Connect with us

NEWS

7 Arahan Presiden Prabowo Dalam Puncak Acara HUT Ke-53 Korpri Dihadiri 50 Ribu ASN

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Jumat (29/11/2024) Peringatan HUT ke-53 KORPRI Nasional Tahun 2024 yang diselenggarakan di Gedung Britama Mahaka Kelapa Gading Jakarta Utara resmi dibuka oleh Menpan RB, Ibu Rini Widyantini mewakili Presiden RI Bapak Prabowo Subianto.

Puncak acara juga dimeriahkan penyampaian testimoni selamat HUT ke-53 Korpri oleh Menteri Perhubungan, Menteri PANRB, Menteri Pertanian, Menteri Kesehatan, Menteri Hukum, Jaksa Agung, Gubernur Kaltara, Pj Gubernur Kalbar, dan Pj.Gub Kalimantan Timur.

Dalam penampilan awal, 45 Penari dari Kementerian Kebudayaan membawakan tarian tradisional dari daerah betawi, Sulawesi, Kalimantan dan Sumatera, juga penampilan yang tidak kalah menarik dari second chance yang membawakan 7 lagu serta pemberian Korpri Award dengan berbagai kategori yaitu Lifetime Achievement, kategori Kepengurusan, dan kategori Special Achievement, Kategori Inspiring dan Kategori Mitra.

BACA JUGA  RMS Resmi Kenakan Jaket PSI, Babak Baru Politik Nasional Dimulai

Kemeriahan puncak acara sangat dinikmati oleh tamu undangan yang hadir yaitu Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Menteri ATR/BPN, Menteri Agama, Wakil Menteri Sosial, Kepala BSSN, Kepala BNN, DP KORPRI Nasional, Ketua DP KORPRI Kementerian/Lembaga, Sekretaris Jenderal Kementerian/Lembaga, Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ketua DP KORPRI Provinsi DKI Jakarta, Mitra KORPRI Nasional, Duta KORPRI 2024-2025, dan Pemenang KORPRI Award dengan keseluruhan 50.195 peserta, yang hadir secara offline yaitu 4000 ASN di lingkungan kementerian Lembaga dan Pemerintah DKI Jakarta, serta dihadiri secara online yaitu 1.000 melalui zoom dan 45.195 viewers youtube.

Prof Zudan arif, Ketua Umum DP Korpri Nasional menyampaikan laporan kepada Bapak Presiden yaitu dukungan atas Program Bapak Presiden yaitu program Asta Cita agar dapat terwujud dan beberapa usulan Korpri demi kemajuan negeri tercinta terutama para ASN.

BACA JUGA  Eky Bone Finalis 3 Besar KDI MNCTV Gugur di Audisi DA8 Indosiar Makassar, Ini Penjelasannya

Selanjutnya Menpan RB, membacakaan Sambutan Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto sebagai Penasehat Nasional KORPRI.

Rini dalam sapaan akrabnya, menyampaikan pesan Bapak Presiden, “ pertama, perkuat Solidaritas dan Kerja Sama KORPRI: Jadikan KORPRI simbol persatuan, kolaborasi, dan stabilitas nasional melalui kerja sama dengan seluruh komponen bangsa.

Kedua, dorong Inovasi dan Efisiensi: Utamakan pelayanan cepat, hemat, dan transparan melalui teknologi digital dan E-Government.

Ketiga perkuat Integritas dan Disiplin: Tunjukkan integritas tinggi, disiplin, dan patuh hukum di setiap lini pelayanan. Keempat

pastikan Akses Pangan Sehat: Bantu penyediaan pangan bergizi bagi kelompok rentan. Kelima

dukung Ketahanan Energi: Transisi ke energi terbarukan, kurangi impor, dan tingkatkan efisiensi.

BACA JUGA  Paripurna DPRD Sulsel, Fraksi NasDem Minta Pengelolaan Keuangan Pemprov Lebih Efisien dan Tepat Sasaran

Keenam, turunkan Kemiskinan: Kolaborasikan program pengentasan kemiskinan dengan kementerian terkait. *Ketujuh*, jaga Netralitas dan Loyalitas: ASN tetap netral dalam politik, setia kepada kepentingan rakyat dan bangsa.”

Rini selaku penasihat Harian Korpri diakhir sambutannya menyampaikan “Selamat Ulang Tahun yang ke-53 untuk KORPRI sebagai wadah perekat dan pemersatu bangsa semoga KORPRI Tetap Jaya, KORPRI Maju Terus”. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Bupati Luwu Timur Keluarkan Surat Edaran Harga TBS, Minta PKS Tidak Naikkan Potongan Timbangan

Published

on

Kitasulsel—Luwu Timur – Di tengah polemik kenaikan potongan timbangan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit oleh sejumlah perusahaan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Bupati H. Irwan Bachri Syam mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.2/203/BUP tentang Pemberlakuan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Mei 2026 di wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Surat edaran yang diterbitkan pada 11 Juni 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur sebagai upaya memberikan kepastian harga dan perlindungan kepada petani sawit.

Dalam surat edaran itu, Bupati Luwu Timur menegaskan agar seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) melaksanakan pembelian TBS hasil produksi petani minimal sesuai harga yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Provinsi Sulawesi Selatan.

BACA JUGA  Kinerja Diakui Arab Saudi, PT Annur Maarif Raih Predikat Excellent pada Musim Umrah 1447 H”

Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga secara khusus mengingatkan perusahaan agar dalam pelaksanaan penimbangan TBS tidak menaikkan potongan timbangan yang berpotensi mengurangi pendapatan petani sawit.

“Selanjutnya dalam melakukan penimbangan TBS diharapkan tidak menaikkan potongan timbangan yang berpotensi mengurangi pendapatan petani sawit,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Kebijakan Bupati Luwu Timur ini muncul di tengah sorotan terhadap PT Teguh Wira Pratama (TWP) yang sebelumnya dikabarkan menaikkan potongan timbangan TBS dari 2,5 persen menjadi  4,5 persen. Informasi tersebut beredar melalui pesan internal yang menyebutkan adanya penyesuaian potongan dengan alasan kondisi TBS basah dan panjang tandan.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, sebelumnya telah menyampaikan keberatannya atas kebijakan tersebut. Menurutnya, kenaikan potongan timbangan sangat berpengaruh terhadap pendapatan petani dan hingga kini belum disertai penjelasan yang transparan mengenai dasar perhitungannya.

BACA JUGA  RMS Resmi Kenakan Jaket PSI, Babak Baru Politik Nasional Dimulai

Mudatsir menilai terbitnya surat edaran Bupati Luwu Timur menjadi perhatian serius pemerintah terhadap perlindungan petani sawit. Ia berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi arahan pemerintah daerah dan mengedepankan prinsip keterbukaan dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung pada petani.

Surat edaran tersebut juga menegaskan pentingnya menjaga stabilitas usaha perkebunan kelapa sawit, melindungi kepentingan petani, serta menciptakan hubungan kemitraan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat pekebun.

Dengan terbitnya surat edaran ini, para petani berharap polemik terkait kenaikan potongan timbangan TBS dapat segera mendapatkan kejelasan. Pemerintah daerah pun didorong untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan di lapangan agar tujuan perlindungan petani sebagaimana tertuang dalam surat edaran dapat terlaksana secara efektif.

BACA JUGA  PoltekPOM Resmi Digagas: Sinergi BPOM dan Pendidikan Tinggi

Langkah Bupati Luwu Timur tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa peningkatan harga TBS yang telah ditetapkan pemerintah tidak boleh tergerus oleh kebijakan potongan timbangan yang justru berpotensi mengurangi hak dan pendapatan petani sawit di daerah.

Continue Reading

Trending