Connect with us

NEWS

7 Arahan Presiden Prabowo Dalam Puncak Acara HUT Ke-53 Korpri Dihadiri 50 Ribu ASN

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Jumat (29/11/2024) Peringatan HUT ke-53 KORPRI Nasional Tahun 2024 yang diselenggarakan di Gedung Britama Mahaka Kelapa Gading Jakarta Utara resmi dibuka oleh Menpan RB, Ibu Rini Widyantini mewakili Presiden RI Bapak Prabowo Subianto.

Puncak acara juga dimeriahkan penyampaian testimoni selamat HUT ke-53 Korpri oleh Menteri Perhubungan, Menteri PANRB, Menteri Pertanian, Menteri Kesehatan, Menteri Hukum, Jaksa Agung, Gubernur Kaltara, Pj Gubernur Kalbar, dan Pj.Gub Kalimantan Timur.

Dalam penampilan awal, 45 Penari dari Kementerian Kebudayaan membawakan tarian tradisional dari daerah betawi, Sulawesi, Kalimantan dan Sumatera, juga penampilan yang tidak kalah menarik dari second chance yang membawakan 7 lagu serta pemberian Korpri Award dengan berbagai kategori yaitu Lifetime Achievement, kategori Kepengurusan, dan kategori Special Achievement, Kategori Inspiring dan Kategori Mitra.

BACA JUGA  Ketua DPRD Sulsel : Ada 710 BUMDes Mati Suri

Kemeriahan puncak acara sangat dinikmati oleh tamu undangan yang hadir yaitu Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Menteri ATR/BPN, Menteri Agama, Wakil Menteri Sosial, Kepala BSSN, Kepala BNN, DP KORPRI Nasional, Ketua DP KORPRI Kementerian/Lembaga, Sekretaris Jenderal Kementerian/Lembaga, Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ketua DP KORPRI Provinsi DKI Jakarta, Mitra KORPRI Nasional, Duta KORPRI 2024-2025, dan Pemenang KORPRI Award dengan keseluruhan 50.195 peserta, yang hadir secara offline yaitu 4000 ASN di lingkungan kementerian Lembaga dan Pemerintah DKI Jakarta, serta dihadiri secara online yaitu 1.000 melalui zoom dan 45.195 viewers youtube.

Prof Zudan arif, Ketua Umum DP Korpri Nasional menyampaikan laporan kepada Bapak Presiden yaitu dukungan atas Program Bapak Presiden yaitu program Asta Cita agar dapat terwujud dan beberapa usulan Korpri demi kemajuan negeri tercinta terutama para ASN.

BACA JUGA  Surat Edaran KPI 2026: Pemanfaatan AI Wajib Diawasi dan Tak Boleh Manipulatif

Selanjutnya Menpan RB, membacakaan Sambutan Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto sebagai Penasehat Nasional KORPRI.

Rini dalam sapaan akrabnya, menyampaikan pesan Bapak Presiden, “ pertama, perkuat Solidaritas dan Kerja Sama KORPRI: Jadikan KORPRI simbol persatuan, kolaborasi, dan stabilitas nasional melalui kerja sama dengan seluruh komponen bangsa.

Kedua, dorong Inovasi dan Efisiensi: Utamakan pelayanan cepat, hemat, dan transparan melalui teknologi digital dan E-Government.

Ketiga perkuat Integritas dan Disiplin: Tunjukkan integritas tinggi, disiplin, dan patuh hukum di setiap lini pelayanan. Keempat

pastikan Akses Pangan Sehat: Bantu penyediaan pangan bergizi bagi kelompok rentan. Kelima

dukung Ketahanan Energi: Transisi ke energi terbarukan, kurangi impor, dan tingkatkan efisiensi.

BACA JUGA  Parah! BBM Subsidi Tanete Diduga Dikorupsi Modus Pelangsiran, Warga Antre Tanpa Hasil

Keenam, turunkan Kemiskinan: Kolaborasikan program pengentasan kemiskinan dengan kementerian terkait. *Ketujuh*, jaga Netralitas dan Loyalitas: ASN tetap netral dalam politik, setia kepada kepentingan rakyat dan bangsa.”

Rini selaku penasihat Harian Korpri diakhir sambutannya menyampaikan “Selamat Ulang Tahun yang ke-53 untuk KORPRI sebagai wadah perekat dan pemersatu bangsa semoga KORPRI Tetap Jaya, KORPRI Maju Terus”. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Mantan Jampidsus Tak Pakai Rompi Saat Ditahan, Gerindra: Jangan Ada Perlakuan Istimewa

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang memasuki Rumah Tahanan (Rutan) KPK tanpa mengenakan rompi maupun borgol menjadi sorotan.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menyoroti hal tersebut dan mengingatkan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Bimantoro yang merupakan Anggota Panja Tim Pengawas Komisi III mengatakan, perhatian utama dalam penegakan hukum seharusnya bukan hanya soal atribut tahanan, tetapi bagaimana prinsip kesetaraan diterapkan secara transparan.

“Penegakan hukum tidak boleh memberikan kesan adanya perlakuan istimewa kepada siapa pun. Siapa pun yang telah berstatus tersangka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa ada standar yang berbeda dalam penanganan suatu perkara,” tegas Bimantoro.

BACA JUGA  Pindapata Nasional Gema Waisak 2026 Dihadiri 75 Bhikkhu dan 10 Ribu Umat di Jakarta

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum bergantung pada konsistensi dalam menjalankan prosedur. Karena itu, setiap proses hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa diskriminasi.

“Yang paling penting adalah proses hukumnya berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. Jangan ada perlakuan khusus yang dapat menimbulkan polemik atau mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujarnya.

Ia juga meminta seluruh aparat penegak hukum menjadikan kasus tersebut sebagai momentum untuk memperkuat komitmen terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa memandang jabatan maupun kedudukan seseorang.

“Sebagai negara hukum, Indonesia harus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Semua memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, setiap prosedur penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsisten agar tidak menimbulkan persepsi adanya keistimewaan bagi pihak tertentu,” tambahnya.

BACA JUGA  Dua Bersaudara Asal Sidrap Jadi Jamaah Haji Termuda Haji Khusus PT Annur Maarif 2026, Kisah Haru Menanti 7 Tahun

Bimantoro menegaskan Komisi III DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum agar seluruh institusi penegak hukum bekerja secara profesional, akuntabel, dan menjunjung rasa keadilan.

“Jangan sampai persoalan administratif atau prosedural yang terlihat sederhana justru mencederai kepercayaan publik. Yang harus dikedepankan adalah profesionalitas, transparansi, dan perlakuan yang sama bagi setiap warga negara dalam proses penegakan hukum,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending