Connect with us

Makassar

Makassar Tetapkan UMK 2025 Sebesar Rp3,8 Juta, Berlaku Januari

Published

on

Kitasulsel–Makassar Dewan Pengupahan Kota Makassar telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 sebesar Rp3,8 juta.

Angka ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat panjang yang melibatkan Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, organisasi pengusaha, serikat pekerja, dan pakar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan, Jumat (13/12/2024).

Penetapan ini mengikuti arahan nasional yang menetapkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen. Namun, prosesnya tidak berjalan mulus karena sempat muncul perbedaan pendapat, terutama dari serikat pekerja yang mengusulkan kenaikan hingga 10 persen.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, menyebut angka tersebut sebagai hasil kompromi terbaik yang melalui mekanisme yang berlaku.

“Hari ini penetapan upah minimum kota dan sektoral cukup dinamis, dipenuhi riak-riak dan demo dari teman-teman serikat buruh dan pekerja. Namun, kami sudah membuat berita acara terkait penetapan UMK tahun 2025,” ujar Nielma.

BACA JUGA  Jelang Natal dan Tahun Baru, Disperindag Kota Makassar Gelar Pasar Murah

Ia menambahkan bahwa pemerintah mengacu pada arahan Presiden untuk menetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen. “Saya kira tidak ada masalah dari serikat pekerja maupun APINDO karena kenaikan ini berdasarkan arahan nasional,” lanjutnya.

Serikat pekerja sebelumnya mendesak kenaikan hingga 10 persen dengan alasan kebutuhan hidup yang terus meningkat. Meski demikian, pemerintah tetap memutuskan angka sesuai kebijakan pusat.

Proses penetapan UMK ini memakan waktu lebih lama dari jadwal dan baru bisa selesai pada Desember. Hasil keputusan ini akan diajukan kepada Wali Kota Makassar sebelum disahkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan, dengan batas waktu hingga 18 Desember 2024.

UMK 2025 ini berlaku mulai 1 Januari 2025 untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja lebih lama akan mengikuti struktur dan skala upah yang ditentukan perusahaan.

BACA JUGA  Direktur Utama JRW Ucapkan Selamat Kepada Kepala Kanwil Kemenag Sulsel yang Baru

“Ketentuan ini berlaku untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan. Bagi mereka yang bekerja lebih dari 12 bulan, struktur dan skala upah akan diberlakukan,” Pungkas Nielma. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kriminal

Penganiayaan di Makassar: Pelaku Diamankan Polisi

Published

on

Kitasulsel–Makassar – Kepolisian Sektor Mariso, Polrestabes Makassar, mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di Jl. Rajawali, Kel. Kunjung Mae, Kec. Mariso, Kota Makassar, pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 20.23 Wita.

Penganiayaan tersebut terjadi akibat kesalahpahaman antara Dg. Sewang dan Fadel, yang berujung pada pemukulan oleh Dg. Sewang dan teman-temannya. Fadel, yang merupakan security di Solace Ever Glow, mengalami luka robek pada pelipis, bibir pecah, dan hidung berdarah.

Polisi berhasil mengamankan 4 Pelaku Hayuddin alias Dg. Sewang, Eka Saputra, Rezky Aditya, Rifal, Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya yang terekam d cctv, dan akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

“Pelaku telah diamankan di Mako Polsek Mariso dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Ucap Kapolsek Mariso Kompol Aris Sumarsono

BACA JUGA  Rela Tempuh Jarak 241 Kilometer, Kafilah Sulsel Dapat Support Keluarga di MTQ Nasional XXX Samarinda

Polisi Meminta agar keluarga korban tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk situasi. “Kami akan melakukan proses hukum yang adil dan transparan,” Ucap Tambahan Kapolsek Mariso.

Continue Reading

Trending