Connect with us

Nasional

Gurutta Sitti Aminah, Sosok Inspiratif di Balik Perjalanan Menag Nasaruddin Umar

Published

on

Kitasulsel—JAKARTA — Pada peringatan Hari Guru Nasional yang digelar dalam acara puncak Guru Nasional Berkah Pesantren As’adiyah, Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, (RI) Anregurutta Prof. Nasaruddin Umar, mendapat kejutan yang tak terlupakan.

Dalam acara tersebut, tiba-tiba dimunculkan sosok gurunya, Gurutta Sitti Aminah Adnan, yang telah berperan besar dalam perjalanan hidup dan kariernya.

Sitti Aminah Adnan adalah salah satu guru yang mengajarkan Anregurutta Prof. Nasaruddin Umar saat beliau menimba ilmu di Pondok Pesantren As’adiyah Sengkang.

Kini, Nasaruddin Umar menjabat sebagai Ketua Umum Pondok Pesantren As’adiyah, sebuah lembaga yang pernah menjadi tempat ia belajar dan tumbuh.

“Ini adalah kejutan yang luar biasa. Saya tidak tahu sama sekali bahwa gurutta Sitti Aminah akan hadir di acara ini. Beliau adalah salah satu sosok yang menginspirasi saya selama belajar di pesantren,” ungkap Menag Nasaruddin dengan penuh haru.

BACA JUGA  RDP Perdana Bersama Komisi VIII DPR RI, Kemenag Berkomitmen untuk Layanan Haji Lebih Baik

Acara tersebut tidak hanya menjadi momen apresiasi kepada para guru, tetapi juga menjadi pengingat betapa pentingnya peran guru dalam membentuk karakter dan masa depan para murid.

Kehadiran Sitti Aminah Adnan di acara tersebut menjadi simbol penghormatan terhadap dedikasi para guru, khususnya di lingkungan pesantren.

Momen penuh kehangatan ini juga menjadi bukti betapa kuatnya hubungan antara murid dan guru, bahkan hingga puluhan tahun setelah masa belajar mereka berakhir. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

BACA JUGA  Korbid PKSP KPI Pusat Ditugaskan ke Kalimantan Utara, Kawal Pembentukan KPID ke-34 di Indonesia

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

BACA JUGA  Prabowo Lempar Alarm ke Menteri: Anda tak Bisa Kerja Saya Tindak

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Komando Operasi Khusus AS

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending