Alhamdulillah hari ini kami kedatangan tamu yang sangat istimewa, kepala BNPT bersama rombongan. Harapan kami di Kemenag tentu sejalan dengan BNPT, yakni mewujudkan masyarakat Indonesia yang damai dan tenang tanpa gangguan apa pun,” ujar Menag, Kamis (21/11/2024).

“Alhamdulillah sepertinya kita getting better, makin hari makin baik. Kita berharap, insyaAllah, ke depan tidak ada lagi gangguan yang menghambat pembangunan bangsa.

BACA JUGA  Menteri Agama bersama DPR RI, Bahas Persiapan Haji 2025

BNPT pun semoga semakin efisien, efektif, dan menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam menanggulangi kekerasan dengan pendekatan yang tidak keras tetapi berhasil,” tambahnya.

Lebih lanjut, Menag mengungkapkan pentingnya memperbarui Memorandum of Understanding (MOU) antara Kemenag dan BNPT. “Sebagai wujud formal negara, kita perlu memperbaharui MOU.

MOU ini penting sebagai dasar hukum, termasuk dalam aspek keuangan, sehingga kita bisa bekerja dengan tenang dan terarah,” jelas Menag.

Sementara itu, Kepala BNPT Eddy Hartono mengapresiasi peran aktif Kemenag dalam membantu program deradikalisasi, khususnya di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas). “Alhamdulillah, sejauh ini Kemenag selalu mengirimkan Al-Qur’an ke lapas.

Kami berharap Kemenag juga dapat menyediakan buku-buku lain, seperti Sirah Nabawiyah, Api Sejarah, tafsir Al-Quran Kemenag, serta Tafsir Ibnu Katsir,” ujar Eddy.

BACA JUGA  Kemenag Beri Pelindungan Jamsostek 165.768 Guru Madrasah Non ASN melalui BPJS

Menurut Eddy, pertemuan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kerjasama Kemenag dan BNPT, khususnya dalam membangun masyarakat yang damai melalui pendekatan pendidikan dan keagamaan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Ada kabar baik dari Kementerian Agama untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah non Aparatur Sipil Negara (Non ASN). Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menandatangani regulasi baru yang memberikan kepastian dan peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI Non ASN yang belum inpassing.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

Melalui kebijakan ini, tunjangan profesi untuk guru Non ASN non inpassing dinaikkan menjadi Rp2.000.000 per bulan dari sebelumnya Rp1.500.000. Selain itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.

BACA JUGA  Asesmen PTIQ, Menag akan Kenalkan Keilmuan Islam Indonesia pada Dunia

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, terbitnya aturan ini sebagai bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN. Hal itu juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subiyanto yang terus memberikan perhatian pada sektor pendidikan, termasuk pada guru agama.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menag di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

“Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani,” lanjutnya.

Percepat Pencairan

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, meminta para Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk segera menyosialisasikan regulasi ini ke tingkat kabupaten/kota, khususnya kepada Kepala Seksi PAI.

BACA JUGA  H Bunyamin M Yapid Dampingi Menag RI Resmikan Kampus III Macanang Pondok Pesantren As’adiya

Tujuannya agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, bisa segera dilakukan, sekaligus diawasi ketat agar sesuai dengan ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis yang berlaku.

“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” tegas Suyitno.

Guru Proaktif

Direktur PAI, M. Munir, menambahkan, pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini di seluruh wilayah Indonesia. Guru-guru PAI non ASN yang mayoritas diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, maupun Pemda harus pro aktif juga untuk mengakses kebijakan ini.

Guru PAI yang menerima tunjangan profesi ini adalah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat pemenuhan 24 jam tatap muka (JTM), termasuk pemenuhan melalui pelatihan tuntas baca al-Qur’an (TBQ) yang pengakuannya maksimal 6 JTM.

BACA JUGA  Menag RI Bawa Apresiasi dari Saudi: Indonesia Jadi Contoh Haji Humanis Global

“Kami memastikan tidak ada guru PAI Non ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis,” ujar M. Munir.

“Dengan terbitnya PMA dan KMA ini, diharapkan kesejahteraan guru Non ASN semakin meningkat dan mutu pendidikan agama di sekolah semakin kuat,” tandasnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel