Connect with us

Daerah

Andi Sudirman Sampaikan Duka Cita Meninggalnya Raja Gowa ke-38 Andi Kumala Idjo

Published

on

Kitasulsel–Makassar Raja Gowa ke-38, Andi Kumala Idjo Karaeng Lembang Parang, yang juga dikenal sebagai Sombayya, meninggal dunia, Kamis (28/11/024).

Andi Kumala Idjo meninggal dunia Kamis (28/11/2024) pada pukul 07.25 Wita, di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Wahidin Sudirohusodo Makassar akibat penyakit jantung.

Mendengar kabar itu, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan duka mendalam. Apalagi, sebulan sebelumnya, Andi Sudirman sempat bertemu dan bersilaturahmi dengan Raja Gowa ke-38 itu.

“Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun. kami mengucapkan duka cita mendalam atas berpulangnya ke Rahmatullah bapak Andi Kumala Andi Idjo Daeng Sila Karaengta Lembang Parang Sultan Malikussaid II Batara Gowa III (Raja Gowa XXXVIII),” ujarnya.

Lanjutnya, “semoga amal kebaikan Almarhum diterima di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran, Aamiin,” ungkapnya. (*)

BACA JUGA  Disela Kegiatan SMEP, Dr Zulfitriany Bersama Musrifah Basli Resmikan Sekretariat PKK Desa Harapan Bontosikuyu
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Daerah

Bupati Barru: Lima Peraturan Daerah Baru Ditetapkan untuk Maju dan Sejahterakan Masyarakat

Published

on

Kitasulsel–BARRU Menutup akhir tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Barru berhasil menyusun lima Peraturan Daerah (Perda) yang diharapkan dapat mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Bupati Barru, Ir. H. Suardi Saleh, M.Si., Ph.D(HC) dalam sambutannya pada Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kabupaten Barru, yang membahas Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Ruang Rapat DPRD pada Selasa (24/12/2024).

Lima Ranperda yang disetujui untuk menjadi Perda tersebut meliputi:

1.Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa.

2.Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan.

3.Fasilitasi dan Dukungan bagi Pesantren.

4.Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

5.Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Barru, Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M.Si., yang didampingi oleh Wakil Ketua II. Dalam rapat ini, DPRD Barru menyepakati bahwa lima Ranperda tersebut menjadi Perda, dan dilanjutkan dengan penandatanganan Naskah Keputusan Bersama antara DPRD dan Bupati Barru.

BACA JUGA  Disela Kegiatan SMEP, Dr Zulfitriany Bersama Musrifah Basli Resmikan Sekretariat PKK Desa Harapan Bontosikuyu

Bupati Suardi Saleh mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya atas dukungan yang diberikan oleh DPRD Kabupaten Barru.

Ia menyebutkan, dari lima Perda yang disetujui, empat di antaranya merupakan inisiatif dari DPRD Barru. Ini menunjukkan kepedulian tinggi anggota DPRD dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.

Bupati Suardi juga menjelaskan beberapa poin penting terkait Perda-perda tersebut. Pertama, terkait pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa, yang kini digantikan dengan Peraturan Bupati Barru Nomor 12 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD).

Perbup baru ini, menurut Bupati, mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan karena menjadi yang pertama di Sulsel dengan sistem pengalokasian ADD berbasis kinerja dan indikator yang merata.

BACA JUGA  Upaya Memperlancar Aksesibilitas dan Geliat Ekonomi, Langkah Andi Sudirman Beri Stimulus Subsidi Penerbangan

Kemudian, Perda tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir Barru. Perda ini akan mencakup seluruh aspek dari perencanaan hingga pembiayaan, memberikan kesempatan kepada nelayan dan pembudidaya ikan untuk berkembang.

Untuk Perda Fasilitasi dan Dukungan bagi Pesantren, Bupati Suardi menegaskan bahwa ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam mendukung Barru sebagai daerah yang bernafaskan keagamaan, dengan fasilitas untuk pengembangan pesantren dan sumber daya generasi Qur’ani.

Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dianggap sangat penting untuk memperlancar proses perizinan usaha di Barru. Bupati berharap petunjuk teknis pelaksanaan Perda ini bisa segera disosialisasikan ke seluruh pelaku usaha dan calon pengusaha di daerah.

BACA JUGA  Pj. Bupati Andi Bataralifu Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Wajo Periode 2024-2029

Terakhir, Perda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah diharapkan dapat memperkuat status Kabupaten Barru sebagai Kabupaten Sehat dan Adipura.

Pengelolaan sampah berbasis lingkungan dan keterlibatan masyarakat serta pemerintah desa akan menjadi kunci keberhasilan implementasi Perda ini.

Bupati Barru menutup sambutannya dengan harapan agar lima Perda ini dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Semoga kelima Perda ini menjadi warisan yang bermanfaat untuk pembangunan Barru yang lebih baik,” harapnya.

Turut hadir dalam acara tersebut para Anggota DPRD Barru, unsur Forkopimda, Plh. Sekda Barru, serta pejabat daerah lainnya, termasuk camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Barru. (*)

Continue Reading

Trending