Connect with us

Nasional

Tegas, 11 Pejabat dan 4 Perusahaan Nakal ‘Disikat’ Mentan Amran Sulaiman

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengambil kembali langkah tegas dengan menonaktifkan 11 pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) dan mem-blacklist empat perusahaan pupuk yang terbukti mengedarkan pupuk palsu.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memberantas praktik korupsi dan mafia di sektor pertanian, sekaligus melindungi petani dari kerugian besar.

Andi Amran mengungkapkan, empat perusahaan swasta yang memproduksi pupuk jenis NPK telah dinyatakan bersalah setelah hasil laboratorium menunjukkan kandungan NPK dalam pupuk mereka jauh di bawah standar. Bahkan, ada yang hanya memiliki kandungan 0, sekian persen saja dari standar minimum 15%.

Empat perusahaan ini kami blacklist, kemudian berkasnya kami kirim ke penegak hukum. Selain itu, ada 23 perusahaan lain yang produknya tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan. Itu juga kami akan proses, di Irjen, kalau memang terbukti bersalah, juga kami kirim ke penegak hukum,” kata Amran kepada wartawan di kantornya, Selasa (26/11/2024).

BACA JUGA  Diest Natalis UIN Alauddin Ke 59,Menag RI:Terus Berbuat Untuk Bangsa

Menurutnya, pupuk palsu dan pupuk dengan kualitas rendah ini sangat merugikan petani. Potensi kerugian akibat pupuk palsu mencapai Rp600 miliar, sementara pupuk berkualitas rendah berpotensi menimbulkan kerugian hingga Rp3,2 triliun.

“Bayangkan, petani mengeluarkan biaya pengolahan tanah, pembibitan, pupuk, dan seterusnya itu kurang lebih Rp19 juta per hektare, tapi hasilnya gagal karena pupuk palsu dan pupuk yang tidak sesuai standar. Ini sangat tidak beradab,” tegasnya.

Amran mengungkapkan, sebanyak 11 pejabat Kementan yang terkait dengan proses pengadaan pupuk, mulai dari direktur hingga staf telah dinonaktifkan. Bahkan, katanya, bila perlu 11 orang tersebut juga akan diserahkan ke pihak penegak hukum.

“Ada pegawai Kementerian Pertanian yang memproses semua lelang ini. Kami mohon maaf, kami sudah non-aktifkan 11 orang. Mulai hari ini, kami sudah minta suratnya dikeluarkan, non-aktif 11 orang. (Jabatan 11 orang yang dinonaktifkan) ada Direktur, Eselon 2, Eselon 3, dan kemudian staf yang memproses pengadaan pupuk,” ungkapnya.

BACA JUGA  Pimpin Rapat Bersama Eselon 1 dan 2, Menag RI:Ciptakan Iklim Kerja Yang Sejuk dan Nyaman

Namun demikian, Amran enggan mengungkapkan lebih lanjut terkait siapa pejabat sampai dengan PNS Kementan yang terbukti melakukan tindakan merugikan tersebut.

“Sudahlah, jangan sadis-sadis banget, kenapa sih. Yang terpenting kita selamatkan, Karena ini perintah Bapak Presiden,” ucap dia.

Adapun tindakan ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran pupuk palsu di lapangan. Amran mengapresiasi kontrol sosial dari masyarakat dan media yang turut membantu mengungkap masalah ini.

“Kami menerima laporan sekitar 1-2 bulan lalu. Berdasarkan laporan tersebut, kami mengambil sampel dari berbagai wilayah dan menguji di tiga laboratorium independen, termasuk IPB dan BSIP. Hasilnya, empat perusahaan terbukti memproduksi pupuk palsu, sementara lainnya kurang dari standar,” jelasnya.

Namun Mentan Amran memastikan kasus peredaran pupuk palsu ini tidak akan berdampak signifikan pada produksi pertanian nasional. Dari total 10 juta hektare lahan tanam Indonesia, pupuk palsu hanya memengaruhi 21 ribu hektare.

BACA JUGA  Amran Sulaiman: Kasus Beras Oplosan Untungkan Penggilingan Kecil

“Secara produksi nasional, insyaallah tidak berpengaruh. Namun, dampaknya sangat besar bagi 60 ribu petani yang menggunakan pupuk palsu ini. Kami tidak akan tinggal diam,” tambahnya.

Dia menegaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di semua sektor, termasuk pertanian.

Ini perintah Bapak Presiden, tidak boleh bermain-main di sektor pertanian. Seluruh sektor berantas Korupsi, Kolusi, Nepotisme di kementerian masing-masing. Perintah itu kami jalankan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Amran menegaskan bahwa empat perusahaan pupuk yang terbukti bersalah telah di-blacklist dan diproses secara hukum. Sementara perusahaan lain yang produknya kurang dari standar sedang dievaluasi, termasuk kemungkinan pemberian penalti atau pengembalian dana.

Dengan langkah tegas ini, Amran berkomitmen memastikan sektor pertanian Indonesia bersih dan mendukung kesejahteraan petani. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Korbid PKSP KPI Pusat Ditugaskan ke Kalimantan Utara, Kawal Pembentukan KPID ke-34 di Indonesia

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah, menugaskan Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, untuk bertugas di Tanjung Selor, Kalimantan Utara, terhitung mulai Senin 20 Oktober hingga 10 November.

Penugasan ini dilakukan dalam rangka mendampingi dan mengawal proses pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Utara, yang akan menjadi KPID ke-34 di Indonesia. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen KPI memperluas kehadiran lembaga penyiaran independen di seluruh provinsi, termasuk di wilayah perbatasan.

Dalam penugasan tersebut, Hasrul Hasan akan bergabung mendampingi tim seleksi (timsel) yang bertugas menyiapkan proses rekrutmen calon komisioner KPID Kalimantan Utara, sekaligus memastikan pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan partisipatif.

BACA JUGA  Diest Natalis UIN Alauddin Ke 59,Menag RI:Terus Berbuat Untuk Bangsa

“KPI Pusat menugaskan saudara Muhammad Hasrul Hasan untuk mengawal proses pembentukan KPID Kalimantan Utara, karena ini merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan sistem penyiaran yang berkeadilan dan merata di seluruh Indonesia,”
ujar Ubaidillah Sabtu (18/10) di Jakarta.

Ubaidillah menambahkan, pembentukan KPID Kalimantan Utara menjadi momentum penting dalam perjalanan kelembagaan KPI. Setelah lembaga ini terbentuk, seluruh provinsi di Indonesia, kecuali provinsi-provinsi hasil pemekaran terbaru di Papua akan resmi memiliki KPID.

“Kalimantan Utara akan melengkapi kehadiran KPID di 34 provinsi. Ini menandai komitmen KPI untuk memastikan pengawasan penyiaran hadir di setiap daerah tanpa terkecuali,”
lanjutnya.

Sementara itu, Muhammad Hasrul Hasan menilai pembentukan KPID Kalimantan Utara memiliki makna strategis bagi pemerataan fungsi pengawasan penyiaran, terutama di wilayah perbatasan.

BACA JUGA  Kemenag Siapkan 230 Kuota Beasiswa S2 dan S3 dalam Negeri di 2025

“Kehadiran KPID Kaltara akan memperkuat peran publik dalam mengawasi isi siaran di wilayah dengan karakter geografis dan sosial yang khas. KPI ingin memastikan masyarakat di Kaltara juga menikmati siaran yang sehat, berimbang, dan mendidik,”
ujarnya.

Hasrul menegaskan, tim seleksi yang mendapat mandat dari DPRD Kalimantan Utara akan bekerja secara profesional dan terbuka untuk menjaring calon komisioner terbaik mereka yang memiliki integritas tinggi dan pemahaman mendalam tentang dunia penyiaran.

“Kami akan memastikan proses ini berjalan sesuai aturan. KPID Kaltara harus menjadi lembaga yang kredibel dan dipercaya publik,”
tegasnya.

Dengan terbentuknya KPID Kalimantan Utara, pengawasan penyiaran daerah diharapkan semakin kuat dan mampu menjaga kualitas siaran lokal, sekaligus memperkuat sinergi dengan KPI Pusat.

BACA JUGA  Imam Besar Istiqlal Kaget Dipanggil Prabowo, Bakal Jadi Menteri Agama?

“KPI akan terus hadir dan bekerja untuk publik. Setiap langkah pembentukan KPID baru adalah langkah menuju penyiaran Indonesia yang lebih sehat, independen, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,”
tutup Ubaidillah.(**)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel