Connect with us

Kementrian Agama RI

DPR Sepakat Kemenag Realokasi Anggaran Rp616 Miliar untuk BP Haji dan BPJPH

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama menyepakati perubahan realokasi anggaran 2025 untuk Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang menyebut, realokasi anggaran untuk BP Haji yang awalnya diusulkan Menteri Agama Nasaruddin Umar sebesar Rp129.739.976.000,00, ditingkatkan menjadi Rp179.739.976.000,00, dengan penambahan sebesar Rp50.000.000.000,00.

“Penambahan realokasi anggaran untuk BP Haji ini akan dialokasikan untuk persiapan pelaksanaan ibadah haji 2026. Pendalaman lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan alokasi ini digunakan pada bidang yang tepat,” ujar Marwan, Kamis (5/12/2024).

“Sementara itu, alokasi anggaran untuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tetap seperti yang dicantumkan usulan Menteri Agama, yaitu sebesar Rp436.812.997.000,00,” tambahnya.

BACA JUGA  Kemenag Raih Skor 88,53 dari Ombudsman, Masuk Kategori A Untuk Pelayanan Publik

Secara keseluruhan, anggaran Kementerian Agama 2025 yang semula sebesar Rp79.168.712.137.000,00 mengalami penyesuaian menjadi Rp78.552.159.164.000,00, dengan nilai realokasi sebesar Rp616.552.973.000,00.

Lebih lanjut, mewakili Komisi VIII, Marwan Dasopang mengarahkan agar keputusan ini segera disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mendapatkan persetujuan final.

“Besok, Kementerian Agama bersama BP Haji dan BPJPH sudah dapat bergerak lebih cepat untuk menjalankan program-program mereka, tanpa ada lagi program yang tertunda,” tegas Marwan.

Lebih lanjut, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, BP Haji akan fokus pada penyelenggaraan ibadah haji dengan tetap berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

“Untuk tahun 2025, Kementerian Agama tetap bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji.

BACA JUGA  Dialog Lintas Agama, Menag Jelaskan Empat Isu Strategis Kemenag

Karena penyelenggaraan haji tahun depan sudah berjalan, kami memastikan koordinasi intensif dengan BP Haji agar prosesnya berjalan lancar dan lebih baik dari tahun sebelumnya,” tegas Nasaruddin.

Sementara itu, BPJPH yang kini berstatus Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) memiliki kewenangan penuh dalam kebijakan teknis jaminan produk halal.

“Kami telah memulai pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Agama untuk mengatur unit kebijakan jaminan halal yang akan ditempatkan di Ditjen Bimas Islam,” tambah Menag.

Turut hadir pula dalam rapat, Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, Kepala BP Haji, Mochammad Irfan Yusuf, Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dan Wakil Kepala BPJPH, Afriansyah Noor. (*)

BACA JUGA  Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Di Konferensi Lembaga Hadis Saudi, Menag Usulkan Terjemahan Indonesia dan Tawarkan Indonesia sebagai Tuan Rumah Musabaqah Internasional

Published

on

Kitasulsel—Madinah — Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA, menyampaikan komitmen Indonesia dalam memperkuat kerja sama keilmuan hadis di tingkat global. Hal ini ia sampaikan saat menghadiri Konferensi Lembaga Hadis ke-5 yang diselenggarakan oleh King Salman Complex for the Prophetic Sunnah di Madinah.

Dalam forum tersebut, Menag menawarkan kemitraan strategis antara Kementerian Agama RI dan King Salman Complex, termasuk penyelenggaraan Musabaqah (Perlombaan) Hafalan Hadis tingkat internasional, serta menyatakan kesiapan Indonesia menjadi tuan rumah.

“Kami menyambut baik sepenuhnya inisiatif Musabaqah Internasional Hafalan Hadis Nabi yang Mulia. Inisiatif ini sangat sejalan dengan upaya-upaya yang terus dilakukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia secara berkelanjutan,” kata Menag dalam sambutannya.

BACA JUGA  Disambut Wakil Walikota Padang,Stafsus/TA Menag dijadwalkan Membuka Manasik Haji Serentak Kota Padang

Rekam Jejak Indonesia dalam Pembinaan Hadis

Menag menjelaskan bahwa Indonesia secara rutin menyelenggarakan musabaqah hafalan hadis tingkat nasional setiap dua tahun sekali. Kompetisi ini mencakup hafalan 100 hadis dari Shahih Bukhari dengan sanad lengkap serta 500 hadis berikut penjelasannya (syarah).

Berdasarkan pengalaman tersebut, Menag menyampaikan dua bentuk tawaran kerja sama kepada King Salman Complex:

  1. Penyelenggaraan Musabaqah Hadis tingkat internasional, dengan Indonesia siap menjadi tuan rumah.
  2. Dukungan hadiah dan penghargaan dari King Salman Complex untuk para pemenang musabaqah nasional di Indonesia.

“Kami berharap penghargaan ini dapat memperkaya kecintaan generasi muda terhadap Hadis Nabi serta memperluas penyebaran nilai-nilai hadis di tengah masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA  Menag Resmikan 12 Gedung SBSN di Kemenag ProvinsiBali

Usulan Terjemahan Bahasa Indonesia untuk Platform Hadis

Dalam kesempatan yang sama, Menag juga mengusulkan agar terjemahan bahasa Indonesia dimasukkan dalam platform digital hadis yang dikembangkan King Salman Complex. Usulan tersebut disampaikan mengingat Indonesia memiliki penduduk Muslim terbesar di dunia, sehingga akses terhadap literatur hadis yang kredibel dan mudah dipahami sangat dibutuhkan.

Usulan ini mendapat perhatian positif dari para peserta konferensi dan menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara Indonesia dan Arab Saudi dalam pengembangan studi hadis.

Komitmen Berkelanjutan Indonesia

Melalui forum ini, Indonesia menegaskan kesiapannya untuk berkolaborasi di tingkat global dalam pemeliharaan dan pengembangan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Tawaran kerja sama dan usulan terjemahan bahasa Indonesia menjadi langkah penting untuk meningkatkan akses, kualitas, dan jangkauan kajian hadis di Indonesia dan dunia.

BACA JUGA  Dialog Lintas Agama, Menag Jelaskan Empat Isu Strategis Kemenag
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel