Connect with us

Makassar

Makassar Tetapkan UMK 2025 Sebesar Rp3,8 Juta, Berlaku Januari

Published

on

Kitasulsel–Makassar Dewan Pengupahan Kota Makassar telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 sebesar Rp3,8 juta.

Angka ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat panjang yang melibatkan Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, organisasi pengusaha, serikat pekerja, dan pakar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan, Jumat (13/12/2024).

Penetapan ini mengikuti arahan nasional yang menetapkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen. Namun, prosesnya tidak berjalan mulus karena sempat muncul perbedaan pendapat, terutama dari serikat pekerja yang mengusulkan kenaikan hingga 10 persen.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, menyebut angka tersebut sebagai hasil kompromi terbaik yang melalui mekanisme yang berlaku.

“Hari ini penetapan upah minimum kota dan sektoral cukup dinamis, dipenuhi riak-riak dan demo dari teman-teman serikat buruh dan pekerja. Namun, kami sudah membuat berita acara terkait penetapan UMK tahun 2025,” ujar Nielma.

BACA JUGA  Jelang Pilkada, MUI Sulsel Ajak Pengurus MUI Kabupaten/Kota Jaga Kamtibmas dan Politik Uang

Ia menambahkan bahwa pemerintah mengacu pada arahan Presiden untuk menetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen. “Saya kira tidak ada masalah dari serikat pekerja maupun APINDO karena kenaikan ini berdasarkan arahan nasional,” lanjutnya.

Serikat pekerja sebelumnya mendesak kenaikan hingga 10 persen dengan alasan kebutuhan hidup yang terus meningkat. Meski demikian, pemerintah tetap memutuskan angka sesuai kebijakan pusat.

Proses penetapan UMK ini memakan waktu lebih lama dari jadwal dan baru bisa selesai pada Desember. Hasil keputusan ini akan diajukan kepada Wali Kota Makassar sebelum disahkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan, dengan batas waktu hingga 18 Desember 2024.

UMK 2025 ini berlaku mulai 1 Januari 2025 untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja lebih lama akan mengikuti struktur dan skala upah yang ditentukan perusahaan.

BACA JUGA  6 Polisi Polrestabes Makassar Diamankan Usai Aniaya dan Peras Pemuda Asal Takalar

“Ketentuan ini berlaku untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan. Bagi mereka yang bekerja lebih dari 12 bulan, struktur dan skala upah akan diberlakukan,” Pungkas Nielma. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Makassar

2.017 Pegawai Honorer Pemprov Sulsel Diberhentikan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Terhitung sejak 1 Juni 2025, sedikitnya 2.017 pegawai honorer Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi diberhentikan. Ribuan mantan calon abdi negara itu digantikan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Dimana keputusan atau kebijakan itu mengacu pada surat resmi yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulsel, tertanggal 28 Mei 2025.

Surat tersebut berisi penyesuaian penetapan dan penganggaran gaji pegawai non-ASN untuk tahun anggaran 2025, dan ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan kepala biro di lingkungan Pemprov Sulsel.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele alias Ani mengatakan, keputusan ini menyusul hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA  Operasional Diresmikan, Simpang 3 Middle Ring Road Akhirnya Bisa Diakses Masyarakat

“Pada seleksi PPPK tahap I, ada 1.446 orang yang tidak lulus, terdiri dari R2 sebanyak 49 orang dan R3 sebanyak 1.397 orang,”ucap Ani dalam keterangan tertulis, Senin (2/6/2025).

Sementara itu, pada tahap II, terdapat 571 orang yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi. Ani menegaskan bahwa pemberitahuan soal penghentian penggajian telah disampaikan sebelumnya melalui surat edaran resmi.

“Sudah dari awal disampaikan bahwa mulai 1 Juni 2025 tidak ada lagi penggajian bagi pegawai honorer yang tidak lolos PPPK,” ujarnya.

Terkait kemungkinan melanjutkan pekerjaan sebagai tenaga paruh waktu, Ani menyatakan bahwa hal itu masih mungkin dilakukan, namun belum ada petunjuk teknis (juknis) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA  Andi Sudirman Hadiri Peringatan 79 Tahun Kemerdekaan RI di Rujab Gubernur Sulsel

“Kalau tidak ada petunjuk lebih lanjut, terus dia mau kerja di mana? Mengisi formasi jabatan apa?” kata Ani, mempertanyakan.

Menurutnya, 2.017 honorer yang dirumahkan tersebut tidak memiliki formasi jabatan, karena posisi yang sebelumnya mereka isi kini telah ditempati oleh para peserta yang lulus seleksi PPPK.

“Intinya, yang tidak lulus PPPK tentu tidak ada lagi formasi jabatan lain yang bisa mereka isi, karena akan diisi oleh PPPK yang lulus,” pungkas Ani. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel