Connect with us

NEWS

Peringatan Gelombang Tinggi BMKG, Kapolres Selayar Himbau Nelayan Tidak Melaut, Ajak Pemkab Lakukan Mitigasi

Published

on

Kitasulsel–Makassar Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BBMKG) Wilayah IV Makassar mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem dan gelombang tinggi di Sulawesi Selatan hingga 7 Desember 2024.

Beberapa wilayah di Sulsel berpotensi diguyur hujan sedang hingga lebat. Kondisi angin kencang yang menyertai musim hujan juga mempengaruhi tinggi gelombang laut di sekitar wilayah Sulawesi Selatan. BMKG mencatat gelombang laut bisa mencapai 2,5 meter, sehingga aktivitas pelayaran dan masyarakat di pesisir dihimbau untuk berhati-hati.

Berdasarkan pengumuman BMKG Gelombang tinggi terjadi di Selat Makassar bagian selatan, Perairan barat Kep.Selayar, Perairan Sabalana, Perairan timur Kep. Selayar, Laut Flores bagian utara, Laut Flores bagian barat, Perairan P. Bonerate – Kalaotoa bagian utara, Perairan P. Bonerate – Kalaotoa bagian selatan, Laut Flores bagian timur.

BACA JUGA  Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto Dukung Program Strategis Kementan Capai Swasembada Pangan

Gelombang tinggi juga diprediksi Perairan Parepare, Perairan Spermonde Pangkep bagian barat,Perairan Spermonde Pangkep, Perairan Spermonde Makassar bagian barat, Perairan Spermonde Makassar,

Kondisi angin secara umum dari Barat Daya-Barat Laut dengan kecepatan berkisar 10-30 knot dengan ketinggian Gelombang berkisar 1-2.5 meter.

Sehubungan dengan peringatan BMKG tersebut, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Adnan Pandibu, SH.,S.IK menghimbau agar Masyarakat khususnya nelayan, untuk sementara tidak melaut, menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“ Tentu prediksi dari BMKG ini perlu kita atensi, jadi kami menghimbau agar Nelayan sementara tidak melaut dulu hingga 2 hari kedepan, sesuai prediksi BMKG. Untuk Kapal-Kapal berukuran Besar yang masih diizinkan berlayar, pastikan perlengkapan keselamatan dan sarana komunikasi siap” kata Kapolres.

BACA JUGA  Rakernas Askompsi, Diskominfo Sulsel Minta Filterisasi Keyword Judi Online Pakai AI

Kapolres juga mengajak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, dan semua pihak untuk mempersiapkan langkah mitigasi terhadap potensi cuaca ekstrim yang dapat terjadi.

“ Kita semua, Pemerintah, harus siap dengan potensi terjadinya cuaca ekstrim. Termasuk kesiapan terhadap dampak sosial ekonominya.

Misalnya kita melarang Nelayan melaut ini untuk keselamatan, langkah selanjutnya adalah jika ini berkepanjangan, keluarga mereka makan apa. Ini yang harus kita pikirkan bersama, mulai dari langkah pencegahan, penanganan dan penanggulangan dampak” jelasnya.

Untuk diketahui, memasuki musim hujan di akhir tahun 2024 ini, cuaca ekstrim yang mengakibatkan bencana sudah melanda berbagai Wilayah di Indonesia termasuk banjir dan tanah longsor di Cianjur Jawa Barat dan wilayah lainnya. (*)

BACA JUGA  Menag Prof Nasaruddin Umar Hadiri Diest Natalis UIN Alauddin Makassar Ke 59
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Komisi Taksi Online Belum Dipangkas, Pemerintah Prioritaskan Aturan 8 Persen untuk Ojol

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Pemerintah belum akan menerapkan kebijakan pembatasan komisi aplikasi transportasi online maksimal 8 persen untuk layanan taksi online. Saat ini, pemerintah memprioritaskan penyusunan regulasi tersebut bagi layanan ojek online (ojol) roda dua.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengatakan langkah tersebut diambil karena jumlah mitra pengemudi dan pengguna layanan ojek online roda dua jauh lebih besar dibandingkan layanan angkutan online roda empat.

“Fokus sementara adalah memberikan regulasi terbaru mengenai komisi untuk roda dua terlebih dahulu,” kata Dudy di Jakarta, dikutip Minggu (28/6/2026).

Menurut Dudy, penerapan kebijakan serupa untuk layanan taksi online masih menghadapi tantangan dari sisi regulasi. Saat ini, kewenangan pengaturan angkutan sewa khusus atau taksi online berbeda antara wilayah Jabodetabek dan daerah lainnya.

BACA JUGA  Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto Dukung Program Strategis Kementan Capai Swasembada Pangan

Di wilayah Jabodetabek, regulasi berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan. Sementara itu, pengaturan layanan di luar Jabodetabek menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Perbedaan kewenangan tersebut membuat pemerintah belum dapat memberlakukan batas maksimal komisi aplikasi sebesar 8 persen secara nasional bagi layanan taksi online.

Dudy mengungkapkan sejumlah operator transportasi online telah mengusulkan agar regulasi angkutan online roda empat dipusatkan di pemerintah pusat. Langkah tersebut dinilai dapat menciptakan kebijakan yang seragam di seluruh Indonesia.

Namun demikian, usulan tersebut masih akan dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah.

“Kami tidak hanya berbicara dengan operator, tetapi juga dengan pemerintah provinsi. Nantinya akan diputuskan apakah pengaturan kendaraan roda empat perlu disatukan di tingkat pusat,” ujarnya.

BACA JUGA  Jemaah Umrah Asal Sulsel Terlantar di Bandara Soekarno–Hatta, Diminta Beli Tiket Pulang Sendiri

Kementerian Perhubungan menegaskan akan lebih dahulu mengevaluasi efektivitas implementasi kebijakan pembatasan komisi maksimal 8 persen pada layanan ojek online roda dua sebelum mempertimbangkan penerapan aturan serupa bagi layanan taksi online.

Pemerintah berharap regulasi yang tengah disiapkan dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan mitra pengemudi, perusahaan aplikasi, dan keberlanjutan ekosistem transportasi online di Indonesia.

Continue Reading

Trending