Connect with us

Nasional

Menag RI: Muhammadiyah Adalah Inspirasi, Tanwir di NTT Wujud Keunikan dan Energi Positif bagi Bangsa

Published

on

Kitasulsel—Kupang—Menteri Agama (Menang) Republik Indonesia (RI), Prof Dr Nasaruddin Umar MA, menghadiri Tanwir Muhammadiyah yang digelar di Universitas Muhammadiyah Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (5/12/2024).

Di hadapan 400 peserta, Menag memberikan apresiasi tinggi atas penyelenggaraan Tanwir di lokasi yang dinilainya unik dan prospektif, mencerminkan ciri khas Muhammadiyah sebagai organisasi yang selalu berinovasi.

“Biasanya, kegiatan seperti ini dilakukan di kota besar. Tapi Muhammadiyah memilih NTT. Ini adalah keunikan dan keindahan tersendiri, serta menunjukkan prospek yang menjanjikan,” ujar Prof Nasaruddin.

Menag juga mengungkapkan kebanggaannya terhadap Muhammadiyah, organisasi yang tidak asing baginya. “Kakek saya adalah pendiri Muhammadiyah di Sulawesi Selatan, sementara ayah saya mendirikan Ansor di sana. Jadi, saya besar di tengah keluarga Muhammadiyah,” ucapnya, disambut tawa hangat para hadirin.

BACA JUGA  Prabowo Lempar Alarm ke Menteri: Anda tak Bisa Kerja Saya Tindak

Dalam pidatonya, Prof Nasaruddin menegaskan pentingnya Kementerian Agama sebagai lembaga strategis yang memiliki sejarah besar dalam menjaga harmoni bangsa.

“Kementerian Agama bukan kementerian biasa. Kehadirannya menjembatani Piagam Jakarta dan Pancasila. Namun, visi hadirnya Menag ini perlu terus dipertajam agar tetap relevan di masa depan,” tegasnya.

Dia menambahkan, keberhasilan Menag dapat diukur dari sejauh mana kedekatan lembaga ini dengan masyarakat agamanya. “Jika Menag jauh dari umatnya, maka kami gagal. Sebaliknya, jika kami dekat dengan umat, itulah keberhasilan sejati,” katanya.
Menag secara terbuka meminta Muhammadiyah, yang dikenal sebagai organisasi yang profesional dan terorganisir, untuk terus memberikan masukan strategis kepada Kemenag.
“Kami tahu administrasi Muhammadiyah sangat rapi. Tolong bantu kami menerapkan manajemen positif seperti itu di lembaga lain, termasuk pondok pesantren,” pinta Prof. Nasaruddin.

BACA JUGA  Dibuka Menbud Fadli Zon, Pameran Pusaka Gau Maraja Pamerkan Keris Presiden Prabowo

Dia juga berharap tokoh-tokoh agama lebih dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, bukan hanya untuk menyelesaikan akibat, tetapi juga dalam merumuskan penyebab permasalahan yang muncul.
Manfaat Buku Tanwir bagi Menag
Prof Nasaruddin menyinggung manfaat besar yang ia peroleh dari buku hasil Tanwir Muhammadiyah sebelumnya. “Saya baru membaca beberapa buku Tanwir yang lalu. Banyak sekali manfaatnya. Hasil Tanwir kali ini, mohon bisa dikoleksikan dan digandakan untuk Menag,” ujarnya.
Mengakhiri pidatonya, Prof. Nasaruddin menegaskan peran Muhammadiyah sebagai pemberi energi positif, tidak hanya bagi anggotanya, tetapi juga bagi organisasi lain.
“Muhammadiyah harus terus membina umat, tetapi juga memberikan energi positif kepada organisasi lainnya. Kami membutuhkan kontribusi Muhammadiyah untuk kemajuan bangsa ini,” tutupnya. (*)

BACA JUGA  MK Putuskan Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta Wajib Gratis
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Dapat Percepat Proses Hukum, Transparansi Jadi Kunci

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai pelimpahan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril di Jakarta, Senin (13/7/2026), saat menanggapi mekanisme penanganan perkara yang kini menjadi perhatian publik.

Menurut Yusril, dalam sistem hukum pidana Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, sedangkan kewenangan penuntutan berada di tangan Kejaksaan.

Ia menjelaskan, apabila penyidikan dilakukan oleh Polri, berkas perkara harus melalui proses penelitian oleh jaksa penuntut umum hingga dinyatakan lengkap (P-21), sehingga berpotensi memerlukan waktu lebih panjang.

BACA JUGA  Prabowo Lempar Alarm ke Menteri: Anda tak Bisa Kerja Saya Tindak

“Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan,” kata Yusril.

Yusril menilai proses hukum akan lebih efisien apabila penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi, karena koordinasi antarpenegak hukum menjadi lebih sederhana dan waktu penanganan perkara dapat dipersingkat.

Independensi Jadi Sorotan

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa tantangan terbesar dalam perkara tersebut bukan semata-mata kecepatan proses hukum, melainkan menjaga independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Menurutnya, masyarakat wajar mempertanyakan independensi Kejaksaan Agung mengingat tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.

“Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’ karena penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka,” ujarnya.

BACA JUGA  JK Tegaskan Keadilan Jadi Kunci Mencegah Konflik Sosial dan Keagamaan di Indonesia

Karena itu, Yusril meminta keraguan publik dijawab melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

Ia meyakini Kejaksaan Agung memiliki komitmen untuk menjaga integritas lembaga dengan memastikan seluruh penyidik maupun jaksa penuntut umum bekerja secara objektif, hati-hati, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ujian Integritas Kejaksaan

Yusril menilai penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut menjadi ujian penting bagi Kejaksaan Agung dalam mempertahankan kredibilitas dan kewibawaannya sebagai institusi penegak hukum.

Menurutnya, keberhasilan mengusut perkara secara terbuka dan profesional akan menjadi bukti bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum tetap dijunjung tinggi tanpa memandang latar belakang tersangka.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia juga memiliki mekanisme pengawasan terhadap penanganan perkara, termasuk melalui kewenangan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan dari masyarakat.

BACA JUGA  Pembangunan SMA Unggul Garuda Baru di Konawe Selatan Hampir Rampung, Siap Beroperasi Tahun Ajaran 2026/2027

Dengan adanya pengawasan berlapis tersebut, Yusril berharap proses penanganan kasus Febrie Adriansyah dapat berlangsung secara akuntabel, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Continue Reading

Trending