Pemprov Sulsel
Mantap, Indeks Reformasi Hukum Pemprov Sulsel 98,16 Predikat Istimewa
Kitasulsel–Makassar Ada kabar baik untuk badan publik Pemprov Sulsel dibawah kepemimpinan Prof Zudan Arif Fakrulloh sebagai Pj Gubernur Sulsel. Untuk tahun 2024 ini, Pemprov Sulsel memperoleh predikat Istimewa pada Indeks Reformasi Hukum dengan nilai 98,16 (AA).
Hal tersebut terungkap dalam surat dari Kementerian Hukum Republik Indonesia yang ditujukan kepada Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh. Surat dengan nomor PPH-OT.03.03-535, perihal:
Hasil Penilaian atas Indeks Reformasi Hukum Tahun 2024.
Dalam surat keputusan tersebut terungkap indikator yang menjadi penilaian. Antara lain, tingkat kehadiran pimpinan tinggi pemrakarsa, kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum, dan/atau DPRD di daerah dalam rapat pengharmonisasian yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.
Selain itu, ada tingkat koordinasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan harmonisasi regulasi/memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi dan lain sebagainya.
Plt Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah, mengatakan bahwa capaian ini nyaris sempurna. Betapa tidak, nilainya nyaris 100.
“Capaian Indeks Reformasi Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 sesuai hasil penilaian nasional oleh Kementerian Hukum RI, memperoleh nilai 98,16 (AA) dengan Predikat ISTIMEWA, dari sebelumnya pada Tahun 2022 dengan nilai 80,25 (B) dan Tahun 2023 dengan nilai 87,77 (B),” ujarnya, Kamis, 28 November 2024, di Makassar.
Atas capaian itu, Herwin menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak khususnya arahan dan masukan Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh. (*)
Pemprov Sulsel
Enam Bulan Pimpin Sulsel, Prof Zudan Budayakan Digitalisasi Pemerintahan, Dari 332 Naik Jadi 3.021 Akun TTE
Kitasulsel–Makassar Sejak dilantik enam bulan lalu, Mei 2024, sebagai Pj Gubernur Sulsel, Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh langsung memerintahkan seluruh jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel melakukan digitalisasi dalam proses pemerintahan.
Mulai dari hal terkecil, administrasi rutin, Surat Keputusan (SK) hingga produk hukum lainnya semua diproses secara digital. Tidak ada lagi yang menggunakan tanda tangan dan cap basah.
Pejabat Pemprov Sulsel wajib menggunakan Digital Signature atau Tanda Tangan Elektronik (TTE), yang sudah disertifikasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“Kita semua, seluruh Pimpinan Perangkat Daerah, langsung menyesuaikan sesuai Perintah Prof Zudan,” beber Plh Kepala Bappelitbangda Sulsel, Andi Bakti Haruni, Rabu, (4/12/2024), di Makassar.
Tidak hanya Kepala OPD, pejabat dibawahnya pun telah menggunakan TTE yang difasilitasi oleh Diskominfo Sulsel sebagai verifikator TTE dari BSSN.
“Apa yang terjadi, dulu jumlah pengguna akun TTE di Pemprov Sulsel itu hanya 332, langsung melonjak jauh hampir 1.000 persen yakni naik menjadi 3.021 akun TTE.
Dimanapun kita berada, kita tetap bisa melakukan pelayanan dan memproses pekerjaan. Bahkan tidak jarang kami juga melakukannya pada hari libur,” ungkap Andi Bakti.
“Budaya kerja kita di Pemprov Sulsel sekarang sudah begitu. Kami telah bertransformasi ke Tata Kelola Pemerintahan Digital,” sambungnya.
Prof Zudan juga mendorong Pemkab dan Pemkot se Sulsel untuk segera mengikuti Pemprov Sulsel dalam budaya digitalisasi ini. “Alhamdulillah kabupaten kota juga merespon dengan baik, dengan banyaknya daerah menggunakan Srikandi,” ujar Andi Bakti.
Upaya yang dilakukan Prof Zudan ini tak lain untuk mempercepat layanan kepada masyarakat.”Bagi Prof Zudan, untuk mengakselerasi pencapaian tujuan pembangunan digitalisasi mutlak diperlukan,” kata Andi Bakti.
Bukan hanya jumlah TTE yang terus meningkat, jumlah akun pengguna Srikandi juga mengalami peningkatan dari 300-an akun naik menjadi 7.288 akun. Akun ini sudah masuk penandatangan elektronik, operator, dan admin pembuat user masing-masing OPD.
Per November 2024, jumlah produksi surat 55.028 buah keluar dan 48.497 yang masuk. Total transaksi surat digital 103.515 surat.
“Mustahil kami mencapai itu, jika kami tidak bertransformasi ke Tata Kelola Pemerintahan Digital,” bebernya.
Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel, Asrul Sani, mengatakan, kelebihan penggunaan surat elektronik tentu secara manfaat sangat menguntungkan ASN dan para pejabat.
Karena mereka bisa menandatangani surat kapanpun dan dimanapun.
Dampaknya tentu bagi masyarakat yang terlayani. Prosesnya semakin cepat dan mengurangi peluang korupsi dan pungli.
“Mereka yang dulunya harus menunggu berhari- hari untuk mendapatkan selembar Surat Keterangan atau Surat Izin, sekarang hanya dalam hitungan menit atau paling lama jam,” ujar Asrul Sani.
Bukan hanya sektor birokrasi dan perizinan lainnya, UPT sekolah SMA/SMK/SLB, para Kepala Sekolah sudah melakukan Persuratan Digital.
“Untuk surat keterangan misalnya lulusan SMA minta surat keterangan pernah bersekolah di sekolah tersebut, maka kepala sekolah cukup menggunakan TTE di Srikandi, selesai.
Dimana saja, kapan saja kepala sekolah bisa tanda tangan,” ujar Kadis Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin. (*)
-
Politics2 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
5 bulan ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
9 bulan ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
9 bulan ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
7 bulan ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
You must be logged in to post a comment Login