Kementrian Agama RI
Menag Resmikan Pusat Literasi Islam dan Percetakan Quran Berkelas Dunia

Kitasulsel–BOGOR Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, hari ini, Rabu (4/12/2024), meresmikan operasional Gedung Pusat Literasi Keagamaan Islam (PLKI) Unit Percetakan Al-Qur’an (UPQ) Kementerian Agama di Bogor.
“Tempat ini bukan hanya untuk mencetak Al-Qur’an, tetapi juga menjadi pusat literasi Al-Qur’an. Di sini, kita bisa melakukan pendalaman. Ada perpustakaan, ruang konferensi, wisata spiritual, dan berbagai fasilitas lain yang bisa dikunjungi oleh keluarga,” jelas Menag.

“Dengan hadirnya Percetakan Al-Qur’an ini, masalah teknis seperti kekurangan Al-Qur’an di wilayah terpencil dapat diatasi. Kita bisa mendistribusikan Al-Qur’an melalui Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar hingga ke pelosok daerah. KUA juga memberikan laporan kepada kami tentang kebutuhan Al-Qur’an dan guru ngaji di wilayah mereka,” ungkapnya.
Menag juga mengusulkan agar percetakan ini mencetak kitab suci agama lain untuk mencerminkan semangat toleransi.

“Kementerian Agama bukan hanya untuk agama Islam, melainkan mencakup semua agama. Oleh karena itu, kitab suci agama apa pun dapat dicetak di sini. Walaupun namanya Percetakan Al-Qur’an, percetakan ini juga dapat mencetak kitab suci agama lain,” ujarnya.
Lebih lanjut, Menag mengatakan bahawa percetakan ini tidak hanya akan mencetak kitab suci, tetapi juga buku pelajaran, jurnal, dan berbagai produk cetak lainnya secara profesional.
Menag juga menyoroti perbedaan signifikan antara mushaf fisik dan Al-Qur’an digital. “Mushaf fisik memiliki kesakralan yang tidak tergantikan.
Mushaf tidak pernah masuk ke tempat yang tidak suci, seperti toilet, dan membacanya membutuhkan wudu. Sedangkan Al-Qur’an digital, meskipun ada di dalam ponsel, dapat masuk ke tempat-tempat seperti itu,” tuturnya.
Menag berharap Gedung PLKI UPQ dapat menjadi solusi atas berbagai tantangan literasi keagamaan di Indonesia, sekaligus mencerminkan komitmen Kementerian Agama dalam melayani umat lintas agama.
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa pembangunan Gedung PLKI UPQ ini merupakan hasil dari perencanaan yang dimulai sejak tahun 2020. Proyek ini mulai dibangun pada tahun 2023 dan selesai dalam waktu dua tahun dengan total anggaran sebesar Rp239 miliar.
“Alhamdulillah, kini kapasitas cetak meningkat signifikan dari 250 ribu menjadi 1 juta mushaf Al-Quran per tahun,” ungkap Kamaruddin.
Kamaruddin menambahkan, Gedung PLKI UPQ Kemenag dirancang sebagai ikon wisata religi dengan fasilitas modern, seperti ruang diskusi, seminar, galeri mushaf, dan mini teater digital yang sangat canggih.
“UPQ ini tidak hanya menjadi percetakan Al-Quran, tetapi juga pusat literasi keagamaan Islam. Dengan konsep GLAM (Gallery, Library, Archive, Museum), bangunan modern ini menjadi ikon wisata religi dan peradaban Islam di Indonesia,” ujar Kamaruddin Amin.
Lebih lanjut, Kemaruddin mengatakan, mesin percetakan PLKI UPQ Kemenag menggunakan teknologi canggih asal Jerman, yang menjamin kualitas setara dengan percetakan Al-Quran di Madinah dan Iran.
“Saya mengajak semua Dirjen untuk memanfaatkan percetakan ini karena kualitasnya setara dengan percetakan di Madinah atau Iran, dengan mesin canggih dari Jerman.
Bahkan, mulai mencetak mushaf Al-Quran Braille untuk disabilitas netra serta mushaf Al-Quran isyarat untuk disabilitas rungu-wicara,” tambahnya.
Kamaruddin juga optimis bahwa UPQ dapat menjadi sumber pendapatan bagi Kementerian Agama sekaligus memperkuat peran Indonesia dalam mempromosikan Islam moderat di tingkat internasional.
“Kami sangat optimis bahwa UPQ ini dapat menjadi salah satu ikon peradaban Islam Indonesia. Sejalan dengan arahan Bapak Menteri untuk mempromosikan Islam Indonesia di kancah internasional, percetakan ini adalah wujud nyata kebangkitan literasi Islam Nusantara,” tutup Kamaruddin Amin.
Acara peresmian dihadiri pula oleh Pimpinan Baznas Achmad Sudrajat, Dirjen Bimas Kristen Jeane Marie Tulung, Dirjen Bimas Katolik Suparman, Dirjen Bimas Hindu I Nengah Duija, Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag Amin Suyitno, Penasehat DWP Kemenag Helmi Halimatul Udhmah, serta pejabat eselon 2 Kemenag, Staf Khusus, Staf Ahli, dan Tenaga Ahli Menteri Agama. (*)
Kementrian Agama RI
Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025

Kitasulsel–JAKARTA Ada kabar baik dari Kementerian Agama untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah non Aparatur Sipil Negara (Non ASN). Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menandatangani regulasi baru yang memberikan kepastian dan peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI Non ASN yang belum inpassing.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

Melalui kebijakan ini, tunjangan profesi untuk guru Non ASN non inpassing dinaikkan menjadi Rp2.000.000 per bulan dari sebelumnya Rp1.500.000. Selain itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, terbitnya aturan ini sebagai bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN. Hal itu juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subiyanto yang terus memberikan perhatian pada sektor pendidikan, termasuk pada guru agama.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menag di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
“Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani,” lanjutnya.
Percepat Pencairan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, meminta para Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk segera menyosialisasikan regulasi ini ke tingkat kabupaten/kota, khususnya kepada Kepala Seksi PAI.
Tujuannya agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, bisa segera dilakukan, sekaligus diawasi ketat agar sesuai dengan ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis yang berlaku.
“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” tegas Suyitno.
Guru Proaktif
Direktur PAI, M. Munir, menambahkan, pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini di seluruh wilayah Indonesia. Guru-guru PAI non ASN yang mayoritas diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, maupun Pemda harus pro aktif juga untuk mengakses kebijakan ini.
Guru PAI yang menerima tunjangan profesi ini adalah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat pemenuhan 24 jam tatap muka (JTM), termasuk pemenuhan melalui pelatihan tuntas baca al-Qur’an (TBQ) yang pengakuannya maksimal 6 JTM.
“Kami memastikan tidak ada guru PAI Non ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis,” ujar M. Munir.
“Dengan terbitnya PMA dan KMA ini, diharapkan kesejahteraan guru Non ASN semakin meningkat dan mutu pendidikan agama di sekolah semakin kuat,” tandasnya. (*)
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics10 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login